ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP SESUAI PP NOMOR 71 TAHUN 2010 PSAP NO. 07 PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA (BP3AKB) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract
ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP SESUAI PP NOMOR 71 TAHUN 2010 PSAP NO. 07 PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA (BP3AKB) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Rendy Pratama
Jurusan S1 Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Tanjungpura
Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No.07 mengenai aset tetap pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinisi Kalimantan Barat dengan cara mengetahui tingkat penerapan klasifikasi, pengakuan, pengukuran aset, penilaian awal.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penulis menggunakan teknik studi kepustakaan,studi lapangan berupa wawancara. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis kesesuaiannya dengan PSAP No. 07 PP No. 71 tahun 2010 dan Bultek 05.Hasil dari penelitian ini dengan menunjukkan seberapa besar tingkat penerapan aset tetap berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No.07 bahwa belum sepenuhnya menerapkan dengan disertai tingkat pengendalian internal dan tingkat pemahaman yaitu kurang efektif dan efesien.
Kata Kunci : Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07, Klasifikasi Aset Tetap, Pengakuan Aset Tetap, Pengukuran Aset Tetap, Penilaian Awal Aset Tetap
Abstract :This study aimed to analyze the implementation of Government Accounting Standard (PSAP) No.07 on fixed assets for Women Empowerment, Child Protection and Family Planning (BP3AKB) province ranked West Kalimantan That is the way to know the level of implementation of the classification, recognition, measurement of the assets, an initial assessment.This study used descriptive qualitative method. The author uses the technique of literature studies, field studies in the form of interviews. Data were collected and analyzed for compliance with the PSAP No. 07 PP 71 in 2010 and Bultek 05. The results of this study to show how big the fixed assets implementation by the Government Accounting Standards (PSAP) No.07 that has not been fully implemented, accompanied by the level of internal controls and the level of understanding that is less effective and efficient.
Keywords: Government Accounting Standard (PSAP) No. 07, Classification of Fixed Assets, Fixed Assets Recognition, Measurement of Fixed Assets, Fixed Assets Initial Assessment.
- 1. Latar Belakang
Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Government Governance).Kepemerintahan yang baik (Good Government governance) setidaknya ditandai dengan adanya tiga elemen yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.Dalam memasuki era reformasi dibidang keuangan Negara, dilakukannya perubahan perubahan diantaranya merubah sistem sentralisasi menjadi sistem desentralisasi yang diharapkan mampu membuat otonomi didaerah masing masing jadi lebih baik lagi guna mewujudkan Good Government Governance. Dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah dituntut untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Dalam akuntansi, suatu data akuntansi dapat memberikan infomasi tentang transaksi transaksi keuangan yang menyakut dalam organisasi pemerintahan.Pentingnya ruang lingkup dan aktivitas organisasi pemerintah, maka diperlukannya akuntansi tersendiri sebagai aktivitas layanan yang dapat menyediakan informasi dalam pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah (Bastian, 2010:6-7).
Dengan perkembangan Good Government Governance pada saat ini khususnya dibidang akuntansi telah terjadi perubahan yang signifikan, salah satu perubahan yang terjadi adalah perubahan dalam akuntansi pemerintahan.Perubahan dibidang akuntansi yang diinginkan adalah dengan adanya standar akuntansi pemerintahan. Penyusunan laporan keuangan yang berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan sesungguhmya ialah untuk meningkatkan laporan keuangan sehingga laporan keuangan yang dimaksud dapat meningkatkan kredibelitas dan akan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolahan keuangan pemerintah daerah. Dan salah satu bagian yang terdapat dilaporan keuangan tersebut adalah aktiva tetap.Dalam PSAK 16 bahwa aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau di bangun terlebih dahulu yang digunakan dalam operasi perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Sesuai dengan standar akuntansi yang telah dibuat yang dijadikan sebagai pedoman untuk mempertanggungjawabkan keuangan pemerintah, dimana telah dituangkan dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang terdiri atas sebelas (11) pernyataan, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang terdiri dari dua belas (12) pernyataan, yang merupakan salah satu alasan dalam akuntansi keuangan pemerintah dari akuntansi berbasis kas menuju akrual menjadi akuntansi berbasis akrual penuh.Sesuai dengan standar akuntansi yang telah dibuat yang dijadikan sebagai pedoman untuk mempertanggungjawabkan keuangan
pemerintah, dimana telah dituangkan dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang terdiri atas sebelas (11) pernyataan, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang terdiri dari dua belas (12) pernyataan, yang merupakan salah satu alasan dalam akuntansi keuangan pemerintah dari akuntansi berbasis kas menuju akrual menjadi akuntansi berbasis akrual penuh.
