Legalitas Renvoi Terhadap Kekeliruan dalam Akta Notaris
DOI:
https://doi.org/10.26418/jplp2km.v8i1.83984Keywords:
Notaris, Akta, Renvoi, Tanggung Jawab.Abstract
Akta autentik mencatat kebenaran formal berdasarkan informasi yang disampaikan pihak-pihak kepada staf Notaris. Pembuatan akta oleh Notaris menjamin kepastian hukum, dikarenakan akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian yang mutlak dan sempurna. Ketelitian dalam penyusunan akta dibutuhkan untuk menghindari kelalaian yang berakibat pada kesalahan pengetikan. Kekeliruan dalam pengetikan menyebabkan makna kalimat berubah. Tujuan penelitian untuk memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa kesalahan dalam akta dapat dimintakan perbaikan melalui renvoi dengan sepengetahuan dan persetujuan para pihak. Metodelogi yuridis normatif dipergunakan dalam penelitian ini dengan melakukan analisis dokumen hukum serta peraturan hukum yang terkait dengan legalitas renvoi secara deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian, proses pembuatan akta tidak lepas dari kealpaan yang menyebabkan adanya kekeliruan dalam akta, sehingga untuk mengatasi hal tersebut terdapat prosedur renvoi yang dapat dilakukan sebagai langkah untuk memperbaiki kesalahan sebelum akta ditandatangani. Setiap perubahan dalam akta harus dicatat di sisi kiri dokumen persetujuan sebab akta merupakan representasi dari kehendak dan maksud para pihak. Notaris bertanggungjawab untuk memastikan bahwa akta yang dibuat bebas dari kesalahan atau ketidakbenaran yang dapat merugikan pihak lain di kemudian hari.References
Ali Marzuki, M. (2018). Tanggung Jawab Notaris Atas Kesalahan Ketik Pada Minuta Akta Yang Sudah Keluar Salinan Akta. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 128. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15463
Caroline, I. (2023). Upaya Pencegahan Terhadap Renvoi Dalam Akta Notaris Yang Minutanya Telah Ditandatangani Oleh Para Pihak. Notarius, 2(1), 155–164.
Elviani, Respationo, S., Tartib, M., & Erniyanti. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Pencoretan Pihak dalam Akta Notaris yang Berindikasi Nominee Serta Menimbulkan Ketidakpastian Hukum (Studi Penelitian di Majelis Pengawas Daerah Kota Batam). UNES Law Review, 6(1), 3525–3535. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1153
Febriyan, M. D. (2022). Tanggung Jawab dan Akibat Hukum Notaris Terkait Kesalahan Pengetikan dalam Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris [Universitas Muhammadiyah Jember]. http://repository.unmuhjember.ac.id/15031/
Januarsa, K., Sudharma, A., Ayu, I. G., Maharani, J., Arya, I. N., & Putra, S. (2024). Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Kesalahan Pencantuman Identitas Pembeli pada Akta Jual Beli di Kabupaten Tabanan. 6(4), 9977–9989.
Juwita, N. (2013). Kesalahan Ketik Dalam Minuta Akta Notaris Yang Salinannya Telah Dikeluarkan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 2(2), 1–20.
Kristanto, Y., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Tanggung Jawab dan Wewenang Notaris/PPAT terhadap Kekeliruan dan Pembatalan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 197–202. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2465.197-202
Noer, Z., & Khafid, A. K. (2021). Tanggungjawab Notaris Pengganti Terhadap Kesalahan Akta Autentik Yang Dibuatnya. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(1), 71–78. https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1438
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 56/Pid.B/2025/PN.Sby. https://putusan3.mahkamahagung.go.id.
Rudianto, A., Suhariningsih, S., & Winarno, B. (2020). Kewenangan Pemegang Protokol Notaris yang Meninggal Dunia untuk Mengeluarkan Salinan Akta dari Minuta Akta yang Belum Lengkap Tanda Tangannya. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 19(1), 15–34. https://doi.org/10.31941/pj.v19i1.1132
Saputra, D., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris/Ppat Dalam Menjalankan Tupoksinya Dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik. Jurnal Akta, 4(3), 347. https://doi.org/10.30659/akta.v4i3.1807
Sasauw, C. (2015). Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Lex Privatum, 3(1), 98–109.
Sazili, S., Ju’im, J., Sri, I., & Riyanto, E. (2023). International Journal of Social Science Research and Review. International Journal of Social Science Research and Review, 5(1), 159–165.
Yustica, A., Ngadino, N., & Sukma, N. M. (2020). Peranan Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Notarius, 13(1), 60–71. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29162
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pengabdi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).