Identifikasi Keramahan Syariah (Friendly Syariah) pada Hotel di Kota Pontianak
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmi.v2i1.56333Abstract
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi pengetahuan pihak hotel di Kota Pontianak mengenai adanya hotel syariah dan peraturan yang mengatur operasional hotel syariah yang dikeluarkan oleh pemerintah dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta untuk mengidentifikasi keramahan produk, pelayanan, dan pengelolaan yang ditawarkan hotel di Kota Pontianak terhadap tamu dan karyawan muslim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan metode analisis deskriptif dan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan mengumpulkan data primer berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa sebagian besar pihak hotel di Kota Pontianak mengetahui adanya hotel syariah di Indonesia. Namun sebagian kecil pihak hotel di Kota Pontianak yang mengetahui adanya peraturan pemerintah dan DSN-MUI yang mengatur operasional hotel syariah. Hotel di Kota Pontianak sebagian besar sudah ramah terhadap tamu dan karyawan muslim, hanya sebagian kecil saja yang belum karena konsep hotel yang diterapkan menggunakan konsep modern sehingga ada beberapa fasilitas yang tidak sesuai.
References
DAFTAR PUSTAKA
Amalia, S. (2018). Analisis Potensi Wisata Syariah di Kota Pontianak. Prosiding Seminar Akademik Tahunan Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan (hal. 112-126). Pontianak: Universitas Tanjungpura.
Basalamah, A. (2011). Hadirnya Kemasan Syariah Dalam Bisnis Perhotelan di Tanah Air. Binus Business Review, 763-769.
BPS. (2018). Tingkat Penghunian Kamar Hotel Kota Pontianak 2018. Pontianak: Badan Pusat Statistik.
Disdukcapil. (2018). Distribusi Penduduk Kota Pontianak Menurut Agama per Kecamatan Semester II Tahun 2018. Pontianak: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
Disporapar. (2018). Data Usaha Pariwisata di Kota Pontianak Tahun 2018. Pontianak: Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak.
DSN-MUI. (2016). Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata No.108/DSN-MUI/X/2016. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Izza, M. (2018). Penerapan Manajemen Hotel Syariah Dengan Pendekatan Maqashid as-Syariah. Al-Tijarah, 19-34.
LPPOM-MUI. 2021. SK08/Dir/LPPOM MUI/V/21 Ketentuan Kelompok dan Jenis Produk untuk Proses Serfifikasi Halal melalui LPPOM MUI. Jakarta
Menpar. (2016). Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hotel Syariah. Jakarta: Menteri Pariwisata.
Mujib, A. (2016). Analisis Terhadap Konsep Syariah Pada Industri Perhotelan di Indonesia. Ilmu Syari'ah dan Hukum, 425-447.
Sulastiyono, A. (2011). Manajemen Penyelenggara Hotel. Depok: Rajawali Press.
Undang-Undang. (2009). Kepariwisataan. Jakarta: Undang-Undang Republik Indonesia.
Zuraya, L. P. (2019, September Jum'at). republika.co.id. Diambil kembali dari google.com: http://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/pxeamy383
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Muamalat Indonesia agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Muamalat Indonesia
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Muamalat Indonesia
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