Tabel 1.1
Daftar Aset Tetap Per 31 DesemberTahun 2013 dan 2014
No
Kelompok Barang
31 Desember 2013
31 Desember 2014
Unit
Jumlah
Unit
Jumlah
I
Tanah
12.070.734.001
-
19.435.396.000
1
Tanah Untuk Bangunan Gedung
-
0
-
19.435.396.000
2
Tanah Bangunan Kantor Pemerintah
-
11.339.746.000
-
0
3
Tanah Perumahan
-
730.988.001
-
0
II
Peralatan dan Mesin
-
1.453.520.184
-
2.018.190.920
1
Alat-alat Bantu
-
0
2
53.326.800
2
Alat Angkutan Darat Bermotor
7
397.308.500
6
856.870.500
3
Alat Kantor
-
0
41
152.083.005
4
Alat Rumah Tangga
19
77.727.000
240
498.540.834
5
Komputer
64
278.640.200
51
334.524.031
6
Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat
270
277.185.684
38
51.051.250
7
Alat Studio
11
64.641.500
14
51.703.200
8
Alat Komunikasi
2
18.347.800
6
20.361.300
9
Peralatan Pemancar
-
0
-
0
III
Gedung dan Bangunan
-
624.973.150
-
2.286.983.504
1
Bagunan Gedung Tempat Kerja
-
525.794.150
2.286.983.504
2
Gedung dan Bangunan Lainnya
-
99.179.000
0
IV
Jalan, Irigasi dan Jaringan
-
18.785.390
-
0
1
Instalasi Listrik dan Telepon
164
13.754.190
-
0
2
Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota
1
5.031.200
-
0
V
Konstruksi Dalam Pengerjaan
-
269.628.964
-
0
1
Konstruksi Dalam Pengerjaan
-
269.628.964
-
0
Total Aset Tetap
583
14.437.641.689
398
23.740.570.424
Dari tabel dapat dilihat permasalahannya, nilai aset per unit barang pada akhir tahun 2013 dan 2014 adalah sama, jika terjadi perubahan itu dikarenakan adanya penambahan dan pengurangan unit barang. Nilai yang mengalami perubahan adalah nilai keseluruhan per kelompok barang, sedangkan di dalam tabel diatas nilai keseluruhan per kelompok barang tidak berubah atau sama. Jadi dapat disimpulkan bahwa kantor BP3AKB belum menerapkan metode penyusutan sesuai dengan PSAP No.07.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka penulis ingin membahas penelitian tentang "Analisis Penerapan Akuntansi Aset Tetap Sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010 PSAP No. 07 Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat".
- 2. Tinjauan Pustaka
2.1 Landasan Teori dan Kajian Empiris
2.1.1 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah pelaksanaan fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintah berjalan dengan baik. Dasar hukum yang berkalu sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Secara umum Satuan Kerja Perangkat Daerah bertugas untuk membantu dalam menyusun kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan yang menjadi urusan daerah.
2.1.2 Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat
BadanPemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas lainnya yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
2.1.3 Pengertian Akuntansi Pemerintah
Ada beberapa pengertian tentang akuntansi yang dapat diungkapkan oleh penulis dalam penelitian ini untuk menambah pemahaman tentang akuntansi sebelum lebih jauh membahas mengenai akuntansi pemerintah, diantaranya adalah menurut Accounting Principle Board (APB) dalam Halim dan Kusufi (2012:36) bahwa "Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa, fungsinya menyediakan informasi kuantitatif, terutama bersifat keuangan tentang entitas ekonomi yang dimaksudkan agar berguna dalam pengambilan keputusan ekonomik dalam membuat pilihan-pilihan yang nalar diantara alternatif arah dan tindakan."
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 2 menyatakan "Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterprestasian atas hasilnya".
