ANALISIS MUAMALAH YANG DILARANG DITERAPKAN DALAM PERSPEKTIF FIQIH
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmi.v4i2.86991Abstract
Ibadah bukanlah satu satunya yang diajarkan oleh Islam tetapi seluruh aspek kehidupan manusia: politik, iman,ekonomi, ibadah , moralitas , rumah tangga, dll. Karena islam menjadi agama wasathon, yang berarti pertengahan atau keseimbangan tidak terlalu mengekang dan juga tidak terlalu longgar, seperti halnya dalam muamalah, islam mengatur dengan begitu detail bagaimana menerapkan hukukul adami yang baik dan benar agar terbentuknya kesejahteraan untuk semua orang, dan begitu rinci dalam menjelaskan hal-hal yang lain, seperti didalam permasalahan muamalah yang menyangkut tentang muamalah yang dilarang diterapkan. Maka dari itu perlunya analisis tentang hal ini agar terhindarnya manusia dalam kemungkaran atau kedzoliman. Tujuan lain dari analisis muamalah yang dilarang diterapkan agar manusia tau apa saja yang perlu dihindari untuk tidak diterapkan dan apa saja yang perlu diterapkan untuk kemaslahatan. Metode dalam menerapkan analisis ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan dokumentasi, karena data penelitian diambil dari hasil penelusuran referensi yang bersumber dari pustaka, berupa buku, artikel dan karya ilmiah. Data yang terkumpul lalu dianalisis deskriptif analitik. Riba yang terjadi pada masyarakat riba yang ada dalam barter atau pertukaran benda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara global muamalah yang dilarang diterapkan kepada masyarakat mengakibatkan dosa, mendzolimi orang lain, dan juga membuat kehidupan kita tidak nyaman dan tenang yang disebabkan oleh hasil dari kegiatan yang haram.
References
BIBLIOGRAPHY Abdullah, R. (2020). Fiqih Muamalah. Banten: Media Madani.
Al Arif , M. R. (2021). Ekonomi Islam . Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.
Basyariah, N. (2022). Larangan Jual Beli Gharar: Kajian Hadist Ekonomi Tematis Bisnis Di Era Digital. Jurnal Studi Islam.
Habel, A. (2023). Analisis Kaidah-Kaidah Fiqih Muamalah dan Implementasi Di Indonesia. Journal of Islamic Economics An Nuqud.
Hani, u. (2021). Fiqih Muamalah. Banjarmasir: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary.
Hidayat, R. (2020). Buku Ajar Pengantar Fiqih Muamalah. Medan.
Huda, N. (2019). Etika Bisnis Syariah. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Huda, N. (2019). Etika Bisnis Syariah . Tangerang Semarang: Universitas Terbuka .
Itona, T. (2022). Praktik Gharar dan Maisir Era Modern. Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah.
Misno, A. (2021). Hukum Bisnis Islam . Tangerang Selatan : Universitas Terbuka .
Mushaf Al-Qur'an, L. P. (2018). Tafsir Al-Qur'an Tematik. Jakarta: Kamil Pustaka.
Mushaf Al-Qur'an, T. P. (2019). Tafsir Maudhu'i (Tafsir Al-Qur'an Tematik); Moderasi Islam. Jakarta: PT Lentera Ilmu Makrifat.
Mushaf Al-Qur'an, T. P. (2019). Tafsir Maudhu'i (Tafsir Al-Qur'an Tematik); Moderasi Islam. Jakarta: PT Lentera Ilmu Makrifat.
Nawir, M. (2021). Kontekstualisasi Pemahaman Hadis Nabi Tentang Riba. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.
Ningsih, P. K. (2021). Fiqh Muamalah. Depok: PT Rajagrafindo Prasanada.
Pardiansyah, E. (2022). Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maliyyah dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemporer. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1270-1280.
Rizki, A., Abubakar, A., & Basri, H. (2023). Pandangan Al-Qur'an Terhadap Bentuk Transaksi Maysir,. Economics and Digital Business Review.
Suryaman, M., & Bisri, H. (2023). Prinsip-Prinsip dan Kaidah Dasar Transaksi Dalam Sistem Ekonomi Syariah. Al Mashalih: Journal of Islamic Law, 6.
Syaikhu, Ariyadi, & Norwili. (2020). Fikih Muamalah Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer. Yogyakarta: K-Media.
TafsirWeb. (t.thn.). Tafsir Al-Qur'an surat Al-Baqoroh ayat 31. Diambil kembali dari https://tafsirweb.com/292-surat-al-baqarah-ayat-31.html.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Muamalat Indonesia agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Muamalat Indonesia
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Muamalat Indonesia
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
