PENERAPAN SANKSI ADAT UANG PATI BAGI PELAKU TABRAKAN KEPADA KORBAN PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK SEBERUANG DI DESA BANING KOTA KABUPATEN SINTANG KALIMANTAN BARAT

Authors

  • RICKY YUDHATAMA HUTAHAEAN NIM. A1011181117 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Desa Baning Kota yang terlewati oleh jalan utama penghubung antar kota di dalam Provinsi Kalimantan Barat, maka moda transportasi umum jurusan Pontianak "“ Putussibau PP (Pulang Pergi) pasti akan melewati desa Baning Kota. Oleh karena desa Baning Kota sering dilewati oleh transportasi umum dan desa Baning Kota juga termasuk dalam kategori Desa Terbesar atau Desa Padat Penduduk dilihat dari jumlah penduduknya, Maka tak jarang terjadi kecelakaan antara warga Desa Baning Kota khususnya masyarakat Adat Dayak dengan Pengendara Supir Taksi/Travel yang melintasi Desa Baning Kota tersebut. Kecelakaan terjadi karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti :Kurangnya kewaspadaan dari warga desa yang melintasi jalan; Kurangnya kewaspadaan dari supir taksi yang mengendarai kendaraan transportasi umum; dan Oknum Supir taksi yang mengendarai kendaraan transportasi umum secara ugal-ugalan di daerah jalan Desa Baning Kota. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: "Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Uang Pati Bagi Pelaku Tabrakan Kepada Korban Pada Masyarakat Adat Dayak Seberuang Di Desa Baning Kota Kabupaten Sintang Kalimantan Barat?." Bahwa Masyarakat Dayak Seberuang Desa Baning Kota dalam ikut serta dalam proses penerapan Sanksi Adat Ganti Rugi Uang Pati tersebut mengupayakan dalam menerapkan apa yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka untuk menjaga keselamatan dan keberkahan hidup bagi diri mereka maupun keturunannya. Dalam Proses ritual Penerapan Sanksi Adat Ganti Rugi Uang Pati terdapat perbedaan dalam penerapannya seperti disesuaikan dengan bentuk kecelakaannya baik itu kecelakaan ringan,berat atau hingga yang menyebabkan kematian dan tael atau ukuran alat kelengkapan dalam proses ritual tersebut; Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan ritual sanksi adat ganti rugi uang pati ialah faktor waktu yang dimiliki masyarakat dan pelaku yang terbatas dikarenakan zaman yang semakin maju sehingga masing-masing mempunyai ikatan pekerjaan dan kesibukan sehingga menghambat dalam penerapan ritual ini dan faktor selanjutnya adalah keterbatasan ekonomo yang ada disisi pelaku sehingga dari pihak keluarga korban dapat memaklumi hingga berakhir dengan memaafkan; Bahwa akibat hukum bagi masyarakat tidak menerapakan ritual sanksi adat ganti rugi uang pati adalah tidak akan mendapatkan sanksi apapun namun untuk diri pribadi akan mendapatkan rasa khawatir terhadap malapetaka/musibah bagi dirinya maupun keturunannya ataupun keluarganya pada masa yang akan datang; dan Adapun upaya yang dilakukan untuk mempertahankan dan melestarikan ritual sanksi adat ganti rugi uang pati ialah dengan memberikan dukungan sepenuhnya kepada masyarakat dan menjadikan ritual tersebut sebagai suatu adat yang harus dilestarikan. Kata Kunci : Transportasi, Taxi, Tabrakan, Sanksi Adat, Uang Pati ABSTRACT Baning Kota Village, which is passed by the main inter-city connecting road within West Kalimantan Province, means that the public transportation route Pontianak "“ Putussibau PP (Round Trip) will definitely pass through Baning Kota Village. Because the village of Baning Kota is often passed by public transportation and the village of Baning Kota is also included in the category of the Largest Village or Densely Populated Village in terms of its population, it is not uncommon for accidents to occur between residents of Baning Kota Village, especially the Dayak Indigenous people and Taxi/Travel Driver Drivers who crossing the Baning City Village. Accidents occur because there are several factors that influence them, such as: Lack of vigilance from villagers crossing the road; Lack of vigilance on the part of taxi drivers driving public transportation vehicles; and unscrupulous taxi drivers who drive public transportation vehicles in the Baning Kota Village road area. The problem in this research is as follows: "How is the implementation of the customary sanction of Uang Pati for perpetrators of collisions with victims of the Dayak Seberuang indigenous people in Baning Village, Sintang Regency, West Kalimantan?" That the Seberuang Dayak Community of Baning Kota Village, in participating in the process of implementing the Customary Sanctions for Compensation for Money Starch, is trying to apply what has been passed down by their ancestors to maintain the safety and blessings of life for themselves and their descendants. In the ritual process of applying the customary sanctions for compensation for starch money, there are differences in its application, such as according to the form of the accident, be it a minor accident, serious or causing death and tael or the size of the fittings in the ritual process; The factors that influence the application of the customary sanction ritual for compensation for starch money are the time factor that the community and actors have which is limited due to an increasingly advanced era so that each has work ties and busyness that hinders the implementation of this ritual and the next factor is the economic limitations that there is the side of the perpetrator so that the victim's family can understand until it ends by forgiving; Whereas the legal consequences for the community for not implementing the customary sanction ritual of compensation for money starch are not getting any sanctions but for themselves they will get a sense of worry about calamity/disaster for themselves and their descendants or their families in the future; and The efforts made to maintain and preserve the customary sanction ritual of compensation for money starch is to provide full support to the community and make the ritual a custom that must be preserved. Keywords: Transportation, Taxi, Collision, Customary Sanctions, Pati Money

