WANPRESTASI CV. ZONA MULTIMEDIA TERHADAP CV. ZANZIBAR RAYA UTAMA DALAM PERJANJIAN SEWA MEDIA REKLAME BILLBOARD DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK Perjanjian sewa sewa merupakan salah satu bentuk perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang memberikan ketentuan mengenai sewa sewa. Pasal 1548 KUHPerdata menjelaskan bahwa sewa adalah suatu persetujuan di mana satu pihak berkomitmen untuk memberikan kenikmatan atas suatu barang kepada pihak lainnya selama jangka waktu tertentu, dengan pembayaran harga yang disepakati. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi ketimpangan dalam perjanjian sewa menyewa. Ketimpangan tersebut dapat berupa debitur atau penyewa yang tidak memenuhi kewajiban, terlambat dalam memenuhi kewajiban, atau tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Dalam penelitian ini, peneliti akan menganalisis lebih lanjut mengenai penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa antara CV. Zona Multimedia dan CV. Zanzibar Raya Utama terkait sewa billboard di Kota Pontianak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field study) yang dilakukan di lokasi CV. Zona Multimedia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan analisis data. Berdasarkan hasil dan analisis penelitian, dapat disimpulkan bahwa terdapat wanprestasi yang terjadi antara CV. Zona Multimedia dan CV. Zanzibar Raya Utama. Kasus wanprestasi yang ditemukan antara lain keterlambatan pembayaran sewa, kerusakan pada billboard, dan pelanggaran ketentuan penggunaan billboard. Penyelesaian kasus-kasus wanprestasi ini dilakukan melalui keterlambatan pembayaran denda, serta negosiasi antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan terbaik tanpa harus melalui jalur hukum. Kata Kunci: Pejanjian, Sewa-menyewa, Wanprestasi. ABSTRACT The lease agreement is a form of contract regulated by the Civil Code (KUHPerdata), which provides provisions regarding leasing. Article 1548 of the Civil Code states that leasing is an agreement in which one party commits to providing enjoyment of a property to another party for a specified period, in exchange for a mutually agreed payment. However, in practice, imbalances often occur in lease agreements. These imbalances may include the debtor or lessee failing to fulfill obligations, being late in fulfilling obligations, or not meeting obligations as stipulated in the agreement. In this study, the researcher aims to further analyze the resolution of default (wanprestasi) in the lease agreement between CV. Zona Multimedia and CV. Zanzibar Raya Utama concerning the leasing of billboards in Pontianak City. The type of research conducted is field research carried out at the location of CV. Zona Multimedia. This study is descriptive-analytical in nature, employing an empirical legal approach. The data sources used in this research include primary and secondary data, with data collection techniques involving interviews, observations, documentation, and data analysis. Based on the results and analysis of the research, it can be concluded that instances of default have occurred between CV. Zona Multimedia and CV. Zanzibar Raya Utama. The identified cases of default include delays in rental payments, damage to the billboard, and violations of the billboard usage terms. The resolution of these default cases is achieved through the imposition of late payment penalties and negotiations between both parties to reach the best agreement without resorting to legal proceedings. Keywords: Agreement, Lease, WanprestatiReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Cutra Aditya Bakti,1990.
A Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 1985
Burhan Ashahofa. 2007. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, Dasar Hukum Perjanjian Tertentu di Indonesia, Penerbit Bina: Jakarta.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari perjanjian, PT Aditya Bakti Bandung, 2001.
Mariam Darus Badrulzaman, SH., Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Adiya Bakti, Bandung 2001.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
M. Yahya Harahap,Segi-segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung, 1986.
Purwahid Patrik, Dasar – dasar Hukum Perikatan ( Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari Undang – undang), CV. Mandar Maju, Bandung 1994.
Rai Widjaya, Merangsang Suatu Kontrak, Megapoin, Bekasi-Indonesia, 2004.
Riduan Syahrani, S.H. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata,PT. Alumni, Bandung, 2004
Ronny Hanitidjo Soemitro. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
R. Setiawan, 1978. “Pokok-pokok Hukum Perikatanâ€, Bina Cipta: Bnadung
R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung, 1980.
Satjipto Rahardjo, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Penganta), Liberty, Yogyakarta,199.
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Penerbit Sumur Bandung, Jakarta, 1991.
JURNAL
Arya Bangbang Frisyudha, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Komang Arini Styawati. Renegosiasi Sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis Selama Masa Pandemi Covid19. Jurnal Konstruksi Hukum. Volume 2. Issue 2 (Mei) 2021.
Reza Al Fajar, Ashar Sinilele. Urgensi Penyelesaian Sengketa Wanprestasi. Alauddin Law Develompent (Aldev). Volume 2. Issue 1( Maret) 2020
Sudjana. Akibat Hukum Wanprestasi Dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Anjak Piutang. Fakultas Hukum. Universitas Padjadjaran. Volume 5. Issue 2 (Desember) 2012