TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. ID EXPRESS LOGISTIK INDONESIA (ID EXPRESS) TERHADAP PENGIRIM ATAS HILANGNYA BARANG KIRIMAN DI KABUPATEN SANGGAU
Abstract
ABSTRAK Telah kita ketahui saat ini pengiriman barang menjadi hal yang tidak asing lagi karena para pelaku bisnis sekarang ini lebih banyak berinteraksi di internet. Orang-orang akan semakin mudah untuk berbelanja walaupun penjualan dan pembelian tidak saling bertemu langsung, itulah sebabnya jasa pengiriman semakin dibutuhkan. Seperti halnya jasa pengiriman barang melalui PT. ID Express Logistik Indonesia (Id Express). Sebagai Pengusaha Jasa pengiriman barang, harus bertanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan sampainya barang kiriman ke tempat tujuan, namun dalam pelaksanaan pengiriman barang tidak jarang pula barang kiriman melalui jasa pengiriman barang tersebut mengalami kehilangan pada saat pengiriman, sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada pengirim barang. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu "Apakah Pengusaha PT. ID Express Logistik Indonesia (Id Express) Bertanggung Jawab Sesuai Dengan Perjanjian Yang Telah Disepakati Oleh Pengirim Dan Pihak Ekspedisi?". Tujuan Penelitian Ini Adalah Untuk Memperoleh Data Dan Informasi, Mengungkapkan Faktor Yang Penyebabkan, Akibat Hukum Dan Upaya Hukum PT. ID Express Logistik Indonesia (ID Express) Jika Terjadi Hilangnya Barang Yang Dikirimkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, serta menggunakan penelitian langsung di lapangan. Untuk pengumpulan data digunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan wawancara atau tanya langsung dengan responden, dan komunikasi tidak langsung yaitu melalui angket (kuesioner) disebarkan kepada responden. Maka hasil yang dicapai adalah pelaksanaan tanggung jawab antara pengusaha PT. Id Express dan pengirim yaitu belum dilaksanakan sepenuhnya karena adanya kerugian yang dialami oleh pengirim dengan ganti rugi yang tidak sesuai yang diterima oleh pengirim. Faktor penyebab bahwa PT. Id Express belum bertanggung jawab sepenuhnya atas hilangnya barang milik pengirim adalah dikarenakan human error, dan dikarenakan susahnya mencari alamat yang dituju. Akibat hukum bagi pengusaha PT. Id Express yang wanprestasi yaitu dengan mengganti rugi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak pengusaha jasa pengiriman. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengusaha, Hilangnya Barang ABSTRACT We already know that currently shipping goods is no longer a strange thing because business people now interact more on the internet. People will find it easier to shop even though sales and purchases do not meet each other directly, that is why shipping services are increasingly needed. Such as shipping services through PT. ID Express Logistik Indonesia (Id Express). As a shipping service entrepreneur, you must be responsible for the law on the safety and security of the arrival of goods to their destination, but in the implementation of shipping goods, it is not uncommon for goods sent through the shipping service to be lost during shipping, so that it can cause losses to the sender of the goods. The formulation of the problem in this thesis is "Are PT. ID Express Logistik Indonesia (Id Express) Entrepreneurs Responsible According to the Agreement Agreed by the Sender and the Expedition Party?". The Purpose of This Research Is To Obtain Data and Information, Reveal the Causal Factors, Legal Consequences and Legal Efforts of PT. ID Express Logistik Indonesia (ID Express) If There Is Loss of Goods Sent. The research method used is an empirical method using descriptive research characteristics. The form of research used is library research, and uses direct research in the field. For data collection, direct communication techniques are used, namely conducting interviews or asking respondents directly, and indirect communication, namely through questionnaires distributed to respondents. So the results achieved are the implementation of responsibility between the PT. Id Express entrepreneur and the sender, which has not been fully implemented because of the losses experienced by the sender with compensation that is not in accordance with that received by the sender. The causal factors that PT. Id Express has not been fully responsible for the loss of goods belonging to the sender are due to human error, and because of the difficulty of finding the destination address. The legal consequences for PT. Id Express entrepreneurs who are in default are to compensate in accordance with the regulations set by the shipping service entrepreneur. Keywords: Responsibility, Entrepreneur, Loss of GoodsReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murdiati,2000, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdulkadir Muhamad, 2006, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, .Bandung
Agus Yudha Hernoko, 2011, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Fuady Munir,2014, Hukum Tentang Pembiayaan, Cetakan kelima, PT Citra Aditya Bakti:Bandung.