2.1.4 Pengertian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 3 menyatakan Standar Akuntasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntasi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah serta didalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 4 menyatakan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 atau biasa disingkat PSAP No. 07 adalah mengenai aset tetap.Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap dan lainnya.PSAP No. 07 ini diterapkan keseluruh lembaga atau organisasi pemerintah dalam menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan perlakuan akuntansinya diantaranya pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.
2.1.5 Definisi Aset
Menurut Halim (2010:111) pengertian aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk menyediakan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Menurut Peraturan Menteri keuangan RI No. 238/PMK.05/2011 tentang pedoman umum Sistem Akuntansi Keuangan.
2.1.6 Definisi Aset Tetap PSAP No. 07
Secara umum pengertian aset tetap pemerintah adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.Menurut PSAP No. 07 paragraf 5 mengartikan aset sebagai sumber daya ekonomi yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
2.1.6.1 Klasifikasi Aset Tetap
Dalam PSAP 07, aset tetap dineraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana dirinci dalam penjelasan berikut ini:
- a. Tanah, dikelompokkan dalam aset tetap ialah tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan.
- b. Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
- c. Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
- d. Jalan, irigasi, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai yang digunakan manfaatkan oleh pemerintah ataupun masyarakat umum.
- e. Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
- f. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
2.1.6.2 Pengakuan Aset Tetap
Untuk dapat diakui sebagai aset tetap merupakan aset berwujud, harus dipenuhi kriteria sebagai berikut :
- Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan;
- Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
- Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
- Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
2.1.6.3 Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
2.1.6.4 Penilaian Awal Aset Tetap
Pada PSAP No. 07 paragraf 24-25 dinyatakan bahwa Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi sebagai suatu aset tetap pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi sebagai suatu aset tetap pada awalnya harus diukur beradsarkan biaya perolehan.Penilaian kembali ada hubungannya dengan PSAP No. 07 pada paragraf 58 bahwa pada penilaian pelaporan selanjutnya bukan pada saat perolehan awal.Jika aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya, pemerintah dapat menggunakan nilai wajar pada saat perolehan.Untuk penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun.Sementara untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, perolehan atas aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.
2.1.7 Penyajian Aset Tetap
Informasi yang harus di ungkapkan dalam penyajian aset tetap menurut (Deddy & Hertianti, 2011:244):
- Kebijakan akuntansi untuk aset tetap
- Dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat aset tetap
- Rekonsiliasi jumlah yang tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan, dan mutasi aset tetap lainnya.
- Informasi penyusutan yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, nilai manfaat, atau tarif penyusutan yang di gunakan.
2.1.8 Penyusutan Aset Tetap
Penyusutan adalah pengalokasian harga perolehan aset tetap menjadi beban ke dalam periode akuntansi yang menikmati manfaat dari aset tetap tersebut (Riahi, 2012).
Penyebab penyusutan menurut Horngren & Harrison, (2007) Kecuali tanah, semua aktiva akan usang. Untuk beberapa aktiva tetap kerusakan dan arus merupakan penyebab penyusutan.
- Penyusutan bukan merupakan proses penilaian. Perusahaan tidak mencatat penyusutan berdasarkan nilai pasar (jual) aktiva.
- Penyusutan bukan berarti bahwa perusahaan menyisihkan kas untuk mengganti aktiva ketika sudah habis masa pakainya. Penyusutan tidak ada hubungannya dengan kas.
Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode
2.1.9 Penetapan Nilai Yang Dapat Disusutkan
Seluruh nilai aset tetap menyusut dianggap dapat disusutkan, tanpa memperhitungkan nilai residu.Seluruh nilai aset tetap menyusut menjadi nilai yang dapat disusutkan.
