PERLINDUNGAN ORANG ASING DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • . Arsensius

Abstract

  1. A. Pendahuluan

Individu yang bertempat tinggal dalam suatu negara berupa warga negara dan bukan warga negara. Orang yang bukan warga negara ini disebut sebagai orang asing  Untuk menentukan seseorang penduduk adalah warga negara atau bukan, hal tersebut diatur oleh hukum nasional dari masing-masing negara. Dalam hukum nasionalnya akan ditentukan siapa saja termasuk warga negaranya dan yang bukan. Meskipun masing-masing negara berwenang menentukan peraturan kewarganegaraannya yang diberlakukan dalam wilayah negara itu,   tetapi negara tersebut juga harus memperhatikan  prinsip-prinsip hukum internasional yang terdapat dalam perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional dan azas-azas umum hukum internasional  mengenai kewarganegaraan (Yudha Bhakti Ardhiwisastra,2003: 9-10). Menurut J.G. Starke, arti penting status kewarganegaraan (Nationality)  seseorang bagi hukum internasional  adalah dalam hal :

  1. Pemberian hak perlindungan  diplomatik di luar negeri. Setiap negara berhak melindungi warga negaranya di luar negeri.
  2. Negara yang menjadi kebangsaan seseorang tertentu akan bertanggungjawab kepada negara lain  apabila negara itu melalaikan kewajibannya mencegah  tindakan-tindakan melanggar hukum   yang dilakukan oleh orang  yang bersangkutan atau negara tersebut tidak menghukumnya,  setelah tindakan melanggar hukum itu dilakukan.
  3. Secara umum, suatu negara tidak boleh menolak atau  menerima kembali warganegaranya  sendiri di wilayahnya.
  4. Nasionalitas berhubungan erat dengan kesetiaan, dan salah satu hak utama dari kesetiaan adalah kewajiban untuk dinas militer di negara terhadap mana  kesetiaaan itu di baktikan.
  5. Suatu negara mempunyai hak luas, kecuali adanya traktat khusus  yang mengikatnya  untuk melakukan hak itu, untuk menolak pengekstradisian  warganya kepada negara lain yang meminta penyerahannya.
  6. Status musuh dalam perang dapat ditentukan oleh nasionalitas orang tersebut.
  7. Suatu negara melaksanakan yurisdiksi pidana dan yurisdiksi lainnya berdasarkan nasionalitas seseorang (J.G. Starke, 2003: 459).

Dengan demikian, cukup penting untuk terlebih dahulu menentukan status kewarganegaraan seseorang  supaya tidak timbul keragu-raguan dalam penerapan hukum  kepadanya.  Apabila timbul keragu-raguan, maka   aturan hukum  yang dipergunakan adalah hukum  nasional setempat yang diakui oleh orang tersebut atau  hukum yang berlaku di negara yang diduga menjadi kebangsaan  orang tersebut, demikian  pendapat Russell J dalam perkara Stoeck v Public Trustee,  sebagai berikut : Persoalan dari negara mana seseorang berasal  pada akhirnya harus diputuskan oleh hukum nasional  setempat dari negara yang diklaim oleh orang itu sebagai negaranya atau yang diduga sebagai  negaranya . Prinsip tersebut sesuai pula dengan pasal  1 dan 2   The Hague Convention on the Conflict of Nationality  Law 1930, berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 : “  Setiap negara untuk  menentukan menurut haknya  sendiri tentang siapa yang merupakan warganegaranya . Hukum ini  harus diakui oleh negara-negara

 

 

lain sejauh hal tersebut konsisten  dengan konvensi-konvensi  internasional, kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum yang umumnya diakui  berkenaan dengan nasionalitas”.

Pasal 2 : “  Setiap  persoalan mengenai apakah seseorang yang berkewarganegaraan suatu negara harus ditentukan sesuai dengan hukum dari negara tersebut” ( J.G. Starke, 2003: 460-461)

Dalam membahas persoalan perlindungan hukum internasional terhadap orang asing ini digunakan pendekatan doktrinal dan praktek pengadilan internasional.  Dari  pendapat para ahli hukum internasional, akan ditemukan  azas-azas dan teori-teori hukum mengenai kedudukan individu sebagai subyek hukum internasional.  Azas-azas kewarganegaraan sebagai dasar utama pemberlakuan azas yurisdiksi  dan tanggungjawab negara terhadap warga negaranya  dan orang asing.

Downloads

Published

2012-07-04