ANALISIS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 SESUAI PSAP NOMOR 07 TENTANG ASET TETAP DI DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract
tersebut di beli sampai periode periode berikutnya. Jadi dapat saya simpulkan bahwa pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat belum juga menerapkan metode penyusutan asset tetap.Berdasarkan latar belakang yang telah saya paparkan di atas, penulis ingin membahas tentang perlakuan penyusutan aset tetap pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat dengan judul "Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Sesuai PSAP Nomor 07 tentang aset tetap di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat"
2. Tinjauan Pustaka
2.1 Landasan Teori dan Kajian Empiris
2.1.1 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah pelaksanaan fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintah berjalan dengan baik. Dasar hukum yang berkalu sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Secara umum Satuan Kerja Perangkat Daerah bertugas untuk membantu dalam menyusun kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan yang menjadi urusan daerah.
2.1.2 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Di Provinsi Kalimantan Barat
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Di Provinsi Kalimantan Barat Mempunyai peran dalam melaksanakan hal-hal teknis dalam melaksanakan kebijakan "“ kebujakan daerah. Dimana Dinas Perhubungan langsung di bawahi oleh kepala daerah. Di mana Dinas Perhubungan komunikasi dan informatika harus melaksanakan tugas pokoknya. Juga harus mengikuti kebijakan pusat yaitu tentang asset tetap.
2.2 Pengertian Standar Akuntansi Pemerintahan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat (3) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Sedangkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 4 menyatakan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang
diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 atau biasa disingkat PSAP No. 07 adalah mengenai aset tetap. Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap dan lainnya. PSAP No. 07 ini diterapkan ke seluruh lembaga atau organisasi pemerintah dalam menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan perlakuan akuntansinya diantaranya pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan. Dapat disimpulkan bahwa SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia.
2.3 Definisi Aset
Menurut Peraturan Menteri keuangan RI No. 238/PMK.05/2011 tentang pedoman umum Sistem Akuntansi keuangan :
"Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang di pelihara karena alasan sejarah dan budaya."
2.4 Definisi Aset Tetap
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 07, menjelaskan aset tetap adalah :
"Aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum."
Standar Akuntansi Pemerintah No 07, aset tetap mempunyai peranan yang sangat penting karena mempunyai nilai yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan komponen neraca lainnya. Dengan pengertian di atas diketahui bahwa aset tetap adalah aktiva yang berumur panjang atau setidaknya lebih dari 12 bulan yang sifatnya relatif tetap yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah yang bertujuan untuk dimanfaatkan oleh pemerintah maupun masyarakat umum.
2.4.1 Klasifikasi Aset
Dalam PSAP 07, aset tetap dineraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana dirinci dalam penjelasan berikut ini:
a. Tanah, dikelompokkan dalam aset tetap ialah tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan.
b. Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
c. Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
d. Jalan, irigasi, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai yang digunakan manfaatkan oleh pemerintah ataupun masyarakat umum.
e. Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
f. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
2.4.2 Pengakuan Aset Tetap
Berdasarkan SAP No. 7 Sesuai dengan klasifikasi aset tetap diatas, suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap apabila berwujud dan memenuhi kriteria:
1. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan;
2. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
3. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
4. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
2.4.3 Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah harus dinilai atau diukur untuk dapat dilaporkan dalam neraca. Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap
didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
2.4.4 Penilaian Awal Aset Tetap
Barang yang berwujud memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.
2.5 Penyajian Aset Tetap
Informasi yang harus diungkapkan dalam penyajian aset tetap menurut Nordiawan (2011):
a. Kebijakan akuntansi untuk aset tetap
b. Dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat aset tetap
c. Rekonsiliasi jumlah yang tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan, dan mutasi aset tetap lainnya.
d. Informasi penyusutan yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, nilai manfaat, atau tarif penyusutan yang di gunakan.
2.6 Penyusutan Aset Tetap
Penyusutan adalah pengalokasian harga perolehan aset tetap menjadi beban ke dalam periode akuntansi yang menikmati manfaat dari aset tetap tersebut (Riahi, 2012).
Penyebab penyusutan menurut Horngren dkk (2012), Kecuali tanah, semua aktiva akan usang. Untuk beberapa aktiva tetap kerusakan dan arus merupakan penyebab penyusutan..
a. Penyusutan bukan merupakan proses penilaian. Perusahaan tidak mencatat penyusutan berdasarkan nilai pasar (jual) aktiva.
b. Penyusutan bukan berarti bahwa perusahaan menyisihkan kas untuk mengganti aktiva ketika sudah habis masa pakainya. Penyusutan tidak ada hubungannya dengan kas.
Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke
pemerintah. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode. Bulletin teknis nomor 05 tentang penyusutan :
a. Arti Penting Penyusutan
b. Prasyarat Penyusutan
c. Prosedur Penyusutan
d. Identifikasi Aset Tetap Yang Dapat Disusutkan
e. Pengelompokan Aset
f. Penetapan Nilai Aset Tetap yang Wajar
g. Penetapan Nilai Yang Dapat Disusutkan
Seluruh nilai aset tetap menyusut dianggap dapat disusutkan, tanpa memperhitungkan nilai residu. Seluruh nilai aset tetap menyusut menjadi nilai yang dapat disusutkan.
Berdasarkan PSAP No. 07 paragraf 57 menyatakan metode penyusutan yang dapat dipergunakan oleh pemerintah sebagai berikut :
a. Metode garis lurus (straight line method)
Penyusutan =
Harga Perolehan "“ Nilai Sisa
Masa Manfaat
b. Metode saldo menurun ganda (double declining balance method)
Penyusutan =
1 x 100% x 2
Umur Ekonomis
c. Metode unit produksi (unit of production method)
Penyusutan =
Harga Perolehan "“ Nilai Sisa Tafsian
Hasil Produksi (unit)
h. Penetapan Metode Penyusutan
i. Perhitungan dan Pencatatan Penyusutan
j. Penyajian Penyusutan
Tanah xxx Peralatan dan Mesin xxx Gedung dan Bangunan xxx Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx Aset tetap lainnya xxx Akumulasi Penyusutan (xxx) Nilai Buku Aset xxx Konstruksi dalam Pengerjaan xxx Nilai Aset (Bersih) xxx k. Pengungkapkan Penyusutan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan
l. Pemanfaatan Aset Tetap yang Sudah Seluruh Nilainya Disusutkan
2.7 Penelitian Terdahulu
2.8 Kerangka Pemikiran
Skema Kerangka Pemikiran
Good Goverment Governance
Pengelolaan dan Pencatatan Aset Tetap
Penerapan Kepatuhan PSAP No. 07
Laporan Aset Tetap
3. Metode Penelitian
3.1 Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif
3.2 Sumber Data
1. Data Primer
Data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dan observasi yang dilakukan dengan pejabat atau orang orang yang terkait dengan materi penelitian. Dengan menemui kepala bagian keuangan dan bagian aset atau bagian yang terkait dalam penulisan ini.
BP3AKB.
2. Data Sekunder
Data sekunder, yaitu data yang bersumber dari berbagai referensi berupa literatur atau buku dan dokumen-dokumen yang ada, penulis melakukan studi kepustakaan dengan membaca literatur literatur yang berkaitan dengan materi yang diteliti. Dokumen atau literatur yang digunakan penulis seperti skripsi - skripsi terdahulu, Peraruran Pemerintah nomor 71 tahun 2010 dan PSAP No. 07 serta Bulletin Teknis No. 05.
3.2.1 Cara Pengumpulan Data
Berdasarkan dari metode deskriptif diatas, maka teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis terdiri dari:
1. Teknik Wawancara(interview)
Wawancara yang dilakukan oleh penulis yaitu tanya jawab secara langsung dengan kepala bagian keuangan dan aset di kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.
2. Studi Dokumenter
Studi dokumentasi dilakukan dengan melakukan pengumpulan data, seperti buku teks, dokumen - dokumen dan peraturan tertulis yang diberikan oleh pihak kantor bagian keuangan dan aset terdapat di kantor tersebut.
3. Studi Kepustakaan
Penelitian ini meliputi penelitian terhadap beberapa literatur-literatur yang ada, yang dapat memberikan dasar teori bagi penulisan ini antara lain berupa SAP, modul pelatihan SAP PP No. 71 Tahun 2010, Undang-undang yang berhubungan dan dokumen lain yang diperlukan.
3.2.2 Alat Analisis Data
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010 Lampiran kedua.
2. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap.
3. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 05 tentang Akuntansi Penyusutan .
3.2.3 Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini bertempat di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat dengan pertimbangan bahwa Dishub Provinsi Kalbar merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Letak lokasi Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Adisucipto.
3.3 Tahapan Penelitian
Tahap-tahap yang dilakukan selama penelitian berlangsung yaitu:
1. Tahap Orientasi
Tahap ini merupakan tahap pengenalan terhadap permasalahan yang berlangsung pada objek penelitian.
2. Tahap Eksplorasi
Tahap eksplorasi merupakan tahap penggalian informasi dan pengumpulan data. Pengumpulan data yang sesuai dengan masalah yang diteliti dilakukan dengan melakukan wawancara dan dokumentasi terhadap responden.
