EVALUASI OPERASIONAL BUS RAPID TRANSIT (BRT) KOTA PONTIANAK BERDASARKAN BRT STANDARD 2016

Authors

  • - Alkhawarisma
  • Nana Novita Pratiwi
  • Rudi S. Suyono

DOI:

https://doi.org/10.26418/jelast.v6i2.35909

Abstract

Pemerintah   Kota   Pontianak   melarang   anak   dibawah   umur   mengendarai   kendaraan   bermotor   merujuk
pada   Perwali   No. 36 Tahun 2013 pasal 1 ayat   32   agar   mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.   Pada
tahun 2015, 10% dari 639 kasus kecelakaan merupakan kalangan pelajar. Untuk itu, Pemerintah Kota
Pontianak mengajukan bantuan bus kepada Kemenhub RI dan memperoleh 5 unit   bus berupa Bus Rapid
Transit (BRT).   Operasional   BRT Kota Pontianak dimulai tahun 2017 untuk masyarakat umum dan lebih
diprioritaskan   bagi   kalangan   pelajar.   Operasional   terdiri   atas   4   koridor,   jam   operasional   mulai   pukul
06.00   "“   16.00 wib   dan   ditunjang dengan halte khusus BRT sebanyak 7 buah.   Tujuan penelitian adalah
mengevaluasi operasional BRT Kota Pontianak berdasarkan BRT Standard 2016 dengan menggunakan 14
varibel   penilaiannya.   Variabel-variabel   tersebut   digunakan   berdasarkan   kondisi   eksisting   BRT   Kota
Pontianak dan efektif dan efisien menurut SISTRANAS. Metode analisis menggunakan analisis scoring   dan
klasifikasi evaluasi dengan metode sturgess. Hasil evaluasi BRT Kota Pontianak memperoleh 16 poin dan
terklasifikasi   operasional   sangat   tidak   baik.   Untuk   itu,   upaya   pengoptimalan   operasional   BRT   Kota
Pontianak direkomendasikan merujuk pada BRT Standard 2016.   Perlu menggandeng pemerintah untuk
membuat   kebijakan   transportasi   yang   terintegrasi,   terkoordinasi,   terkonsolidasi,   tersinkronisasi,   dan
berkesinambungan.   Mengembangkan   jaringan   pelayanan   dan   memanfaatkan   media   informasi   untuk
mensosialisasikan operasional BRT Kota Pontianak.
Kata kunci: BRT Kota Pontianak; BRT Standard 2016

Downloads

Published

2019-06-27