ANALISIS YURIDIS TRANSAKSI DIGITAL ANTARA PEMILIK APLIKASI DANA (PT. ESPAY DEBIT INDONESIA KOE) DAN PENGGUNA JASA DALAM PERJANJIAN APLIKASI DANA

Authors

  • SISILIA NOVITA NIM. A1011181175 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Perjanjian yang dilakukan pada aplikasi Dana (Dompet Digital Indonesia) merupakan suatu perjanjian online, yang dimaksud perjanjian online adalah suatu kontrak elektronik yang sudah disepakati dan disebar luaskan melalui jaringan internet. Dimana para pihak tidak perlu saling dipertemukan karna sudah bisa dibaca di media elektronik. Bidang hukum yang terkait dalam transaksi via online maupun elektronik ini adalah hukum kontrak dan hukum perikatan. Hal ini dikarenakan kesepakatan yang ada dalam dunia bisnis termasuk bisnis lewat e-commerce merupakan kontrak bisnis. Pentingnya permasalahan hukum di bidang transaksi elektronik adalah terutama dalam memberikan perlindungan terhadap para pihak yang melakukan transaksi melalui internet. maka terdapat beberapa permasalahan yang difokuskan dalam penelitian ini, yaitu: "Bagaimana Tanggungjawab Yuridis Pemilik Aplikasi Dana Terhadap Pengguna Dana Apabila Transaksi Digital Tidak Terproses Dan Menimbulkan Kerugian Bagi Pengguna Dana?". Dengan tujuan penelitian yaaitu Untuk mengetahui dan menganalisis perjanjian aplikasi dana melalui media elektronik berdasarkan ketentuan hukum perdata dan undang-undang ITE dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian aplikasi dana melalui media elektronik. Jenis penelitian yang digunakan penulis yaitu metode penelitian normatif, yakni penelitian hukum yang menginventarisasi, mengkaji, dan meneliti data sekunder yang berkaitan dengan materi penelitian. Hasil penelitian yang di capai adalah perjanjian aplikasi dana yang berbentuk kontrak baku ditawarkan oleh pihak Dana dituliskan secara sepihak. Perjanjian aplikasi dana dianggap sah menurut Hukum Perdata dan Undang-Undang ITE. Di dalam kontrak tersebut telah memuat syarat serta ketntuan yang tidak dapat dibantah. Pihak Dana hanya memberikan 2 pilihan yaitu ditolak atau diterima oleh Pengguna. Tetapi apabila kelalaian disebabkan oleh Pihak Dana maka Dana sepenuhnya akan memberikan tanggung jawab dan kepastian secara hukum dan Pihak Aplikasi Dana tidak menjamin perlindungan hukum apapun kepada konsumen/Pengguna Dana apabila kelalaian berdasarkan pribadi dan diluar Pihak Dana. Pengguna dianggap mengerti dan menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian dalam bentuk elektronik dan tindakan Pengguna menekan tombol daftar atau tombol masuk atau menandai kotak persetujuan saat akan mengakses Dana merupakan persetujuan Pengguna untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan Dana sehingga keberlakuan Syarat dan Ketentuan adalah sah dan mengikat secara hukum dan terus berlaku sepanjang penggunaan aplikasi Dana oleh Pengguna. Kata Kunci : Aplikasi Dana, Perjanjian Online, Media Elektronik ABSTRACT The agreement made on the Dana application (Indonesian Digital Wallet) is an online agreement, what is meant by an online agreement is an electronic contract that has been agreed upon and disseminated widely via the internet network. Where the parties do not need to meet each other because they can be read on electronic media. The legal fields related to online and electronic transactions are contract law and engagement law. This is because existing agreements in the business world, including business via e-commerce, are business contracts. The importance of legal issues in the field of electronic transactions, especially in providing protection for parties carrying out transactions via the internet. So there are several specific problems in this research, namely: "What is the Juridical Responsibility of Fund Application Owners towards Fund Users if Digital Transactions are Not Processed and Cause Losses for Fund Users?". The aim of the research is to find out and analyze fund application agreements via electronic media based on the provisions of civil law and ITE law and to find out and analyze legal protection for parties in fund application agreements via electronic media. The type of research used by the author is normative research methods, namely legal research that inventories, studies and examines secondary data related to research material. The research results achieved are that the fund application agreement in the form of a standard contract offered by the Fund is written unilaterally. The fund application agreement is considered valid according to Civil Law and the ITE Law. The contract contains terms and conditions that cannot be denied. The Fund only provides 2 options, namely rejected or accepted by the User. However, if the negligence is caused by the Fund, the Fund will fully provide legal responsibility and certainty and the Fund Application Party does not guarantee any legal protection to consumers/Fund Users if the negligence is based on personal and outside the Fund Party. The User is deemed to understand and agree that these Terms and Conditions are an agreement in electronic form and the User's action of pressing the register button or the login button or marking the agreement box when accessing the Fund constitutes the User's agreement to bind themselves to an agreement with the Fund so that the validity of the Terms and Conditions is valid and legally binding and continues to apply throughout the use of the Fund application by the User. Keywords: Fund Application, Online Agreement, Electronic Media