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdussalam, 2010, Victimology, PTIK, Jakarta.

Bambang Sugono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djamanat, 2013, Hukum Adat Indonesia, CV. Nuansa Aulia, Medan.

Ediwarman, 2016, Metodologi Penelitia Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.

I Dewa Made Suartha, 2015, Hukum dan Sanksi Adat Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana, Setara Press, Jatim.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

M. Yatimin Abdullah, 2006, Pengantar Studi Etika, Raja Grafindo, Jakarta.

Mas, Marwan, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Ketiga, Ghalia Indonesia, Bogor.

Rosady Ruslan, 2003, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta.

R. Soepomo, 2003, Bab-bab Tentang Hikum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2009, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2007, Sosiologi Suatu Pengantar, PT.Raja Grafindo, Jakarta.

Soekanto, 2010, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Soekanto, Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Teuku Mutaqqim Mansur, 2018, Hukum Adat Perkembangan dan Pembaruannya, Syiah Kuala University Press, Banda Aceh.

Abdurrahman,1978. Kedudukan Hukum Adat Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Bandung : Alumni

Bambang Sugono, 2010. Metodelogi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bushar Muhammad,1981. Asas – asas dan Hukum Adat ( Suatu Pengantar ), Pradnya paramita, Jakarta

Fahmi Idrus, Kamus Lengkap bahasa Indonesia, Greisinda Press : surabaya

Hilman Hadikusuma,1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar maju, Bandar Lampung

Imam Sudiyat,1985 Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar. (Yogyakarta : Liberty

Margono S. 2007. Metologi Penelitian Pendidikan Komponen MKDK. PT. Rineka Cipta, Jakarta

Otje Salman Soemadiningrat, 2002. Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer. Alumni, Bandung

Ronny Hanitijo Soemitro,1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, PT. Ghalia Indoenesia, Jakarta

Riduwan. 2004. metode Riset. Rineka Cipta, Jakarta.

Sri Warjiyati, Memahami Hukum Adat. (IAIN Surabaya)

Soerojo Wignjodipoero, 1967. Pengantar dan Asas-asas Hukum adat, PT Toko Gunung Agung, Jakarta.

Soekanto, 1981, meninjau hukum adat indonesia, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta

Soepomo, 1991. Bab-babTentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta .

Jurnal

Sihotang Erikson, 2019, “Sanksi Adat Dan Pidana Yang Berbarengan Dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak Kaitannya Dengan Asas Nebis In Idemâ€. Jurnal Hukum Mimbar Keadilan.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Website

Berdesa, 2018. “Jenis Pembagian Klasifikasi Desa Berdasarkan Jumlah Pendudukâ€, http:// www.berdesa.com/jenis-pembagian-klasifikasi-desa-berdasarkan-jumlah-penduduk/.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Barat, 2021, “Data Kependudukan Desa Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintangâ€, http://data.kalbarprov.go.id/dataset/data-kependudukan-desa-baning-kota-kecamatan-sintang-kabupaten-sintang.

Laila Nur Fatimah. 2020. “Suku Dayak: Asal Usul, Ciri, Kebudayaan dan Sejarahâ€, http:// www.selasar.com/suku/dayak/.

Downloads

Published

2025-10-03