EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN PANDEGLANG
Abstract
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana di dalam era otonomi daerah pemerintah tentunya memerlukan dan yang sangat besar untuk mealksanakan pembangunan daerah, salah satunya adalah melalui Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas, dan kontribusi PBB-P2 untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta untuk mengetahui adakah perbedaan sebelum dengan sesudah berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Model analisi yang di gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, dengan analisi data yang dilakukan adalah Kunatitatif-Kualitatif, sumber data yang digunakan adalah data skunder. Efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan da Perkotaan untuk meningkatkan Pendaptan Asli Daerah sesudah berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 berada dalam kategori Cukup Efektif dengan presentase sebesar 83,42%. ini menunjukan bahwa PBB-P2 memiliki pengaruh dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Kata Kunci : Efektivitas, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Pendapatan Asli Daerah
DAFTAR PUSTAKA
Waluyo. (2009). Perpajakan Indonesia (8th ed.). Jakarta: Salemba Empat.
Fajar, C. M. (2013). Pengaruh Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Badan Berdasarkan Persepsi Pemeriksaan Pajak dan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Bisnis (Ecodomica, 1 no 3. Retrieved from https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/ecodemica)
Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: andi.
Pamudji, (2007). Kerjasama antar daerah dalam rangka pembinaan wilayah: suatu
tinjauan dari segi administrasi negar, Jakarta
Warsito. (2001).Pendapatan Asli Daerah. Jakarta : PT. Rajawali Grafindo Persada.
Herlina, Rahman, (2005). Pendapatan Asli Daerah. Jakarta : Arifgosita.
Abdul Halim. (2004). Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat. Jakarta.
Rahayum, (2014). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta.
Taufiq, (2010). Keungan Pemerintah Daerah. Yogyakarta.
Mardiasmo, (2003). Perpajakan, Edisi Revisi, Andi, Yogyakarta.
Mardiasmo. (2004). Akuntansi Sektor Publik (Edisi Kedua). Yogyakarta.
Sunyoto & Ery Hidayanti. 2011. "Pelimpahan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor.
Pedesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Semarang.
Khairul Muluk. 2006. "New Public Service dan. Pemerintahan Lokal Partisipatif".
Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. Vol. VI, No.1. Malang.
Sidik, Machfud, 2002. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai.
Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal. Yogyakarta.
Todaro, Michael P. dan Stephen C. Smith. 2004. Pembangunan Ekonomi di Dunia.
Ketiga, Edisi kedelapan. Jakarta.
Waluyo, 2011, Perpajakan Indonesia. Jakarta.
Mahmudi (2010), Manajemen Kinerja Sektor Pu blik, Edisi Kedua, UPP. STIM.
YKPN, Yogyakarta.
Widarjono, A. (2018). Ekonometrika (Kelima ed.). Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Sonny Haartono (2012), Evaluasi Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan
Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sumedang. Bogor : Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB
Taufik Wibisino (2019), Efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Tasikmalaya
Saputro, R, Sudjana, N., & Azizah, D. F. (2014).Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Peningkatan Peneriman Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Studi Pada Dinas Pendapatan dan Peneglolaan Keuangan Kota Suarabaya. Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 2 nol 1.
Mandala Harefa (2016), Kendala Implementasi dan Efektivitas Pemungutan Pajak
PBB-P2 Oleh Pemerintah Kota Makasar.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung.
Mardiasmo, 2009. Perpajaan. Edisi Revisi 2009. Yogyakarta. : Penerbit Andi
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pandeglang
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pengelola Pajak Kabupaten Pandeglang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan
Bangunan. (n.d.).
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pusat dan Daerah.
Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Sdan Retribust Daerah.