PENGARUH SANKSI PERPAJAKAN, KUALITAS PELAYANAN DAN PENERAPAN SAMSAT KELILING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus Pada Kantor SAMSAT Wilayah 1 Kota Pontianak )

Authors

  • Azri Huzarian

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pengaruh Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan, dan Penerapan SAMSAT Keliling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor SAMSAT Wilayah 1 Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam pemilihan sampel adalah purposive sampling dimana diperoleh 100 sampel dari 250.778 wajib pajak yang telah memenuhi kriteria pemilihan sampel. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda dengan bantuan aplikasi SPSS 25.

Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: secara parsial (1) Sanksi Perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Pontianak (2) Kualitas Pelayanan tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Pontianak dan yang terakhir (3) Penerapan SAMSAT Keliling tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Pontianak.

 

Kata Kunci: Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Penerapan SAMSAT Keliling, Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor


DAFTAR PUSTAKA

Ajzen.I. (1991). The Theory of Planned Behaviour. In: Organizational Behaviour and Human   Decision Process. Amherst, MA: Elsevier, 50(3), pp: 179-211.

Ardiyanti, N. P. M., & Supadmi, N. L. (2020). "Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, dan Penerapan Layanan SAMSAT Keliling pada Kepatuhan Wajib Pajak."  E-Jurnal Akuntansi, 30.8, 1915-1926.

Ariska, E. Y.  (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap Patrang Kabupaten Jember). Diss. UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER.

Carolia, Veronica. (2009). Pengetahuan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Dewi, A. K. A. I. S & Setiawan, E. I. (2016). Pengaruh Kesadaran, Kualitas Pelayanan, Kewajiban Moral, dan Persepsi Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Reklame. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 17(1), 84-111.

Dharma, G. P. E., & Suardana, K. A. (2014). "Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Wajib". E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 6 (1), h: 340-353.

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Sadar Pajak. Diakses dari  Http://www.pajak.go.id/article

Dwipayana, I. M. H., Dewi, P. E. D. M., & Yasa, I. N. P. (2018). "Pengaruh Program Samsat Corner, Samsat Keliling Dan Kepuasan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)(Studi Empiris Pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) Denpasar)."  JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha  8.2.

Ghozali, Imam. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program   IBM SPSS 25.   Edisi Kesembilan. Semarang: Universitas Diponegoro

Hartanti, H. Alviani, R. K., & Ratiyah, R. (2020). "Pengaruh Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, E-Samsat Terhadap Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat Jakarta Timur".  Jurnal Online Insan Akuntan,  5(1), 125-136.

Hidayat, W., & Nugroho, A. A. (2010). Studi Empiris Theory of Planned Behavior dan Pengaruh Kewajiban Moral pada Perilaku Ketidakpatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 12(2), pp.82-93.

Indriantoro, N. Supomo, B. 2016. Metodologi Penelitian Bisnis: untuk Akuntansi & Manajemen. Edisi Pertama. BPFE, Yogyakarta.

Jokopurnomo, C., & Mangoting, Y. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya. Jurnal Tax & Accounting Review, Vol.1, No.1.

Ketut, A. R., & Siswanto, P. I. (2013). "Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Denpasar."  E-Jurnal Akuntansi, 2.3, 661-677.

Khorida, A. R., & Bakar. A. (2020). Pengetahuan Sosial Unindra. "Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pada Samsat Balaraja Banten."  Balance Vocation Accounting Journal, 4.1, 74-89.

Pani. 2014. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak. Skripsi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.

Putri, S., & Amanda, R. A., & Jati, I. K. (2012). "Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT Denpasar". Jurnal Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 2 (3).

Resmi, S. (2017). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Rohemah, R., & Kompyurini, N., & Rahmawati, E. (2013). Analisis pengaruh implementasi layanan samsat keliling terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor roda dua di kabupaten pamekasan. Jurnal Investasi, 9(2), 137"“146.

Rusmayani, Ni Made Lisa, and Ni Luh Supadmi. "Pengaruh Sosialisasi, Pengetahuan, Sanksi dan Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor."  E-Jurnal Akuntansi  20.1 (2017): 173-201.

Samudra. Azhrari Aziz. (2015). Perpajakan Di Indonesia Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah.

Saputra, H. (2019). "Analisa Kepatuhan Pajak Dengan Pendekatan Teori Perilaku Terencana (Theory Of Planned Behavior) Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Di Provinsi Dki Jakarta)."  Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis, 3.1, 47-58.

Siregar, D. L. ( 2018). "Pengaruh Akuntabilitas Pelayanan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Batam."  Jurnal Akuntansi Barelang, 2.2, 10-26.

Suari, D. P. M., & Yuesti, A., & Dewi, N. P. S. (2019). "Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Sanksi Perpajakan, Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Bersama SAMSAT Gianyar."Seminar Nasional Inovasi dalam Penelitian Sains, Teknologi dan HumanioraInoBali.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan (Kuantitatif dan Kualitatif, R & D).Bandung: CV Alfabeta.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Waluyo, (2014). .Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Wardani, D. K, & Rumiyatun. (2017). "Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor."  Jurnal Akuntansi,  5.1, 15-24.

Widi, H., & Argo, A. (2010). Studi Empiris Theory Planned Behaviour dan Pengaruh Kewajiban Moral pada Perilaku Ketidakpatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol 12(2), Pp 82-93.


Additional Files

Published

2022-03-10