Berdasarkan PSAP No. 07 paragraf 57 menyatakan metode penyusutan yang dapat dipergunakan oleh pemerintah sebagai berikut :
- a. Metode garis lurus (straight line method)
Penyusutan =
Harga Perolehan "“ Nilai Sisa
Masa Manfaat
- b. Metode saldo menurun ganda (double declining balance method)
Penyusutan =
1 x 100% x 2
Umur Ekonomis
- Metode unit produksi (unit of production method)
Penyusutan =
Harga Perolehan "“ Nilai SisaTafsian
Hasil Produksi (unit)
2.1.10 Penyajian Penyusutan
Tanah xxx xxx
Peralatan dan Mesin xxx xxx
Gedung dan Bangunan xxx xxx
Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx
Aset tetap lainnya xxx xxx
Akumulasi Penyusutan(xxx) (xxx)
Nilai Buku Aset xxx xxx
Konstruksi dalam Pengerjaanxxx xxx
Nilai Aset (Bersih) xxx xxx
2.2 Kerangka Pemikiran
Skema Kerangka Pemikiran
Good Goverment Governance
Pengelolaan dan Pencatatan Aset Tetap
Penerapan Kepatuhan PSAP No. 07
Laporan Aset Tetap
- 3. Metode Penelitian
3.1 Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif.
3.2 Sumber Data
- Data Primer
Data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dengan menemui kepala bagian keuangan dan aset kantor BP3AKB.
- Data Sekunder
Data Sekunder, yaitu data yang bersumber dari berbagai referensi berupa literatur atau buku dan studi kepustakaan dengan mebaca literatur yang berkaitan dengan materi yang diteliti.
3.2.1 Cara Pengumpulan Data
Berdasarkan dari metode deskriptif kualitatif diatas, maka teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis terdiri dari:
- Teknik Wawancara(interview)
Wawancara yang dilakukan oleh penulis yaitu tanya jawab secara langsung dengan kepala bagian keuangan dan aset kantor BP3AKB.
- Studi Dokumenter
Mempelajari dokumen-dokumen atau bahan yang tertulis yang diberikan oleh pihak kantor bagian keuangan dan aset yaitu berupa Peraturan Gubernur.
- Studi Kepustakaan
Penelitian ini meliputi penelitian terhadap beberapa literatur yang ada, yang dapat memberikan dasar teori bagi penulisan ini antara lain berupa SAP, modul pelatihan SAP, PP Nomor 71 Tahun 2010, Undang-undang yang berhubungan dan dokumen lain yang diperlukan.
3.2.2 Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini bertempat di Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana(BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat dengan pertimbangan bahwa BP3AKB Provinsi Kalimantan Barat. Letak lokasi Kantor BP3AKB Provinsi Kalimantan Barat berada di Jalan Sutan Syahrir.
3.3 Tahapan Penelitian
Tahapan-tahapan analisis data dalam penelitian ini sesuai dengan analisis data kualitatif model Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2010:91), yaitu sebagai berikut:
- Pengumpulan data, yaitu peneliti mencatat semua data secara objektif dan apa adanya sesuai dengan data yang diperoleh dari pihak yang terkait.
- Reduksi data, yaitu memilih hal-hal pokok yang sesuai dengan fokus penelitian.
- Penyajian data, yaitu sekumpulan informasi yang tersusun yang memungkinkan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan.
- Pengambilan keputusan atau verifikasi, berarti bahwa setelah data disajikan, maka dilakukan penarikan kesimpulan atau verifikasi.
1.3.1 Teknik Analisis Data
Dalam Penelitian ini digunakan analisis data dengan metode deskriptif.Alat yang digunakan oleh penulis yaitu;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010"™ Lampiran Kedua ;
- Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap
- Bulletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 05 tentang Akuntansi Penyusutan.
- 4. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 Pada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat
Selain berlandaskan penerapan pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 pembahasan ini juga mengikuti Buletin Teknis No. 05 Tentang Akuntansi Penyusutan dan Buletin Teknis No. 09 Tentang Akuntansi Aset Tetap yang disusun berdasarkan urutan topik dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yang memiliki tujuan "Agar terdapat kesamaan, pemahaman dan persepsi tentang aset tetap pada lingkungan pemerintah dan juga sebagai pedoman dalam mengakui, mengukur, dan menyajikan serta mengungkapkan aset tetap."
4.1.1 Pengklasifikasian Aset Tetap
Pengklasifikasi aset tetap oleh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat penerapannyasesuai pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu kesamaan sifat dan fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Pengklasifikasiannyayaitu;
- a. Tanah
Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan tanah sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu "Tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai."
- b. Peralatan dan Mesin
Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB)Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan peralatan dan mesin sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 bahwa"Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam kondisi siap dipakai."
