INDEKS DESA MEMBANGUN DESA SETAWAR KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU

Authors

  • Heri Yanto Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura

Abstract

Landasan Indeks Desa Membangun (IDM) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana karateristik warga Desa, kondisi pembangunan sosial ekonomi, perbedaan penilaian IDM berdasarkan persepsi warga Desa dan berdasarkan kriteria Pemerintah, perbedaan kategori Desa berdasarkan persepsi warga dan kriteria Pemerintah dan kebijakan keuangan Desa  di Desa  Setawar. Metode yang digunakan adalah Metode Deskriptif dan Eksploratif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara dan data kantor desa. Hasil perhitungan IDM dari persepsi masyarakat sebesar 0,5675 dan penilaian kriteria pemerintah sebesar 0,6248.

Author Biography

Heri Yanto, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura

Prodi ekonomi Pembangunan

Downloads

Published

2021-12-20