Modifikasi Trawl Menjadi Jaring Hela Dasar sebagai Implementasi Permen KP No. 36 Tahun 2023 untuk Perikanan Berkelanjutan di Sungai Kakap, Kalimantan Barat

Authors

  • risko risko Program Studi Teknologi Penangkapan Ikan, Jurusan Ilmu Kelauan dan Perikanan, Politeknik Negeri Pontianak
  • Sadri Sadri Program Studi Teknologi Penangkapan Ikan, Jurusan Ilmu Kelauan dan Perikanan, Politeknik Negeri Pontianak
  • la baharudin Program Studi Teknologi Penangkapan Ikan, Jurusan Ilmu Kelauan dan Perikanan, Politeknik Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.26418/jplp2km.v8i2.98725

Keywords:

Trawl, jaring hela dasar, perikanan berkelanjutan, Sungai Kakap

Abstract

Perikanan tangkap di Indonesia menghadapi tantangan penggunaan trawl yang tidak ramah lingkungan karena merusak ekosistem dasar dan menghasilkan by-catch tinggi. Pemerintah melalui Permen KP No. 36 Tahun 2023 mendorong penggunaan alat tangkap ramah lingkungan, salah satunya jaring hela dasar. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan di Desa Sungai Kakap, Kalimantan Barat, dengan tujuan mendukung implementasi regulasi dan memberikan solusi teknis bagi nelayan pengguna trawl. Metode yang digunakan meliputi survei awal, sosialisasi regulasi, pelatihan teknis modifikasi trawl menjadi jaring hela dasar, pendampingan, dan uji coba lapangan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa nelayan berhasil memodifikasi trawl menjadi jaring hela dasar yang lebih selektif, menjaga hasil tangkapan utama, serta menurunkan jumlah by-catch. Dari sisi sosial ekonomi, penggunaan jaring hela dasar memberikan akses legalitas usaha dan kesempatan memperoleh subsidi bahan bakar, sehingga meringankan biaya operasional. Dukungan berupa bantuan alat dari tim PKM juga mempercepat adopsi teknologi baru oleh nelayan. Modifikasi trawl menjadi jaring hela dasar merupakan solusi praktis dan strategis dalam mewujudkan perikanan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan di Sungai Kakap.

References

Fatmasari, D. (2016). Pemberdayaan masyarakat pesisir melalui pendekatan pengembangan usaha perikanan. Benefit: Jurnal Manajemen dan Bisnis, 17(1), 75–88

Food and Agriculture Organization of the United Nations. (1995). Code of conduct for responsible fisheries. FAO

Hermawan, H., & Saputra, S. W. (2022). Status alat tangkap arad dan dampaknya terhadap alat tangkap lain. JSIPi: Journal of Fishery Science and Innovation, 1(1), 42–51

Santosa, A. W. B., Iqbal, M., Mulyatno, I. P., Sisworo, S. J., Budiarto, U., & Rindo, G. (2019). Pemberdayaan nelayan tangkap tradisional melalui penggunaan alat bantu pengumpul ikan ramah lingkungan. Jurnal Pasopati, 1(1), 1–12.

Sofijanto, M. A., Siahaan, O., Subagio, H., Sulestiani, A., & Widagdo, S. (2025). Environmental friendliness of seine net fishing gear at Bulu Fishing Port, Tuban East Java, Indonesia. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1473(1), 012039.

Sudirman, S., & Mallawa, A. (2012). Teknologi penangkapan ikan. Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Hasanuddin.

Syahrial, A., Hidayat, R., & Isnaniah, I. (2017). Pusat perikanan di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Jurnal Perikanan Tropis, 4(1), 33–41.

Wiyono, E. S., Yusfiandayani, R., & Riyanto, M. (2015). Pengaruh ukuran mata jaring dan kecepatan hela terhadap hasil tangkapan cumi-cumi (Loligo sp.) pada jaring arad. Journal of Fisheries Resources Utilization Management and Technology, 4(4), 43–51

Yusuf, A., Dody, S., & Sudirman. (2006). Kemampuan tangkap jaring trawl terhadap ikan demersal di perairan Tarakan. Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia, 12(3), 45–54.

Downloads

Published

2025-10-28