ANALISIS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2011
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum sepenuhnya menyajikan laporan keuangan sesuai dengan SAP baik dalam penyusunan Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Adapun hal-hal yang menyebabkan ketidaksesuaian tersebut antara lain akun persediaan yang pengelolaannya belum dilaksanakan secara memadai, Akun Investasi Permanen yang disajikan tidak menggunakan metode ekuitas, dan Akun Aset Tetap yang disajikan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Akun-akun yang terdapat pada laporan keuangan tersebut belum sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi serta belum sepenuhnya memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan.
Adapun beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan SAP antara lain keterbatasan sumber daya manusia yang belum memiliki kemampuan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai SAP, kurangnya pemahaman pegawai terkait peraturan pengelolaan keuangan daerah, kurangnya pelatihan terkait pengelolaan keuangan daerah serta belum adanya kebijakan akuntansi yang mengatur secara jelas mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Kata Kunci : Standar Akuntansi Pemerintahan, Laporan Keuangan, Audit Sektor Publik, Sumber Daya Manusia