PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGRUSAKAN ATRIBUT PARTAI POLITIK PADA MASA KAMPANYE LEGISLATIF TAHUN 2019 (Studi di Kota Pontianak)
Abstract
Abstract Direct elections by the people are a means of realizing popular sovereignty, resulting in a democratic government based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. However, these legislative elections are fraught with various problems, such as violence and anarchy, criminal acts, and even social conflict. Essentially, elections are a means of establishing a government through non-violent means. According to data from the Pontianak City Elections Supervisory Agency (Bawaslu), during the 2019 Legislative Elections in Pontianak City, particularly during the campaign period, 76 cases were classified as criminal acts by political party members, specifically the destruction of political party attributes. Of these 76 cases, 100% were involved in the destruction of political party attributes. The mitigation measures that can be taken against perpetrators of criminal acts of vandalism of political party attributes during the 2019 legislative election campaign period include the Elections Supervisory Agency (Bawaslu) coordinating with the police to conduct further investigations into perpetrators of criminal acts of vandalism of political party attributes during the 2019 legislative election campaign period for legal processing, taking firm action against perpetrators of vandalism of political party attributes, and prosecuting them through to court. Keywords: Law Enforcement, Crime, Election. Abstrak Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif ini, tentu saja sarat dengan berbagai permasalahan seperti timbulnya tindak kekerasan dan anarki, tindak pidana bahkan konflik sosial. Pada hakikatnya Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sebuah jalan mendirikan pemerintahan dengan cara non-kekerasan. Berdasarkan data dari Bawaslu Kota Pontianak, pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 di Kota Pontianak, khususnya pada masa kampanye telah terjadi 76 (tujuh puluh enam) kasus yang dikualifisir sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh massa dari partai politik, yaitu tindak pidana perusakan atribut partai politik. Dari 76 (tujuh puluh enam) kasus perusakan atribut partai politik tersebut. Upaya penanggulangan yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan atribut partai politik pada masa kampanye Pemilu legislatif tahun 2019 adalah Bawaslu harus melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian agar melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan atribut partai politik pada masa kampanye Pemilu Legislatif tahun 2019 untuk diproses secara hukum, memberikan tindakan yang tegas terhadap pelaku pengrusakan atribut parpol dan memproses pelakunya hingga ke sidang Pengadilan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pemilu.References
DAFTAR PUSTAKA
Al-Iman, Abu Nashr Muhammad, 2004, Membongkar Dosa-dosa Pemilu, Prisma
Media, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekertariat Jenderal
dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Budihardjo, Miriam, 2006, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta.
Haris, Syamsuddin, 2014, Partai, Pemilu dan Parlemen Era Reformasi, Yayasan
Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Huda, Chairul, 2011, Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan†menuju kepada
“Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahanâ€, Kencana,
Jakarta.
Karim, M. Rusli, 1991, Pemilu Demokratis Kompetitif, Tiara Wacana Yogya,
Yogyakarta.
Kartanegara, Satochid, Tanpa Tahun, Hukum Pidana I & II (Kumpulan Kuliah),
Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Kusumah, Mulyana W. & Paul S. Baut & Beny Harman K., 1989, Konsep dan Pola
Penyuluhan Hukum, Yayasan LBH, Jakarta.
Lamintang, P.A.F., 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru,
Bandung.
- ---------- , 1984, Hukum Panitensier Indonesia, Armico, Bandung.
Mahfud M.D., Moh., 1999, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media,
Yogyakarta.
Mardimin, J., 1999, Pemilu 1999 dan Pentingnya Pemberdayaan Pemilih, Yayasan
Percik, Salatiga.
Moeljatno, 1982, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Nasution, Zulkarimein, 1989, Prinsip-prinsip Komunikasi Untuk Penyuluhan, FEUI,
Jakarta.
Pito, 2007, Mengenal Teori-Teori Politik dari Sistem Politik sampai Korupsi,
Nuansa, Bandung.
Poernomo, Bambang, 1982, Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
- ---------- , tt, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Podgorecki, Adam & Christopher J. Whelan (ed), 1987, Pendekatan Sosiologis
Terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 1981, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
- ---------- , 1980, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung.
Rahman, Arifin, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Rizkiyansyah, 2007, Mengawali Pemilu Menatap Demokrasi (Catatan
Penyelenggaraan Pemilu 2004), IDEA Publishing, Bandung.
Shaffmeister, S., dkk, 1995, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.
Soedarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru,
Bandung.
Salman, R. Otje, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Jakarta.
------------, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali,
Jakarta.
------------, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan
Indonesia, UI-Press, Jakarta.
- ---------- , 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1984, Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat,
Alumni, Bandung.
------------, 1985, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
- ---------- , 1985, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja
Karya, Jakarta.
Sumbayak, Radisman F.S., 1985, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pemantapan
Penegakan Hukum, IND-HILL & Co, Jakarta.
Surbakti, Ramlan, 2012, Memahami Ilmu Politik, PT.Grasindo, Jakarta.
Syafiie, 2005, Ilmu Pemerintahan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Syarbaini, Syahrial, dkk, 2002, Sosiologi dan Politik, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Thaib, Dahlan dan Ni’matul Huda, 1992, Pemilu dan Lembaga Perwakilan dalam
Ketatanegaraan Indonesia, Penerbit Jurusan Hukum Tata Negara FH-UII,
Yogyakarta.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 1990, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat
Manusia, FISIP-UNAIR, Surabaya.
------------, 1975-1976, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keefektifan Hukum yang
Melaksanakan Fungsinya Sebagai Sarana Kontrol Sosial, FH-UNAIR.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.