SEBUAH TINJAUAN: PERAN UU HAK CIPTA DALAM UPAYA PENGAMANAN KOLEKSI PADA DIGITAL LIBRARY (DL)
DOI:
https://doi.org/10.26418/jipka.v1i1.50407Abstract
Digital library merupakan salah satu penyedia informasi yang dapat diakses melalui mesin pencari (search engine). DL menjadi pilihan bagi masyarakat dalam mencari informasi, berbekal komputer atau gadget pribadi pengguna dapat menemukan informasi yang dibutuhkan dimana pun, kapan pun, dan dalam format apapun. Digital library bukan isu baru namun distribusi koleksinya terhambat dengan hak cipta. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan penyediaan, penyaluran informasi baik secara konvensional atau digital yang tujuannya bukan untuk kepentingan bisnis atau komersial dapat dibenarkan dan legal. Serta dalam perspektif pengamanan koleksi digital library berdasarkan undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2014 tentang subyek perlindungan, obyek perlindungan, pembatasan hak cipta dalam kepentingan pendidikan dan penelitian pada digital library masih harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi infromasi dan komunikasiReferences
Chowdhury, GG. (2004). Introduction to Digital Libraries. London: Facet Publishing.
Irawati. (2019). Digital Right Management (Teknologi Pengaman) Dalam Perlindungan Terhadap Hak Cipta Di Era Digital. Diponegoro Private Law Review. VOL. 4 NO. 1.
Krippendorff, K. (1993). Content Analysis: Introduction Tolts Theory and Methodology. Jakarta: Raja Garfindo Persada.
Pendit, Putu Laxman. (2007). Perpustakaan Digital: Perspektif Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia. Jakarta: CV. Sagung Seto.
Rindia F. A. S., Ivan B., Yudistira K. (2018). Diseminasi Hukum Hak Cipta Pada Produk Digital Di Kota Semarang. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 01 (1) 53–66.
Seadle, M. and Greifeneder, E. (2007). "Defining a digital library", Hi-Tech, Vol. 25 No. 2, pp. 169-173. https://doi.org/10.1108/07378830710754938.
Sentra HKI LPPM Universitas Negeri Yogyakarta. (2017). Buku Panduan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta. Yogyakarta.
Simatupang, M.K (2021) Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital. p- ISSN: 1978-2292 e- ISSN: 2579-7425. JIKH Vol. 15, No. 1, Maret 2021: 663-676.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tanggal 16 Oktober 2014 Tentang Hak Cipta. Jakarta, 2014.
Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Millatina Muktarullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.