TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR: 29/Pdt.G/2022/PN Ptk
Abstract
ABSTRAK PT. Bank Mandiri Tbk Cq PT Bank Mandiri cabang Pontianak sebagai kreditor pemegang Hak Tanggungan memohon Pengadilan Negeri Pontianak untuk melakukan eksekusi lelang Hak Tanggungan terhadap Agus Sutrisno sebagai debitor pemberi Hak Tanggungan yang terhadap kreditnya telah wanprestasi. Pada studi Putusan Nomor: 29/Pdt.G/2022/PN Ptk, permasalahan yang dibahas adalah apakah Eksekusi Lelang Hak Tanggungan yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Pontianak sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan apakah akibat hukum yang timbul terhadap atas eksekusi lelang. Dalam menganalisa, penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasilnya, eksekusi lelang yang dilakukan oleh kreditor tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Undang-Undang, karena kreditor dalam menetapkan kewajiban pelunasan utang, jumlahnya terus bertambah dengan bunga dan denda sehingga melebihi nilai jaminan Hak Tanggungan milik debitor. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 UUHT, sehingga dalam Gugatan Meminta agar lelang eksekusi dinyatakan dibatalkan. Kemudian, akibat hukum yang timbul terhadap lelang eksekusi yang dibatalkan meliputi beberapa hal seperti : terhadap kepemilikan tanah, terhadap kewajiban debitor, dan terhadap pihak ketiga dalam hal ini penyelenggara lelang. Kata Kunci : Hak Tanggungan,lelang Eksekusi,Perjanjian Kredit ABSTRACT PT. Bank Mandiri Tbk Cq PT Bank Mandiri Pontianak branch as a creditor holding a Mortgage Right requested the Pontianak District Court to execute the Mortgage Right auction against Agus Sutrisno as a debtor providing the Mortgage Right whose credit has been in default. In the study of Decision Number: 29 / Pdt.G / 2022 / PN Ptk, the problem discussed is whether the Mortgage Right Auction Execution carried out by PT. Bank Mandiri Tbk Pontianak Branch is in accordance with Law No. 4 of 1996 concerning Mortgage Rights on Land and Objects Related to Land and what legal consequences arise from the auction execution. In analyzing, the author uses a normative juridical research type, using secondary data which is then analyzed qualitatively. The result, the auction execution carried out by the creditor is not in accordance with the provisions of the Law, because the creditor in determining the obligation to repay the debt, the amount continues to increase with interest and fines so that it exceeds the value of the debtor's Mortgage Right collateral. This is contrary to the provisions of Law No. 4 of 1996 UUHT, thus the lawsuit requests that the executory auction be declared null and void. Furthermore, the legal consequences of a canceled executory auction include several issues, such as: land ownership, the debtor's obligations, and third parties, in this case, the auction organizer. Keywords: Mortgage Rights, Execution Auction, Credit AgreementReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Alumni, Bandung, 1993.
---------------------, Pendaftaran Tanah di Indonesia, CV Madar Maju, Bandung, 1999.
Ahmad Rifai, “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresifâ€, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 104.
A.Pitlo dan Sudikno Mertokusumo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta, 1993
Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-aspek Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, 2004
Burhan Sidabariba, “Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Meniscayakan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak)â€, Jakarta, Papas Sinar Sinanti, 2019 Halaman 181.
Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, Buku Panduan Penyusunan Penulisan Skripsi, 2007
F.X.Ngadijarno, Nunung Eko Laksito dan Isti Indrilistiani, LelangTeori dan Praktik, 2006
Gatot Supramono, Pebankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta, Jakarta, 2009 Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Rajawali Pers, Jakarta, 2002
M.Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Sinar Grafik, 2005
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)
M. Yahya Harahap, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembaliâ€, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)
Makarao Moh.Taufik, “Pokok-pokok Hukum Acara Perdataâ€, Rineka Cipta
Mukti Arto, “Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agamaâ€, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar), 2004 hlm 140
Moh. Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, 2994
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Penerbit Alumni Bandung, 1986
------------------------, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2002.
R.Subekti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, 1982
R. Subekti, “Hukum Pembuktianâ€, (Jakarta: Pradnya)
Paramita, 2005)R.Tresna, Komentar HIR, Pradnya Paramita, Bandung, 1955
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017)
R. Soesilo, “Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Komentar-Kommentarnyaâ€, (Bogor: Politeia, 1995)
R.Suharto, Dkk, “Eksekusi Terhadap Hak Tanggunganâ€, Fak. Hukum Undip 2008, Laporan Penelitian.
Satjipto Rahardjo. “Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidanaâ€. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta. 2008. hlm. 7
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, 2006 Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2002
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006
--------------------, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1993
Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradaya Paramita, Cetakan 16, Jakarta, 2004
S.Marbun, Hukum Acara Perdata di Indonesia, UIR-Press, Pekanbaru, 1992, Cetakan pertama
B. Website
Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, “Asas-asas Putusan Hakimâ€, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/asas-asas-putusan-hakim-oleh-mahmud-hadi-riyanto-dan-ahmad-taujan-dzul-farhan-1-7 (diakses pada 10 Juni 2025 pukul 00.40)
C. Undang – Undang
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHP)
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
HIR Pasal 136-138 (Herzien Indonesisch Reglement)
RBg Pasal 161-163 (Rechtsreglement voor de Buitengewesten)
UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda- benda yang berkaitan dengan tanah
Yurisprudensi Mahkamah Agung