Perlindungan saksi dan korban dalam Integreted criminal justice system (Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006)

Authors

  • . hermansyah

Abstract

Secara yuridis formal sistem peradilan pidana Indonesia memasuki era baru manaka tanggal  11 Agustus 2006 disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban dimana selama ini yang menjadi perhatian sistem peradilan pidana selama ini adalah  tersangka, terdakwa dan terpidana.

Keyword: Sistem Peradilan Pidana dan Korban.

Downloads

Published

2012-11-30