Implementasi Bijak Berinternet Berdasarkan UU ITE (Bagi Santri Pondok Pesantren)
DOI:
https://doi.org/10.26418/jplp2km.v5i2.58125Keywords:
Internet, Media sosial, PesantrenAbstract
Berinternet dengan bijak tentunya merupakan kewajiban kita semua sebagai warga negara dan pengguna teknologi internet khususnya media sosial. Dengan dalil hukum setiap orang dianggap mengetahui hukum(presumptio iures de iure), maka tidak ada alasan tidak mengetahui hukum atau dengan alasan hanya menceritakan fakta apa adanya di dunia internet atau aplikasi media sosial. Mungkin bagi kita yang hidup di area bebas informasi tidak asing lagi dengan dunia internet, namun beda halnya dengan kehidupan pondok pesantren, dengan keterbatasan informasi dan pengetahuan berinternet dan secara tiba-tiba ketika mereka berlibur atau lulus dari pesantren dan langsung menggunakan aplikasi media sosial di internet. Hal ini tentunya sangat menghawatirkan semua pihak terutama para pengasuh pondok pesantren dan terutama orang tua/wali santri, jika apa yang yang mereka lakukan masuk dalam kategori hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena hal tersebut pimpinan Pesantren berinisiatif memberikan edukasi bagi santri dan para pengurus pondok pesantren bagaimana menggunakan internet dengan bijak dengan bermitra bersama Fakultas Hukum Universitas Madura.
References
Anwar, F. (2016). Perubahan dan Permasalahan Media Sosial. 2013, 139.
Astuti, R. (2019). Keadilan Inter-generasi, Malapetaka Lingkungan, dan Pemuda di Era Antroposen. Jurnal Studi Pemuda, 8(2), 166. https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.48576
Dewi, E., Fathonah, R., Warganegara, D., Ariani, N. D., & Anwar, M. (2020). Pencegahan Penyalahgunaan Gadget dan Perlindungan Anak pada Siswa SMAIT Daarul ’ Ilmi Bandar Lampung. 5(November), 257–265.
Jawapos. (2021). Muncul 768 Laporan dari UU ITE, 672 Kasus Divonis Penjara.
Kn, M., & Pujiastuti, E. (2021). Peningkatan Pemahaman Jejaring Sosial Perspektif Uu Ite No 28 Tahun 2010 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Bagi Yayasan Pendidikan. 3(1), 99–107.
Kurnianingsih, M., Handono, I. A., Naufal, M., & Silma, N. (2021). Sosialisasi Penerapan UU ITE Untuk Penggunaan Media Sosial di Desa Singopuran Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo. 1(3), 186–193. https://doi.org/10.25008/altifani.v1i3.148
Maskun. (2013). Kejahatan Siber. Suatu Pengantar. Kencana.
Mauludin, M. A., Alim, S., & Sari, dan V. P. (2017). Cerdas dan bijak dalam memanfaatkan media sosial di tengah era literasi dan informasi.6(1), 1–4.
Siti Nurul Intan Sari, & HUTABARAT, S. M. D. (2020). Pendampingan penggunaan media sosial yang cerdas dan bijak berdasarkan undang-undang informasi dan. 34–46.
Widjojo, W. H. (2005). Cybercrime dan pencegahannya. FH UI.
Wiston, K. (n.d.). The Internet: Issues of Jurisdictio and controversies Surrounding domain names. Citra Aditya.
Wulandari, B. A., Anastasia, I., Ridha, A., & Mardiah, R. (2020). Cerdas Dan Bijak Menggunakan Media Sosial Di Era Digital Literasi Dan Informasi Kepada Siswa Kelas IX SMP N 7 Muaro Jambi. 4(2019).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pengabdi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).