Edukasi Kemanan Pangan dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) UMKM di Kelurahan Wonotingal
DOI:
https://doi.org/10.26418/jplp2km.v5i2.57678Keywords:
Keamanan pangan, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), UMKM, Kelurahan WonotingalAbstract
Penurunan kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia di Tahun 2022, pemerintah mulai melakukan pemulihan sektor kesehatan, stabilitas keuangan, memperkuat ketahanan pangan nasional dan keamanan energi nasional. Munculnya perilaku new normal yaitu berproduktivitas dengan tetap menjaga pola hidup menjadi lebih bersih dan sehat dalam rangka menghindari dan memutus mata rantai penularannya. Keamanan pangan juga menjadi perhatian dalam memilih makanan yang sehat dan bersih di massa pandemi ini. Perubahan perilaku masyarakat ini mempengaruhi sektor usaha mikro terutama di bidang pangan. Masih banyak para pelaku UMKM yang kurang menerapkan keamanan pangan dan kurangnya pengetahuan mengenai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dalam usaha mereka. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sangat diperlukan untuk memberi keamanan produk yang dimakan bagi para konsumen. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan di Kelurahan Wonotingal Semarang dengan tujuan mengedukasi pelaku UMKM mengenai kemanan pangan dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Para pelaku UMKM Kelurahan Wonotingal Semarang dapat teredukasi dan dapat mengaplikasikannya dalam usahanya sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan meningkatnya pendapatan mereka. Selain itu, kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kegiatan perekonomian di Kota Semarang di masa transisi pandemi Covid-19 ini.
References
Alhamdani, Y. R., Suada, I.K., & Rudyanto, M. D. (2017). Cemaran Bakteri pada Pisau Sembelih Sapi Ditinjau dari Angka Lempeng Total Bakteri di Rumah Pemotongan Hewan Pesanggaran. Indonesia Medicus Veterinus, 6(3), 181-187. https://doi.org/10.19087/imv.2017.6.3.181
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2012). Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Jakarta
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2018). Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan, Jakarta.
Haryanti, D. Y. & Suryaningsih, Y. (2021). Pengetahuan Keamanan Pangan terhadap Praktik Higiene Sanitasi Pangan di Era Pandemi Covid-19. The Indonesian Journal of Health Science, 13(1), 25-34. https://doi.org/10.32528/ijhs.v13i1.5292
Hura, D. L., Njatrijani, R., & Mahmudah, S. (2016). Perlindungan Bagi Konsumen Terhadap Makanan Olahan Mengandung Bahan Berbahaya Di Jawa Tengah. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1–18.
Lestari, T. R. P. 2020. Penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak Masyarakat sebagai Konsumen. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 11(1), 57-72. https://doi.org/10.22212/aspirasi.v11i1.1523
Puspa, C.G., Ferasyi, T. R., Rastina, Aliza, D., Gani, F. A., & Abrar, M. (2020). Angka Prevalensi Cemaran Bakteri Escherichia Coli Pada Meja Dan Peralatan Pedagang Daging Ayam Broiler Di Dua Pasar Tradisional Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Veteriner (JIMVET), 4(3), 73-80.
Surono, S., Sudibyo, A., & Waspodo, P. (2018). Pengantar Keamanan Pangan Untuk Industri Pangan. Yogyakarta: Deepublish.
Yeni, M., Suryani, E., Yanti, I. D., & Susanti. (2022). Sosialisasi Keamanan Pangan Untuk UKMPanganIndustri Rumah TanggaCentraKuliner Di Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 387-396. https://doi.org/10.55983/empjcs.v1i3.161
Yulianti, M. D. & Mustarichie, R. (2018). Tata Cara Registrasi Untuk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT) Dan Makanan Dalam Negeri (Md) Dalam Rangka Peningkatan Produk Yang Aman Dan Bermutu Di Bandung Jawa Barat. Farmaka, 15(3), 57-64.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pengabdi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).