ANALISIS MUAMALAH YANG DILARANG DITERAPKAN DALAM PERSPEKTIF FIQIH

Authors

  • Huriatul Muti’ah
  • Indar Fauziah Ulfah

DOI:

https://doi.org/10.26418/jmi.v4i2.86991

Abstract

Ibadah bukanlah satu satunya yang diajarkan oleh Islam tetapi seluruh aspek kehidupan manusia: politik, iman,ekonomi, ibadah , moralitas , rumah tangga, dll. Karena islam menjadi agama wasathon, yang berarti pertengahan atau keseimbangan tidak terlalu mengekang dan juga tidak terlalu longgar, seperti halnya dalam muamalah, islam mengatur dengan begitu detail bagaimana menerapkan hukukul adami  yang baik dan benar agar terbentuknya kesejahteraan untuk semua orang, dan begitu rinci dalam menjelaskan hal-hal yang lain, seperti didalam permasalahan muamalah yang menyangkut tentang muamalah yang dilarang diterapkan. Maka dari itu perlunya analisis tentang hal ini agar terhindarnya manusia dalam kemungkaran atau kedzoliman. Tujuan lain dari analisis muamalah yang dilarang diterapkan agar manusia tau apa saja yang perlu dihindari untuk tidak diterapkan dan apa saja yang perlu diterapkan untuk kemaslahatan. Metode dalam menerapkan analisis ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan dokumentasi, karena data penelitian diambil dari hasil penelusuran referensi yang bersumber dari pustaka, berupa buku, artikel dan karya ilmiah. Data yang terkumpul lalu dianalisis deskriptif analitik. Riba yang terjadi pada masyarakat riba yang ada dalam barter atau pertukaran benda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara global muamalah yang dilarang diterapkan kepada masyarakat mengakibatkan dosa, mendzolimi orang lain, dan juga membuat kehidupan kita tidak nyaman dan tenang yang disebabkan oleh hasil dari kegiatan yang haram.

References

BIBLIOGRAPHY Abdullah, R. (2020). Fiqih Muamalah. Banten: Media Madani.

Al Arif , M. R. (2021). Ekonomi Islam . Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.

Basyariah, N. (2022). Larangan Jual Beli Gharar: Kajian Hadist Ekonomi Tematis Bisnis Di Era Digital. Jurnal Studi Islam.

Habel, A. (2023). Analisis Kaidah-Kaidah Fiqih Muamalah dan Implementasi Di Indonesia. Journal of Islamic Economics An Nuqud.

Hani, u. (2021). Fiqih Muamalah. Banjarmasir: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary.

Hidayat, R. (2020). Buku Ajar Pengantar Fiqih Muamalah. Medan.

Huda, N. (2019). Etika Bisnis Syariah. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Huda, N. (2019). Etika Bisnis Syariah . Tangerang Semarang: Universitas Terbuka .

Itona, T. (2022). Praktik Gharar dan Maisir Era Modern. Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah.

Misno, A. (2021). Hukum Bisnis Islam . Tangerang Selatan : Universitas Terbuka .

Mushaf Al-Qur'an, L. P. (2018). Tafsir Al-Qur'an Tematik. Jakarta: Kamil Pustaka.

Mushaf Al-Qur'an, T. P. (2019). Tafsir Maudhu'i (Tafsir Al-Qur'an Tematik); Moderasi Islam. Jakarta: PT Lentera Ilmu Makrifat.

Mushaf Al-Qur'an, T. P. (2019). Tafsir Maudhu'i (Tafsir Al-Qur'an Tematik); Moderasi Islam. Jakarta: PT Lentera Ilmu Makrifat.

Nawir, M. (2021). Kontekstualisasi Pemahaman Hadis Nabi Tentang Riba. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.

Ningsih, P. K. (2021). Fiqh Muamalah. Depok: PT Rajagrafindo Prasanada.

Pardiansyah, E. (2022). Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maliyyah dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemporer. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1270-1280.

Rizki, A., Abubakar, A., & Basri, H. (2023). Pandangan Al-Qur'an Terhadap Bentuk Transaksi Maysir,. Economics and Digital Business Review.

Suryaman, M., & Bisri, H. (2023). Prinsip-Prinsip dan Kaidah Dasar Transaksi Dalam Sistem Ekonomi Syariah. Al Mashalih: Journal of Islamic Law, 6.

Syaikhu, Ariyadi, & Norwili. (2020). Fikih Muamalah Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer. Yogyakarta: K-Media.

TafsirWeb. (t.thn.). Tafsir Al-Qur'an surat Al-Baqoroh ayat 31. Diambil kembali dari https://tafsirweb.com/292-surat-al-baqarah-ayat-31.html.

Downloads

Published

2024-11-18