PENGATURAN KEPEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA DALAM PRESFEKTIF HUKUM AGRARIA

Authors

  • . Arsensius

Abstract

Kebutuhan rumah tempat tinggal atau hunian  di daerah perkotaan  semakin meningkat dan dirasakan kurang, mengingat jumlah perumahan yang tersedia tidak berimbang dengan jumlah kebutuhan dari orang yang memerlukan rumah tempat tinggal. Kebutuhan akan rumah tempat tinggal   tidak hanya bagi warga negara Indonesia tetapi juga bagi  warga negara asing dan  badan hukum asing yang berada di Indonesia.  Oleh karena itu diperlukan pengaturan  tentang bagaimana kebutuhan ini dapat dipenuhi, hak atas tanah untuk  perumahan, termasuk didalamnya tata cara dan syarat-syarat pemberian hak atas tanah bagi orang asing atau badan hukum asing.

Menurut struktur bangunan, bangunan dapat berbentuk rumah berdiri sendiri atau rumah susun  atau rumah bertingkat. Dari segi fungsinya,  rumah berfungsi untuk tempat tinggal dan kegiatan usaha atau perkantoran. Kebutuhan akan rumah tempat tinggal adalah mutlak bagi semua orang karena merupakan kebutuhan primer bagi kehidupan keluarga, bermasyarakat dan bernegara. Pengunaan rumah sebagai tempat kegiatan usaha adalah tempat  segala kegiatan administrasi dan  operasional dari suatu badan usaha berjalan secara aktif. Begitu juga pengunaan rumah untuk sarana penyimpanan barang-barang  hasil produksi.  Agar supaya terdapat tertib hukum  dalam pengunaan dan pemanfaatan rumah itu, maka diperlukan perangkat hukum yang mengaturnya, guna menghindari pengunaan rumah yang tidak sesuai dengan ijin peruntukannya,  pembatasan kepemilikan rumah tempat tinggal, perbuatan hukum berupa jula beli, hibah, warisan, pembebanan jaminan hutang atas rumah tempat tinggal oleh pihak pemilik tanah dan atau rumah diatasnya kepada pihak lain, terutama apabila berkenaan dengan kepemilikan atau peralihan hak dari dan untuk warga negara asing atau badan hukum asing di Indonesia.

Perangkat hukum yang mengatur hak-hak atas tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pengakhiran hubungan hukum atas  penguasaan tanah, berikut rumah diatasnya,   khusus yang berkenaan  dengan pengaturan hak pakai atas tanah dan bangunan tempat tinggal  bagi  warga negara asing atau badan hukum asing  yang berlaku saat ini adalah :

  1. Undang-Undang  No. 5 Tahun 1960 tentang Perauran dasar Pokok Agaria, selanjutnya disingkat menjadi UUPA.
  2. Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
  3. Undang-Undang  No. 4 Tahun 1994 tentang Perumahan Dan Permukiman
  4. Peraturan Pemerintah  No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.
  5. Peraturan Pemerintah  No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.

Downloads

Published

2012-07-04