Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya
Keywords:
akuntabilitas, akuntansi sektor publik, pengelolaan Dana DesaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan Dana Desa serta mempelajari laporan-laporan yang diperoleh di lapangan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan membandingkan data mengenai pengelolaan Dana Desa di Desa Retok dengan pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat penerapan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Retok memiliki bobot kesesuaian sebesar 75,25%, yang mengindikasikan bahwa Desa Retok sudah cukup akuntabel dalam pengelolaan Dana Desa. Namun masih terdapat beberapa indikator akuntabilitas yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Referensi
Adisasmita, R. (2011). Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Jakarta: Graha Ilmu.
Afni, I. N. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Urut Sewu Kabupaten Kebumen.
Asmawati, I., & Basuki, P. (2019). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Studi Akuntansi dan Keuangan, 63-76.
Farida, V., Jati, A. W., & Harventy, R. (2018). Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang. Jurnal Akademi Akuntansi, 64-73.
Ilmiah, D. F. (2020). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali. Jurnal Ilmu Ekonomi, 91-102.
Indrawati, S. M. (2017). Buku Saku Dana Desa-Dana Desa Untuk Kesejahteraan Rakyat. Kementerian Keuangan Indonesia.
Indriantoro, N., & Supomo, B. (2011). Metodologi Penelitian Bisnis, Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.
Iskani. (2015). Pengukuran Skala Guttman Cross Sectional. e-Journal Politeknik Tegal. [Online]. Tersedia: http://ejournal.poltektegal.ac.id/index.php/informatika/article/downloadSuppFile/832/345
Kurnia, R., Sebrina, N., & Halmawati. (2019). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus pada Desa-Desa di Wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 159-180.
Mardiasmo. (2002). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Putri, V. J. (2003). Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah. Jakarta: YPBHI-NSN.
Ritonga, I. T., & Syamsul. (2016). Mengukur Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia: Berbasis Website. Jurnal Akuntansi & Auditing Indonesia, 110-126.
Solihin, D. (2007). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pembangunan Daerah. Jakarta: STIAKIN.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulistoni, G. (2003). Fiqih Korupsi: Amanah vs Kekuasaan. Nusa Tenggara Barat: SOMASI.
Suryabrata, S. (2006). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sutopo. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Wahyuddin. (2016). Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa Ako Kecamatan Pasang Kayu Kabupaten Mamuju Utara. e-Journal Katalogis, 141-149.