Gunawan Widjaja,2007, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
J. Satrio, 1993, “Beberapa Segi Hukum Standarisasi Perjanjian Kreditâ€, Seminar Masalah Standar Kontrak dalam Perjanjian Kredit, Surabaya.
Johannes Gunawan, Penggunaan Perjanjian Standard Dan Implikasinya Pada Asas Kebebasan Berkontrak, Majalah Ilmu Hukum dan Pengetahuan Masyarakat No. 3-4 Jilid XVII, PT Alumni Bandung.1987
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, B,2004, Perikatan Pada Umumnya, PT. Raja Grafindo Pesada, Jakarta.
Khotibul Umam, Hukum Lembaga Pembiayaan Hak dan Kewajiban Nasabah Pengguna Jasa Lembaga Pembiayaan, Pustaka Yustisia, Sleman, 2010
Mariam Darus Badarulzaman,1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni Bandung.
Moh. Kasiram,2008, Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif, Malang, UIN-Malang Press.
Purwahid Patrik,1993, “Peranan Perjanjian Baku dalam Masyarakatâ€, Makalah dalam Seminar Masalah Standar Kontrak dalam Perjanjian Kredit, Surabaya.
Ronny Hanitijo Soemitro,1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta, Ghalia Indonesia.
R.Wirjono Prodjodikoro,1993, Asas-Asas Hukum Perjanjian,Sumur, Bandung.
Ridwan Khairandy,2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, FH UI, Jakarta.
Rachmadi Usman, 2011,Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjirosubidio,2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Cet. 40, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo,2002,Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.
----------------------------,2009, Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satjipto Raharjo,2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Salim H.S., 2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sentosa Sembiring,2001,. Hukum Dagang, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Salim. HS, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), SinarGrafika, Jakarta.
Salim HS, 2012, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada:Jakarta.
Soerjono Soekanto,2010, Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yokyakarta,2004
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yokyakarta.
Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta, Kencana,
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Abdulkadir Muhammad, 2001, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
C.S.T. Kansil, 2000, Hukum Perdata, Pradaya Paramita, Jakarta.
Elha Santoso, 2010, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pustaka Dua, Surabaya. Farida Hasyim, 2009, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Jakarta.
H.M.N Purwosutjipto, 2003, Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia 3, Hukum Pengangkutan, Djembatan, Jakarta.
J.B. Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, Cet. ke-3, PT. Alumni, Bandung.
K. Bertens, 2004, Etika, Gramedia, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung.
Marzuki, C. 1999, Metedologi Riset Penelitian Hukum, Erlangga, Jakarta. Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1989, Metode Penelitian Survai,
LP3ES, Jakarta.
Mulyadi, 2001, Sistem Akuntansi, Salemba Empat, Jakarta.
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Artikel/Jurnal:
Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Jaminan Fidusia, Diunduh pada 18 Oktober 2022 pukul 07:57 WIB. http:/eprints.ums.ac.id/29114/7/NASKAH_PUBLIKASI.pdf.
Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Pembiayaan, diunduh pada tanggal 20 Oktober 2022, Pukul 11.16 WIB. http:/www.OJK.go.id/lembaga-pembiayaan.
http://status hukum.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html tanggal 20 Oktober 2022 pukul 13: 50 Wib.
Peraturan PerUndang-Undangan:
a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan;
c. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015