Pengaruh Kualitas Layanan Pajak, Sanksi Pajak, Pemahaman Pajak, Dan Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Pontianak
Keywords:
Akuntansi KeunganAbstract
Penelitian ini menganalisis kualitas layanan pajak, Sanksi Pajak, Pemahaman Pajak, dan Insentif pajak terhadap kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor di Kota Pontianak. Penelitian ini dilatarbelakangi dari hasil peneriaman realisasi penerimaan pajak kendaraan bermtor yang tidak pernah mencapai target yang telah ditetapkan, serta jumlah dendan dan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kota Pontianak periode tahun 2019-2022. Penelitian ini adalah penelitian kuantitaif dengan pendekatan kausal, sampel yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 136 wajib pajak dengan metode simple random sampling. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda. Adapun hasil peneltian ini adalah Kualitas layanan pajak 0,09 < 0,1 dan sanksi pajak 0,001< 0,1 artinya berpengaruh positif dan Signifikan. Sedangkan pemahaman pajak 0,174 > 0,1 dan insentif pajak 0,296 > 0,1 tidak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan memebayar pajak kendaraan bermotor di Kota Potianak. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambah sampel peneltian dan variabel lain secara teoritis yang memiliki pengaruh terhadap kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor di Kota Pontianak
References
Ajzen, I. 1985. From intentions to actions: A Theory of Planned Behavior. In J. Kuhl & J. Beckman (Eds.), Action-Control: From Cognition to Behavior (pp. 11-39). https://doi.org/10.1007/978-3- 642-69746-3_2
Heidelberg, Germany: Springer. Anisya Wulandari Thalib, Hartati Tuli, V. T. (2023). Pengaruh Faktor Demografi dan Insentif Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (strudikasus di Samsat Kota Gorontalo). Journal of Management & Business, 6(2), 112–124. https://doi.org/10.37531/sejaman.v6i2.4287
Arisandy, N. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Kesadaran. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 14(1), 62–71.
Arum, H. P., & Zulaikha. (2012). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Diponegoro Journal of Accounting, 1(2010), 1–8.
Aswati, W.O., Mas’ud, A., & Nudi, T.N. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak dan Akuntabilitas Pelayanan Publik terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Kantor UPTB SAMSAT Kabupaten Muna). Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 3(1), 27-39.
Attamimi, A. R., & Asalam, A. G. (2021). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak, Pengetahuan Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pajak Dalam Membayar PKB. E-Proceeding of Management, 8(5), 5186– 5193.
Awaloedin, D. T., Indriyanto, E., & Meldiyani, L. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tarif Pajak Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan). Populis : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 217. https://doi.org/10.47313/pjsh.v5i2.950
Dhiu, P. K., & Handayani, N. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Dan Kebijakan Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset. http://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/5441%0Ahttp://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/download/5441/5474
Edwin, & Mardalena. (2019). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Junal Ekonomi Dan Manajemen Sistem Informasi, 1(9), 60–69. https://doi.org/10.31933/JEMSI
Ermawati, N., & Afifi, Z. (2021). Pengaruh Pengetahuan dan Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Religiusitas sebagai Variabel Pemoderasi. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(6), 3080. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i6.1430
Fadjriyati, M., & Halimatusadiah, E. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Bandung Conference Series: Accountancy, 2(1), 43– 50. https://doi.org/10.29313/bcsa.v2i1.624
Ghozali, I. (2018). “Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Pogram IBM SPSS†Edisi Sembilan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Ghozali, Imam. (2013).
Ghozali, Imam. 2016. Aplikasi Analisis Multivariete Dengan Program IBM SPSS 23 (Edisi 8). Cetakan ke VIII. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Gomies, P., & Pesoth, W. F. (2012). Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepuasan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmu Administrasi (JIA), 8(1), 1–9.
Hantono, H., & Sianturi, R. F. S. (2021). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Pajak pada UMKM yang ada di Kota Medan. Jurnal Audit Dan Perpajakan (JAP), 1(1), 27–40. https://doi.org/10.47709/jap.v1i1.1176
Hardwic, & Willis. (1978). Tax Expenditures in The United Kingdom. Institute for Fiscal Studies, 18-19.
Heider, F. (1958). The Psychology of Interpersonal Relations. New York: Wiley Indonesia,
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 16. Serikat Negara.
Jakarta. Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 23. Serikat Negara. Jakarta. Indonesia. 2023.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 35.
Juliantari, N. K. A., Sudiartana. I.M., & Dicriyani, N. L. G. M. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Kewajiban Moral, Sanksi Pajak dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Gianyar. Jurnal Kharisma, 3(1), 128–139.
Khuraida Rahmatika, N. S. (2021). Analisis Pengaruh Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Sosialisasi Pajak dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Jepara. Jurnal Rekognisi Akuntansi, 5(1), 54–70. https://journal.unisnu.ac.id/jra/article/view/180%0Ahttps://journal.unisnu.ac.id/jra/article/download/180/115
Malau, Y. N., Gaol, T. L., Giawa, E. N., & Juwita, C. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Medan. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 5(2), 551. Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: CV Andi Offset. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v5i2.414
Nasiroh, D., & Afiqoh, N. W. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. RISTANSI: Riset Akuntansi, 3(2), 152–164. https://doi.org/10.32815/ristansi.v3i2.1232
Nelsy, A. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Kesadaran. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 14(1), 62–71.
Nita, N. K. N., & Supadmi, N. L. (2019). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi, Kualitas Pelayanan dan Sosialisasi pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi, 28(3), 1819–1837.
Peraturan Gubernur Nomor 176 Thun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pembebasan BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Provinsi Kalimantan Barat.
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Keringanan Pajak Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pembebasan BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Provinsi Kalimantan Barat.
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pembebasan BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Provinsi Kalimantan Barat. Pontianak. 2020.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Pontianak. Pemerintahan Kota Pontianak. Kalimantan Barat.
Pratama, A. W., & Nurhayati, P. (2023). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Layanan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak E-Commerce. FISCAL: Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan, 1(1), 12. https://doi.org/10.25273/jap.v1i1.15326
Priambodo, P. (2017). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Purworejo pada Tahun 2017. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Resmi, Siti. (2019). Perpajakan teori dan kasus Edisi 11 buku 1. Jakarta. Salemba Empat. Robbins, Stephen P., Timothy A. Judge. (2016). Perilaku Organisasi Edisi 16. Jakarta: Salemba Empat.
Sabtiharini, D., & Ismawati, K. (2020). Pengaruh Tarif Pajak, Kesadaran, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus pada WPOP Samsat Karanganyar). Surakarta Accounting Review (SAREV), 2(2).
Siti Kurnia Rahayu. (2010). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu Subiyantoro, H., & Riphat, S. (2020). Insentif pajak dan ketahanan fiskal pada masa pandemi covid-19. Gramedia Pustaka Utama, 29–30.
Sugiyono (2018). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta CV.
Sugiyono (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alphabet.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Suryadi (2006). Model Hubungan Kausal Kesadaran, Pelayanan, Kepatuhan Wajib Pajak dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Penerimaan Pajak. Jurnal Keuangan Publik, vol 4,1: 105-121.
Utami Widya Karlina, M. H. E. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Kajian Akuntansi Dan Auditing, 15(2). https://doi.org/10.46918/pay.v3i1.976
Yasa, I. N. P., Martadinata, I. P. H., & Astawa, I. G. P. B. (2020). Peran Theory of Planned Behavior Dan Nilai Kearifan Lokal Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Sebuah Kajian Eksperimen. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 3(2), 149–167. https://doi.org/10.46918/pay.v3i1.