- c. Gedung dan Bangunan
Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan gedung dan bangunan seperti bangunan gedung tempat kerja dan bagunan menara/bangunan bukan gedung sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu "Seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai."
Badan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat juga ada mengelompokkan bangunan bersejarah, candi, tugu peringatan, dan monument yang tidak mempunyai nilai ekonomis dan manfaat ke dalam klasifikasi gedung dan bangunan, seharusnya menurut PSAP No. 07 bangunan-
bangunantersebut diklasifikasi ke aset bersejarah bukan diklasifikasi ke gedung dan bangunan sehingga dalam hal ini adanya ketidaksesuaian pada penerapan PSAP No. 07.
- d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan jalan, irigasi, dan jaringan sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu "Mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai."
Seperti jalan, instalasi air dan listrikserta jaringan telpon. Selebihnya sudah di masukkan kedalam klasifikasi jalan, irigasi dan jaringan pada laporan keuangan tapi tidak ada saldo atau kejadian akuntansi yang terjadi pada tahun 2014.
- e. Aset tetap lainnya
Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan aset tetap lainnya sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu :
"Mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap diatas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai."
"Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap harus disajikan dengan nilai tercatatnya".
- f. Konstruksi dalam Pengerjaan
Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan konstruksi dalam pengerjaan sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu "Mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya".
4.1.2 Pengakuan Aset Tetap
Pengakuan aset tetap oleh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria :
- Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan
- Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
- Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas
- Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
4.1.3 Pengukuran Aset Tetap
Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB)Provinsi Kalimantan Barat melakukan biaya pembangunanmengakui nilai biaya pembangunan tersebut sebagai biaya perolehan salah satu contohnya belanja modal pembangunan garasi/tempat parkir kendaraan dalam pencatatan biayanya mulai dikerjakan dengan nilai belanja modal pembangunan sebesar Rp 80.000.000,00 dan sebesar Rp 79.851.000,00 yang terealisasi. Contohnya :
Tebel 4.1
Uraian
Nama Barang
Belanja Modal
Kapitalisasi
Belanja Modal
Belanja Modal Jasa dan Administrasi Pengadaan
Anggaran
Perhitungan Kapitalisasi
Realisasi
Anggaran
Realisasi
Anggaran
Realisasi
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Pengadaan sarana/prasarana pendukung gedung kantor
80.000.000
79.851.000
650.000
650.000
80.650.000
650.000
80.501.000
Belanja Modal Pengadaan Garasi/Tempat Parkir Kendaraan
80.000.000
79.851.000
-
-
80.000.000
650.000
80.501.000
Gedung Garasi/Pool Permanen
-
79.851.000
-
-
-
650.000
80.501.000
Belanja Modal Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
350.000
350.000
350.000
Belanja Modal Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Barang dan Jasa
300.000
300.000
300.000
Perhitungan Kapitalisasi Aset Garasi/Tempat Parkir Kendaraan
4.1.4 Penilaian Awal Aset Tetap
Untuk di Badan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat yang sudah diklasifikasikan sebagai tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan instalasi, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan saat pengakuan yang diandalkan sebagai suatu aset harus disertai dengan memiliki masa manfaat ekonomis di masa yang akan datang lebih dari 12 (dua belas) bulan yang dalam kondisi siap dipakai.
Penilaian awal aset tetap Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat yang berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07
Yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
4.1.4.1 Komponen Biaya
Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah :
- Biaya persiapan tempat;
- Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);
- Biaya pemasangan (installation cost);
- Biaya professional seperti arsitek dan insinyur; dan
- Biaya konstruksi.
Komponen biaya untuk aset tetap diantaranya :
1. Tanah
Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat yang di kelompokkan ke dalam tanah sebagai aset tetap diantaranya tanah perkampungan, tanah pertanian, tanah perkebunan, kebun campuran, hutan, kolam ikan, danau/rawa, tanah tandus/rusak, alang-alang dari padang rumput, tanah pengguna lain, tanah untuk bangunan gedung, tanah pertambangan dan tanah untuk bangunan bukan gedung.
