Dampak Pasca Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah

Authors

  • Surya Madukara Universitas Tanjungpura Pontianak

Keywords:

Kepatuhan, Wajib Pajak Orang Pribadi, Tax Amnesty

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana damapak kepatuhan Wajib Pajak sebelum dan sesudah kebijakan Tax Amnesty, lalu untuk mengetahui peran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kebijakan Tax Amnesty ini, dan yang terakhir adalah strategi apa yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak Orang pribadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan tempat penelitian di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah. Data yang digunakan dalam penelitian yaitu data primer yang didapatakan dari wawancara ke pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan data sekunder yang didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah. Dari penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa kebijakan Tax Amnesty ini dapat meningkatakan jumlah pendapatan pajak dan jumlah Wajib Pajak. Kendala utama pada masa Tax Amnesty ini adalah kurangnya pengetahuan wajib pajak dan ketidak tahuan wajib pajak dalam menggunakan teknologi seperti komputer dan internet. Sehingga setelah masa Tax Amnesty ini perlu adanya langkah startegis untuk selalu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

References

Adriansyah, M. (2017). Tax Amnesti Gagal Penuhi Target, Dirjen Pajak Sebut Indonesia Beda dengan Negara Lain. Diakses dari https://www.merdeka.com/uang/tax-amnesti-gagal-penuhi-target-dirjen-pajak-sebut-indonesia-beda-dengan-negara-lain.html

Andrian, R. (2016). Analisis Penerapan Tax Amnesty Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dan Penerimaan Pajak, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Indonesia.

Ariesta, R. P., & Latifah, L. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Pengetahuan Korupsi, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Semarang. Akuntansi Dewantara, 1(2), 173-187.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementrian Keuangan. (2013). Hukum Pajak Materil dan Formil. Diakses dari https://bppk.kemenkeu.go.id/id/berita-pajak/12494-hukum-pajak-materil-dan-formil

Badan Pusat Statistik Kalimantan Barat. (2019). Realisasi Seluruh Penerimaan Pajak Menurut Bulan di Provinsi Kalimantan Barat 2012-2017. Diakses dari https://kalbar.bps.go.id/dynamictable/2019/02/14/329/realisasi-seluruh-penerimaan-pajak-menurut-bulan-di-provinsi-kalimantan-barat-2012-2017

Diana, A., & Setiawati, L. (2014). Perpajakan: Teori dan Peraturan Terkini. Yogyakarta: C.V Andi Offset.

Direktorat Jenderal Pajak. (2018). Laporan Kinerja 2018. Jakarta: Direktorat Jendral Pajak

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d). Laporan Kinerja 2016. Jakarta: Direktorat Jendral Pajak

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Menengok Sejarah Perpajakan di Indonesia : Bagian Kedua. Diakses dari https://www.pajak.go.id/artikel/menengok-sejarah-perpajakan-di-indonesia-bagian-kedua

Hasibuan, Z.G. (2018). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Sesudah Pelaksanaan Tax Amnesty pada KPP Pratama Medan Polonia,Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia.

Hestanto. (2018). Kepatuhan Wajib Pajak. Diakses dari

https://www.hestanto.web.id/kepatuhan-wajib-pajak/

Jamil, N. A. (2017). Efektivitas Penerapan Tax Amnesty di Indonesia. , 1 (1), 51-65.

Jefriando, M. (2017). Periode II Tax Amnesty Selesai, Ini Hasilnya. Diakses dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3385363/periode-ii-tax-amnesty-selesai-ini-hasilnya

Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Mengenal Rasio Pajak Indonesia. Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/mengenal-rasio-pajak-indonesia/

Kesuma, A.I. (2016). Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Sebagai Upaya Optimalisasi Fungsi Pajak. Inovasi: Jurnal Ekonomi Keuangan, dan Manajemen, 12 (2), 270-280.

Kumalasari, K.I., Wardany, A.R., & Kumalasari, S. (2017). Menuju Berakhirnya Program Tax Amnesty. Penelitian Teori dan Terapan Akuntansi, 2 (1), 65-78.

Okfitasari, A,. Meikhati, E., & Setyaningsih, T. (2017). Ada Apa Setelah Tax Amnesty. Akuntansi Multiparadigma, 8 (3), 511-527.

Online Pajak. (2018). Perpajakan di Indonesia: Sejarah, Sistem dan Dasar Hukumnya. Diakses dari https://www.online-pajak.com/perpajakan-di-indonesia-sejarah-sistem-dan-dasar-hukumnya

Online Pajak. (2018). Tax Amnesty dan Tujuannya di Indonesia. Diakses dari https://www.online-pajak.com/tax-amnesty-dan-tujuannya-di-indonesia

Pangkey, M. M., Sondakh, J. J., & Tirayoh, V. Z. (2017). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan Tax Amnesty di KPP Pratama Manado. Riset Akuntansi Going Concern, 12 (2), 513-522.

Pemerintah Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Lembaran RI Tahun 2016 Nomor 5899. Jakarta: Sekretariat Negara

Praditya, I.I. (2017). Resmi Berakhir Di 31 Maret, Ini Hasil Tax Amnesty. https://www.liputan6.com/bisnis/read/2906371/resmi-berakhir-di-31-maret-ini-hasil-tax-amnesty

Rahayu, N. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, Dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara, 1 (1), 15-30.

Rahayu, Siti Kurnia, (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Ramadhan, M. (2017). Implementasi Kebijakan Tax Amnesty (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta), Universitas Sebelas Maret, Indonesia.

Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Satori, D. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta.

Septian,D. (2016). Ini Hasil Akhir Perolehan Tax Amnesty Peiode I. https://www.liputan6.com/bisnis/read/2617160/ini-hasil-akhir-perolehan-tax-amnesty-periode-i

Septian,D. (2017). Peiode II Usai Ini Hasil Tebusan Dan Repatriasi Tax Amnesty. https://www.liputan6.com/bisnis/read/2693311/periode-ii-usai-ini-hasil-tebusan-dan-repatriasi-tax-amnesty

Setyaningsih, T., & Okfitasari, A. (2012). Mengapa Wajib Pajak Mengikuti Tax Amnesty (Studi Kasus di Solo). Ekonomi dan Keuangan, 24 (4), 415-433.

Sugiyono. (2010). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta.

Suyanto., & Putri, I. S. (2017) Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Tentang Kebijakan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak), Dan Motivasi Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Perpajakan.

Jurnal Akuntansi, 5 (1), 49-56.

Tax Amnesty: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Jenisnya. (n.d.). Diakses dari https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/tax-amnesty.html

Timur. Diakses dari https://www.pajak.go.id/berita/gubernur-kalbar-resmikan-kpp-pratama-pontianak-timur

Wikipedia. (2019). Sunset Policy. Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Sunset_policy

Downloads

Published

2021-08-12

Issue

Section

Articles