Legalitas Renvoi Terhadap Kekeliruan dalam Akta Notaris

Authors

  • Ni Kadek Diva Priandita Mahalini Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Luh Putu Sariani Universitas Pendidikan Nasional
  • Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.26418/jplp2km.v8i1.83984

Keywords:

Notaris, Akta, Renvoi, Tanggung Jawab.

Abstract

Akta autentik mencatat kebenaran formal berdasarkan informasi yang disampaikan pihak-pihak kepada staf Notaris. Pembuatan akta oleh Notaris menjamin kepastian hukum, dikarenakan akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian yang mutlak dan sempurna. Ketelitian dalam penyusunan akta dibutuhkan untuk menghindari kelalaian yang berakibat pada kesalahan pengetikan. Kekeliruan dalam pengetikan menyebabkan makna kalimat berubah. Tujuan penelitian untuk memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa kesalahan dalam akta dapat dimintakan perbaikan melalui renvoi dengan sepengetahuan dan persetujuan para pihak. Metodelogi yuridis normatif dipergunakan dalam penelitian ini dengan melakukan analisis dokumen hukum serta peraturan hukum yang terkait dengan legalitas renvoi secara deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian, proses pembuatan akta tidak lepas dari kealpaan yang menyebabkan adanya kekeliruan dalam akta, sehingga untuk mengatasi hal tersebut terdapat prosedur renvoi yang dapat dilakukan sebagai langkah untuk memperbaiki kesalahan sebelum akta ditandatangani. Setiap perubahan dalam akta harus dicatat di sisi kiri dokumen persetujuan sebab akta merupakan representasi dari kehendak dan maksud para pihak. Notaris bertanggungjawab untuk memastikan bahwa akta yang dibuat bebas dari kesalahan atau ketidakbenaran yang dapat merugikan pihak lain di kemudian hari.

Author Biography

Ni Kadek Diva Priandita Mahalini, Universitas Pendidikan Nasional

Hukum

References

Ali Marzuki, M. (2018). Tanggung Jawab Notaris Atas Kesalahan Ketik Pada Minuta Akta Yang Sudah Keluar Salinan Akta. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 128. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15463

Caroline, I. (2023). Upaya Pencegahan Terhadap Renvoi Dalam Akta Notaris Yang Minutanya Telah Ditandatangani Oleh Para Pihak. Notarius, 2(1), 155–164.

Elviani, Respationo, S., Tartib, M., & Erniyanti. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Pencoretan Pihak dalam Akta Notaris yang Berindikasi Nominee Serta Menimbulkan Ketidakpastian Hukum (Studi Penelitian di Majelis Pengawas Daerah Kota Batam). UNES Law Review, 6(1), 3525–3535. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1153

Febriyan, M. D. (2022). Tanggung Jawab dan Akibat Hukum Notaris Terkait Kesalahan Pengetikan dalam Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris [Universitas Muhammadiyah Jember]. http://repository.unmuhjember.ac.id/15031/

Januarsa, K., Sudharma, A., Ayu, I. G., Maharani, J., Arya, I. N., & Putra, S. (2024). Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Kesalahan Pencantuman Identitas Pembeli pada Akta Jual Beli di Kabupaten Tabanan. 6(4), 9977–9989.

Juwita, N. (2013). Kesalahan Ketik Dalam Minuta Akta Notaris Yang Salinannya Telah Dikeluarkan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 2(2), 1–20.

Kristanto, Y., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Tanggung Jawab dan Wewenang Notaris/PPAT terhadap Kekeliruan dan Pembatalan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 197–202. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2465.197-202

Noer, Z., & Khafid, A. K. (2021). Tanggungjawab Notaris Pengganti Terhadap Kesalahan Akta Autentik Yang Dibuatnya. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(1), 71–78. https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1438

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 56/Pid.B/2025/PN.Sby. https://putusan3.mahkamahagung.go.id.

Rudianto, A., Suhariningsih, S., & Winarno, B. (2020). Kewenangan Pemegang Protokol Notaris yang Meninggal Dunia untuk Mengeluarkan Salinan Akta dari Minuta Akta yang Belum Lengkap Tanda Tangannya. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 19(1), 15–34. https://doi.org/10.31941/pj.v19i1.1132

Saputra, D., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris/Ppat Dalam Menjalankan Tupoksinya Dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik. Jurnal Akta, 4(3), 347. https://doi.org/10.30659/akta.v4i3.1807

Sasauw, C. (2015). Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Lex Privatum, 3(1), 98–109.

Sazili, S., Ju’im, J., Sri, I., & Riyanto, E. (2023). International Journal of Social Science Research and Review. International Journal of Social Science Research and Review, 5(1), 159–165.

Yustica, A., Ngadino, N., & Sukma, N. M. (2020). Peranan Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Notarius, 13(1), 60–71. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29162

Downloads

Published

2025-04-29

Issue

Section

Articles