2. Peralatan dan Mesin
Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat yang di kelompokkan ke dalam peralatan dan mesin sebagai aset tetap diantaranya alat-alat besar darat, alat-alat besar apung, alat-alat bantu, alat angkutan darat bermotor, alat angkut darat tak bermotor, alat angkut apung bermotor,alat angkut apung tak bermotor, alat angkut bermotor udara, alat bengkel bermesin, alat bengkel tak bermesin, alat ukur, alat pengolahan, alat pemeliharaan tanaman/alat penyimpanan, alat kantor, alat rumah tangga, komputer, meja dan kursi kerja/rapat pejabat, alat studio, alat komunikasi, peralatan pemancar, alat kedokteran, alat kesehatan, unit-unit laboratorium, alat peraga/praktek sekolah, unit alat laboratorium kimia nuklir, alat laboratorium fisika nuklir/elektronika, alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan, radiation application and non destructive testing laboratory (BATAM), alat laboratorium lingkungan hidup, peralatan laboratorium hidrodinamika, senjata api, persenjataan non senjata api, amunisi, senjata sinar, alat keamanan dan perlindungan.
3. Gedung dan Bangunan
Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat yang di kelompokkan ke dalam gedung dan bangunan sebagai aset tetap diantaranya bangunan gedung tempat kerja, bangunan gedung tempat tinggal, bangunan menara/bangunan bukan gedung, bangunan bersejarah, tugu peringatan, candi, monument/bangunan bersejarah, tugu titik kontrol/pasti, rambu-rambu, rambu-rambu lalu lintas udara.
4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat yang di kelompokkan ke dalam jalan, irigasi, dan jaringan sebagai aset tetap diantaranya jalan, jembatan, bangunan air irigasi, bangunan air pasang surut, bangunan air rawa, bangunan pengaman sungai dan penanggulangan bencana alam, bangunan pengembangan sumber air dan air tanah, bangunan air bersih/baku, bangunan air kotor, bangunan air, instalasi air minum/bersih, instalasi air kotor, instalasi pengolahan sampah organik non organik, instalasi pengolahan bahan bangunan, instalasi pembangkit listrik, instalasi gardu listrik, instalasi pertahanan, instalasi gas, instalasi pengaman, jaringan air minum, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas.
5. Aset Tetap Lainnya
Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat yang di kelompokkan ke dalam aset tetap lainnya sebagai aset tetap diantaranya buku, terbitan, barang-barang perpustakaan, barang bercorak kebudayaan, alat olahraga lainnya, hewan, tanaman.
4.1.4.2 Konstruksi Dalam Pengerjaan
Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat untuk konstruksi dalam pengerjaan di laporan keuangan tahun 2014 tidak ada mengisikan nilai konstruksi dalam pengerjaan dikarenakan tidak adanya nilai dan kejadian yang diakui pada saat itu.
4.1.4.3 Perolehan Secara Gabungan
Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat belum menerapkan perolehan secara gabungan ini, karena dalam perhitungan dan pengakuan biaya aset tetap berdasarkan nilai wajar secara gabungan masih menggunakan biaya pokok aset tetap saat di peroleh yang tidak dirincikan/dipisahkan biayanya pada masing-masing aset tetap bersangkutan.
No.
Tanggal
Kode Rekening
Uraian
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
1
2
4
5
7
8
7
27/09/14
1.3.2.18.01.01
Kamera+Attachment
9.250.000
1.3.2.15.06.03
Televisi dan Kelengkapannya
9.250.000
3.2.2.01.01.01
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
18.500.000
Berikut ini adalah salah satu contoh pengadaan aset tetap kamera, dan televisi dan kelengkapannya yang kurang sesuai dengan pencatatan SAP sebagai berikut :
Seharusnya dalam perhitungan dan pencatatan biaya perolehan secara gabungan memperincikan/memisahkan aset tetap yang bersangkutan seperti biaya pengadaan televisi dan perlengkapannya Rp 9.250.000,00 yang terdiri dari sebuah televisi, antenna, dan alat parabolanya. Misalkan :
Untuk sebuah televisi (Rp 8.500.000,00/Rp 9.250.000,00) x Rp 9.250.000,00 = Rp 8.500.000,00 , untuk sebuah antenna (Rp 250.000,00/Rp 9.250.000,00) x Rp 9.250.000,00 = Rp 250.000,00 dan untuk alat parabolanya (Rp 500.000,00/Rp 9.250.000,00) x Rp 9.250.000,00 = Rp 500.000,00 . Jadi pencatatannya atas biaya yang diperoleh secara gabungan sebuah televise sebesar Rp 8.500.000,00 , untuk sebuah antenna sebesar Rp 250.000,00 , dan sebuah alat parabolanya sebesar Rp 500.000,00 .
