ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR ASING DALAM PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Abstract
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi investor asing dalam penanaman modal asing di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji bagaimana hak-hak investor asing dijamin oleh undang-undang tersebut serta implementasi perlindungan hukum yang berlaku dalam praktik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Melalui pendekatan ini, penelitian mendalami konsep perlindungan hukum, kepastian hukum, dan hak-hak investor yang termuat dalam regulasi penanaman modal di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh investor asing, khususnya terkait ketidakpastian regulasi, perubahan kebijakan, serta kewajiban divestasi yang menjadi perhatian utama dalam dunia investasi asing. Kasus Karaha Bodas Company vs. PT Pertamina Indonesia digunakan sebagai studi kasus untuk menggambarkan bagaimana perubahan kebijakan pemerintah mempengaruhi stabilitas kontrak investasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun UU No. 25 Tahun 2007 telah memberikan kerangka hukum yang relatif kuat untuk perlindungan investor asing, namun implementasi di lapangan masih sering menghadapi tantangan terkait birokrasi dan perubahan kebijakan yang tidak menentu. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan penanaman modal di Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kepastian hukum dan menarik lebih banyak investasi asing melalui perlindungan hukum yang memadai. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Investor Asing, Penanaman Modal Asing, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007, Kepastian Hukum, iv Abstract This research aims to analyze the legal protection for foreign investors in foreign direct investment in Indonesia based on Law Number 25 of 2007 on Investment. The primary focus of this study is to examine how the rights of foreign investors are guaranteed by this law and its implementation in practice. The research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and comparative approaches. Through these approaches, the study explores the concepts of legal protection, legal certainty, and investor rights as outlined in Indonesia"™s investment regulations. Additionally, the research identifies the challenges faced by foreign investors, particularly concerning regulatory uncertainty, policy changes, and mandatory divestment, which have become key concerns in foreign investment. The case of PT Kasus Karaha Bodas Company vs. PT Pertamina Indonesia is used as a case study to illustrate how government policy changes affect the stability of investment contracts. The research concludes that although Law No. 25 of 2007 provides a relatively strong legal framework for protecting foreign investors, its implementation often faces challenges related to bureaucracy and unpredictable policy changes. Thus, the results of this study are expected to contribute to the development of investment policies in Indonesia, particularly in enhancing legal certainty and attracting more foreign investment through adequate legal protection. Keywords: Legal Protection, Foreign Investors, Foreign Direct Investment, Law No. 25 of 2007, Legal CertaintyReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Adolf Warow dalam Hulman Panjaitan, 2003, “Hukum Penanaman Modal Asing†(Jakarta: Indo-Hill Co.)
Andreas Halim, Kamus Lengkap 1 Milyar Inggris-Indonesia, (Surabaya; Sulita Jaya,2003)
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1979, Beberapa Masalah Transnasional dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia, (Bandung: PT. Bina Cipta)
Garner Bryan A, Black’s Law Dictionary, ninth edition, (St. Paul: West, 2009)
Grandnaldo Yohanes Tindangen, 2016, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,†Lex Administratum, Vol. IV/No. 2
H.R. Sardjono dan Frieda Husni Hasbullah, Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata
Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, (Jakarta: Nusamedia, 2009)
Ida Bagus Rahmadi Supanca, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, ( Bogor; Ghalia Indonesia, 2006)
Ida Bagus Rahmadi Supanca, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, ( Bogor; Ghalia Indonesia, 2006)
Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika. 2009)
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006) 2
Jochen Roppke, Kebebasan yang Terhambat; Perkembangan Ekonomi dan Perilaku Kegiatan Usaha di Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1986)
Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Bandung: Remaja Rusdakarya, 2003)
Mochtar Kusumaatmadja, 1996, â€Investasi di Indonesia dalam Kaitannya dengan Pelaksanaan Perjanjian Hasil Putaran Uruguay,†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No.5 Vol. 3.
Rafael La Porta, “Investor Protection and Corporate Governanceâ€, Journal of Financial Economics, no. 58, (Oktober 1999)
Reza Lainatul Rizky, Grisvia Agustin, Imam Mukhlis, 2016, â€Pengaruh Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri dan Belanja Modal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Provinsi di Indonesiaâ€, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, Vol. 8, No 1 (Maret)
Ridwan Khairandy, 2006, â€Iklim Investasi dan Jaminan Kepastian Hukum dalam Era Otonomi Daerah,†Jurnal Hukum Respublica Vol. 5 No. 2
RT Sutantya R. Hadhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentuk-bentuk perusahaan yang berlaku di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996)
Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008)
Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, ( Jakarta; Rajawali Pers, 2008)
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cet. VI, ( Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006)
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum , (PT. Citra Aditya Bakti, Cet-IV, Bandung : 2000) 3
Sjahril Effendy, 2014, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Asing Perusahaan Joint Venture Sektor Air Bersih di Kabupaten Deli Serdang (Studi Pada PT. Tirta Lyonnaise Medan),†Jurnal Mercatoria Vol 7/No 2
Suci Safitriani, 2014, “Perdagangan Internasional dan Foreign Direct Investment di Indonesia,†Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Vol.8/No.1 (Juli )
Yahya A. Muhaimin, Bisnis dan Politik, (Jakarta: LP3ES, 1990)
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam sNegeri (PMDN).
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Jurnal
Firdaus Jufrida, Mohd. Nur Syechalad, Muhammad Nasir, 2016, “Analisis Pengaruh Investasi Asing Langsung (FDI) dan Investasi Dalam Negeri terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia,†Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Vol 2/No.1, (Maret).