PERAN ORGANISASI KEPEMUDAAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS DEMOKRASI DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN
Abstract
Abstract Youth organizations have a strategic role in improving the quality of democracy through political education, democratization, public participation, and policy monitoring. Youth organizations in Pontianak City always strive to provide roles that are expected to have an impact on the surrounding environment. Some activities carried out by youth organizations in Pontianak City include dialogue, interactive discussions, and seminars, audiences, image actions, conveying aspirations regarding regional problems, and leadership seminars and administrator training. In the approach of Soejono Soekanto's legal effectiveness theory, it shows that the effectiveness of regulations is highly dependent on the synergy between strong regulations, structural support, and youth political awareness. The main recommendations include strengthening organizational capacity, facilitating public dialogue spaces, and legal protection for youth activists. From several activities carried out by youth organizations in Pontianak City, it shows that Pontianak City Regional Regulation Number 16 of 2020 concerning Youth Organizations has been running properly.However, the implementation of this role often faces various obstacles, both internal and external. This study analyzes the inhibiting factors for youth organizations in carrying out their democratic functions based on Pontianak City Regional Regulation Number 16 of 2020 concerning Youth Organizations. The main obstacles include limited trained human resources (HR), lack of funds or unstable funding, and lack of understanding and participation of youth. By overcoming these challenges, youth organizations can transform into agents of change that strengthen local democracy and accelerate equitable development. Keywords: Law Enforcement of Criminal Law, Management of Hospital Hazardous and Toxic Waste (B3), Environment Abstrak Organisasi kepemudaan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas demokrasi melalui pendidikan politik, demokratisasi, partisipasi publik, dan pengawasan kebijakan. Organisasi kepemudaan di Kota Pontianak selalu berusaha untuk memberikan peran-peran yang diharapkan dapat memberikan dampak bagi lingkungan sekitarnya. Beberapa kegiatan yang dilakukan organisasi kepemudaan di Kota Pontianak diantaranya adalah dialog, diskusi interaktif, dan seminar, audiensi, aksi demonstrasi, penyampaian aspirasi terhadap permasalahan daerah, dan seminar kepemimpinan dan upgrading pengurus. Dalam pendekatan teori efektivitas hukum Soejono Soekanto, menunjukan bahwa efektivitas peraturan sangat tergantung pada sinergisitas antara regulasi yang kuat, dukungan struktural, dan kesadaran politik pemuda. Rekomendasi utama mencakup penguatan kapasitas organisasi, fasilitasi ruang dialog publik, dan perlindungan hukum bagi aktivis pemuda. Dari beberapa kegiatan yang dilakukan organisasi kepemudaan di Kota Pontianak menunjukan bahwa Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepemudaan sudah berjalan dengan semestinya. Namun, implementasi peran ini sering menghadapi berbagai kendala yang bersifat internal maupun eksternal. Penelitian ini menganalisis faktor-faktor penghambat organisasi kepemudaan dalam menjalankan fungsi demokratisnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan. Kendala utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang terlatih, kekurangan dana atau pendanaan yang tidak stabil, dan kurangnya pemahaman dan partisipasi pemuda. Dengan mengatasi tantangan ini, organisasi kepemudaan dapat bertransformasi menjadi agen perubahan yang memperkokoh demokrasi lokal dan mempercepat pembangunan berkeadilan. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit, LingkunganReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Amin Rais. (1986). Pengantar Dalam Demokrasi dan Proses Politik. LP3ES.
Rifa’i, I. J. (2023). Ruang Lingkup Metode Penelitian Hukum. Metodologi Penelitian Hukum, 8-10.
Soerjono Soekanto. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia (UI Press).
Soerjono Soekanto. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
JURNAL
Ahadi, L. M. A. (2022). Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum. Jurnal Usm Law Review, 5(1), 110-127.
Akbar, A., Sihabudin, M. Y., Firdaus, R. E., & Pahreji, R. (2023). Perkembangan Demokrasi di Indonesia. Advances In Social Humanities Research, 1(5), 627-635.
Barus, Z. (2013). Analisis filosofis tentang peta konseptual penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 307-318.
Gandamana, A. (2017). Memaknai Demokrasi Pancasila. Jurnal Handayani PGSD FIP Unimed, 7(1), 109-115.
Heru Nugroho. (2012). Demokrasi dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik di Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 1(1).
Irawan, B. B. (2016). Perkembangan Demokrasi di Negara Indonesia. Jurnal ilmiah hukum dan dinamika masyarakat, 5(1).
Mulia, A. A. M. (2024). Pendidikan Politik dan Manfaat Peranannya Di Masyarakat. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 3(6), 515-532.
Nurdiansyah, E. (2015). Implementasi pendidikan politik bagi warga negara dalam rangka mewujudkan demokratisasi di Indonesia. Jurnal Bhinneka Tunggal Ika, 2(1), 54-58.
Poti, J. (2011). Demokratisasi media massa dalam prinsip kebebasan. Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, 1(1).
Saputra, I. (2017). Peran Organisasi Kepemudaan Dalam Meningkatkan Pemahaman Wawasan Nusantara Di Kalangan Pemuda Indonesia. Civic-Culture: Jurnal Ilmu Pendidikan PKn dan Sosial Budaya, 1(1).
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.
Triadi, I., Sulaeman, A. K., Zevanya, C., Audra, R., Rangoraja, A. P., & Harahap, A. N. M. (2024). Implementasi Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. LANCAH: Jurnal Inovasi dan Tren, 2(2), 420-428.
Ulfiyyati, A., Muhamad, R., & Akbari, I. S. (2023). Demokrasi: tinjauan terhadap konsep, tantangan, dan prospek masa depan. Advances In Social Humanities Research, 1(4), 435-444.
YP Sibuea Harris. (2016). Penegakan Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol. Negara Hukum, 7(1), 127-143.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.