4.1.4.4 Pertukaran Aset (Exchanges of Assets)
Dalam hal ini Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat tidak menerapkan pertukaran aset (exchanges of assets) karena tidak ada kejadian atau pencatatan yang berhubungan dengan pertukaran aset (exchanges of assets) sebelum dan pada saat tahun tersebut yang telah tertulis dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP)
No. 07
4.1.4.5 Aset Donasi
Dalam hal ini Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat tidak ada menerima aset donasi dari instansi-intansi yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.
4.1.5 Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures)
Setelah aset tetap diperoleh maka akan ada biaya atau pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB)Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalankan dan mengoperasikan aset tetap tersebut. Pengeluaran setelah perolehan ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
- Pengeluaran pendapatan (revenue expenditure)
Contohnya : service AC (Air Conditioner), penggantian oli genset, pembelian ban luar/dalam/tubles, pembelian suku cadang mobil/motor, pengisian minyak power steering, dan lainnya. Berikut ini merupakan salah satu contoh belanja pemeliharaan kendaaraan yang termasuk pengeluaran pendapatan (revenue expenditure) :
No.
Tanggal
Kode Rekening
Uraian
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
1
2
4
5
7
8
1706
23/10/14
1.11.1.11.01.01.02.18
Belanja Pemeliharaan Kendaraan jabatan, kendaraan dinas/operasional (4 unit)
90.000.000
1.11.1.11.03.01.02.18
Kas di Bendahara Pengeluaran
90.000.000
2. Pengeluaran modal (capital expenditure)
Contohnya: pembangunan garasi/tempat parkir kendaraan sebesar Rp 79.851.000,00 yang otomatis menambah nilai aset tetap gedung kantor yang pada awalnya sebesar Rp 2.286.983.504,00 setelah pembangunan garasi/tempat parkir kendaraan selesai nilai gedung kantor menjadi sebesar Rp 2.366.834.504,00 pada saat tahun 2014 berjalan. Berikut ini merupakan jurnal umum/korolari pembangunan garasi/tempat parker kendaraan :
No.
Tanggal
Kode Rekening
Uraian
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
1
2
4
5
7
8
7
23/12/14
1.3.3.01.02
Garasi/Tempat Parkir Kendaraan
79.851.000
3.2.2.01.01
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
79.851.000
Dalam hal ini Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat menerapkan pengeluaran setelah perolehan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07.
4.1.6 Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal
Dengan pernyataan ini jelas bahwa aktiva tetap harus disajikan berdasarkan biaya perolehan dan dikurangi akumulasi penyusutan setiap akhir tahunnya.Dalam pengukuran berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal terdapat komponen :
4.1.6.1 Penyusutan
Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat belum menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 karena dalam penyajian laporan keuangannya masih menggunakan harga perolehan tanpa mengurangi akumulasi penyusutan aset tetap. Pembahasan ini juga diatur pada Buletin Teknis No. 05 mengenai Akuntansi Penyusutan yang dapat di definisikan sebagai penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari sutau aset tetap.
Dalam contoh perhitungan penyusutan penulis mengambil sampel aset tetap yang akan disusutkan berupa aset tetap yang memiliki nilai yang sangat besar sehingga sangat berpengaruh dan juga aset tetap yang mudah rusak atau usang.
