HUKUM NEGARA DAN HUKUM LOKAL: RELASIONAL DALAM PERSPEKTIF ETIKA PLURALISME HUKUM

Authors

  • . hermansyah

Abstract

Pluralisme adalah suatu keniscayaan, keberadaan berbagai suku, sistem nilai, budaya, bahkan agama adalah bukti bahwa pluralisme adalah suatu keniscayaan. Karena hukum di satu sisi, selalu dikaitkan dengan keragaman budaya, etnis, sistem nilai, dan agama, sehingga hukum itu sendiri juga akan plural sifatnya. Berdasarkan pluralisme etis, sebenarnya hubungan antara hukum negara dengan hukum setempat tidak akan terjadi konflik manakala sistem hukum  memiliki sikap untuk tetap terbuka dan  berdialog satu sama lain.

Keyword: Pluralisme Hukum dan Etika Pluralisme

Downloads

Published

2012-11-30