3. Pengambilan keputusan atau verifikasi,
berarti bahwa setelah data disajikan, maka dilakukan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Untuk itu diusahakan mancari pola, model, tema, hubungan, persamaan dan sebagainya. Jadi, dari data tersebut berusaha diambil kesimpulan. Verifikasi dapat dilakukan dengan keputusan didasarkan pada reduksi data, dan penyajian data yang merupakan jawaban atas masalah yang diangkat dalam penelitian.
4. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran Umum Perusahaan
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sesuai keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 46 Tahun 2008, bahwa Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat merupakan unsur pelaksana pemerintah di daerah dalam bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kalimantan Barat dengan tugas pokoknya.
4.2 Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 Pada Dinas Perhubungan Komunikai dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat
Dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, berbuah keputusan penghapusan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis kas menuju akrual dan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual secara penuh. Sebelum terbitnya PP 71 Tahun 2010 ada Peraturan Pemerintah 24 tahun 2005, Dimana setiap unit pelaporan pada instansi pemerintah wajib menyusun neraca sebagai salah satu bagian dari laporan keuangan pemerintah, dimana di dalam neraca menyajikan pos akun asset tetap.
Tujuan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi mengenai keadaan keuangan suatu instansi, demikian pula pada kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat. Laporan keuangan yang dibutuhkan adalah laporan keuangan yang dapat memberikan informasi yang dapat memberikan gambaran yang riil terhadap keuangan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kalimantan Barat.
4.2.1 Pengklasifikasi Aset Tetap
Pada laporan inventaris kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan barat mengklasifikasikan aset tetap sesuai dengan PSAP no 07 yaitu aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Pengklasifikasiannya sebagai berikut:
a. Tanah
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan tanah sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu "Tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai."
b. Peralatan dan Mesin
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan peralatan dan mesin sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 bahwa"Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat
elektronik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam kondisi siap dipakai."
c. Gedung dan Bangunan
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat telah menerapkan sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu " Seluruh Gedung dan Bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondis siap pakai", Dimana sudah di akui sebagai aset tetap.
d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat telah menerapkan sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu "Mencakup jala, irigasi dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai", Dimana sudah di akui sebagai aset tetap.
e. Aset tetap lainnya
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat telah menerapkan sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu "Mencakup aset tetap yang tidak dapat di kelompokan aset tetap diatas, yang di peroleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai."
f. Konstruksi dalam Pengerjaan
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat telah menerapkan sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu "Mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya",
4.2.2 Pengakuan Aset Tetap
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat adalah aset berwujud baik berupa kendaraan, bangunan, tanah maupun inventaris lainnya, digunakan untuk kegiatan operasional entitas. hal ini sesuai dengan PSAP no. 07 Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:
1. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan
2. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
3. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas
4. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
4.2.3 Pengukuran Aset Tetap
Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat aset tetap kantor dalam pencatatannya menggunakan nilai wajar berdasarkan biaya perolehan
Menurut pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu "Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan."
4.2.4 Penilaian Awal Aset Tetap
Untuk penilaian awal aset harus membuat dasar mutasi aset tetap dahulu di mana didalam nya membuat bukti "“ bukti kwintansi, pembelian atau perpindahan kepemilikan. Dimana kita dapat melihatnya seperti contoh tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan instalasi, aset tetap lainnya. Penilaian awal aset tetap dinas perhubungan telekomunikasi dan informatika yang berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah No 07 yaitu:
"Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada".
4.2.5 Penyusutan
Instansi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 belum menerapkan akuntansi penyusutan aset tetap karena dalam penyajian laporan keuangannya atau neraca masih menggunakan harga perolehan tanpa mengurangi akumulasi penyusutan aset tetap. Didalam Buletin Teknis No 05 juga di atur mengenai akuntansi penyusutan aset tetap. Penyusutan adalah alokasi sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan, selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah.
Metode penyusutan yang dapat dipergunakan antara lain:
a. Metode garis lurus
Metode ini menganggap aset tetap akan memberikan kontribusi yang merata (tanpa fluktuasi) disepanjang masa penggunaannya, sehingga aset tetap akan mengalami tingkat penurunan fungsi yang sama
tiap periodenya hingga aset ditarik dari penggunaannya.
rumus metode garis lurus adalah sebagai berikut : Nilai yang dapat disusutkanMasa manfaat
b. Metode saldo menurun berganda
Metode ini sesuai jika dipergunakan untuk jenis aset tetap yang tingkat keusangannya tergantung pada volume produk yang dihasilkan, yaitu jenis aktiva mesin produksi. Rumus metode saldo menurun ganda adalah sebagai berikut :
Penyusutan Per Periode = (nilai yang dapat disusutkan "“ akumulasi penyusutan periode sebelum) × Tarif penyusutan
Tarif Penyusutan =
c. Metode unit produksi
Penyusutan Per
Published
2016-06-03
Issue
Section
Articles