Kendaraan Dinas Roda 4, Toyota Rush
Tahun perolehan 2009 dengan harga perolehan Rp 185.500.000,00
Umur manfaat 7 tahun
- a. Metode Garis Lurus
Penyusutan =
= Rp. 26.500.000
Tabel 4.2
Perhitungan penyusutan kendaraan dinas roda empat Toyota Rush
Menggunakan metode garis lurus
Tahun Penyusutan
Nilai Buku
Sisa Masa Manfaat (Tahun)
Nilai Penyusutan Pada Akhir Tahun
Akumulasi Penyusutan
2009
Rp185.500.000
7
-
-
2010
Rp159.000.000
6
Rp26.500.000
Rp26.500.000
2011
Rp132.500.000
5
Rp26.500.000
Rp53.000.000
2012
Rp106.000.000
4
Rp26.500.000
Rp79.500.000
2013
Rp79.500.000
3
Rp26.500.000
Rp106.000.000
2014
Rp53.000.000
2
Rp26.500.000
Rp132.500.000
2015
Rp26.500.000
1
Rp26.500.000
Rp159.000.000
2016
Rp0
0
Rp26.500.000
Rp185.500.000
Berdasarkan Tabel 4.3 dapat dilihat bahwa penyusutan tiap tahunnya sebesar Rp 26.500.000yang didapat dari harga perolehan Toyota Rush yaitu Rp 185.500.000dibagi masa manfaat selama 7 (tujuh tahun), maka nilai bukunya akan habis pada tahun 2016.
b. Metode Saldo Menurun Berganda
Tarif penyusutan = 1/7 × 2 = 0,29
Tabel 4.3
Perhitungan penyusutan kendaraan dinas roda empat Toyota Rush
Menggunakan metode saldo menurun ganda
Tahun
Nilai Buku
Sisa Masa Manfaat (tahun)
Tarif Penyusutan
Penyusutan Pertahun
Akumulasi Penyusutan
2009
Rp185.500.000
7
-
-
-
2010
Rp185.500.000
6
0,29
Rp53.795.000
Rp53.795.000
2011
Rp131.705.000
5
0,29
Rp38.194.450
Rp91.989.450
2012
Rp93.510.550
4
0,29
Rp27.118.060
Rp119.107.510
2013
Rp66.392.491
3
0,29
Rp19.253.822
Rp138.361.332
2014
Rp47.138.668
2
0,29
Rp13.670.214
Rp152.031.546
2015
Rp33.468.454
1
0,29
Rp9.705.852
Rp161.737.397
2016
Rp23.762.603
0
Pembulatan/penyusutan
Rp23.762.603
Rp185.500.000
Berdasarkan data pada Tabel 4.4 dapat dilihat bahwa penyusutan Toyota Rush, dengan biaya penyusutan makin menurun dari tahun ke tahun, akuntansi penyusutan untuk akhir tahun 2016 yaitu Rp. 0,- pada akhir masa manfaat dilakukan penyesuaian penyusutan sesuai dengan nilai buku terakhir.
4.2 Dampak Diterapkannya Penyusutan Aset Tetap Terhadap Penyajian Laporan Keuangan Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat
Pada bulletin teknis 05 tentang akuntansi penyusutan, besarnya penyusutan setiap tahunnya dicatat dalam neraca dengan menambah nilai akumulasi penyusutan dan mengurangi ekuitas dana dalam akun diinvestasikan dalam aset tetap.
Dan berikut adalah contoh aset tetap BP3AKB Provinsi Kalimantan Barat dalam neraca tahun 2014:
Tabel 4.4
Aset tetap BP3AKB Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014
Aset Tetap
Tanah
Rp. 19.435.396.000
Peralatan dan Mesin
Rp. 2.018.190.920
Gedung dan Bangunan
Rp. 2.286.983.504
Jalan, Jaringan dan Instalasi
-
Aset Tetap lainnya
-
Konstruksi dalam Pengerjaan
-
Akumulasi Penyusutan
-
TOTAL ASET TETAP
Rp. 23.740.570.424
Dan berikut adalah aset tetap BP3AKB Provinsi Kalimantan Barat setelah adanya penyusutan dalam neraca tahun 2014 sesuai dengan PSAP No. 07;
Aset Tetap BP3AKB Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014
Aset Tetap
Debit
Kredit
Tanah
Rp19.435.396.000
Peralatan dan Mesin
Rp2.018.190.920
Gedung dan Bangunan
Rp2.286.983.504
Jalan, Jaringan dan Instalasi
-
Aset Tetap lainnya
-
Akumulasi Penyusutan
(Rp1.431.579.083)
Nilai Buku Aset
Rp2.873.595.341
Konstruksi dalam Pengerjaan
-
TOTAL ASET TETAP