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ashshofa, Burhan. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Badrulzaman, Mariam Darus. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. 2002. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti..

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media.

Mertokusumo, Sudikno. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengntar. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, Abdulkadir. 2006. Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Nazir, Moh. n.d. Metode Penelitian.

_______, 2009. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Nurbani, Salim HS & Erlies Septiana. 2019. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Pramana, Tony. 2011. Manajemen Risiko Bisnis. Jakarta: Sinar Ilmu Publishing.

Ricardo, Simanjuntak. 2018. Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia.

R. Setiawan. 1999, Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin.

Setiawan, Ketut Oka. 2016. Hukum Perikatan. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Suggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suharmoko. 2015. Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama.

Surachman, Winarno. 1990. Pengantar Penelitian Ilmiah; Dasar, Metode, dan Teknik. Bandung: Tarsito.

Karya Ilmiah

Dewantara, R. n.d. " Regulatory Impact Assestment Terhadap Pengaturan Pengunaan Artificial Intellegence Pada Jasa Keuangan Perbangkan. Tanjungpura Law Jurnalâ€..

Ginantra, N. L. W. S. R., Simarmata, J., Purba, R. A., Tojiri, M. Y., Duwila, A. A., Siregar, M. N. H., ... & Siswanti, I. 2020. Teknologi Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital. Jakarta: Yayasan Kita Menulis.

Gumanti, R. n.d. "Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata)." Jurnal Pelangi Ilmu 5(01).

R, Angelia Krisal. 2021. “Analisis Yuridis Klausula Baku Pada Layanan Pembayaran Bergerak “Aplikasi Dana†Menurut Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Pelindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaranâ€, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana

Nurhafni, N., & Bintang, S. 2018. "Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Baku Elektronik." Kanun Jurnal Ilmu Hukum.

Polition, Reinhard. 2017. "Pemenuhan Hak dan Kewajiban Sesuai Kesepakatan Para Pihak Dalam Kontrak Ditinjau Dari Kitab Undang-undang Hukum Perdataâ€, Vol. VI/No. 3."

R, Syafriana. n.d. "Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum.

Ramli, Ahmad M. 2000. "Perlindungan Hukum Dalam Transaksi E-Commerce." Jurnal Hukum Bisnis Jakarta.

Santoso, Hadi. 2012. "Strategi Memilih Internet Service Provider Terbaik Untuk Perguruan Tinggi." STMIK Atma Luhur.

Sitepu, Yemima Br. 2016. "Pertanggungjwaban Pelaku Usaha Kepada Konsumen Terhadap Promis Yang Tidak Benar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Di Toko Alfamart kecamatan Sail)." Jurnal Fakultas Hukum.

Internet

Indonesia, Bank. n.d. Apa Itu Uang Elektronik. Accessed Desember Senin, 2021. https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Apa-itu-Uang-Elektronik.aspx

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undаng Nomor 11 Tаhun 2008 tentаng Informаsi dаn Trаnsаksi Elektronik.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.

Downloads

Published

2025-10-02