EFEKTIVITAS PEMENUHAN HAK KONSELING DARI DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK ATAS PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A
Abstract
Abstract Humans are social creatures, and marriage is one such interaction that binds a relationship to establish a new family (household). However, marriage is only permitted if the man and woman have reached the age of 19 (nineteen). Therefore, there are still deviations in underage marriages. Therefore, Law No. 1 of 1974 concerning Marriage provides a solution in the form of a marriage dispensation from the court. The Pontianak Class I.A Religious Court then collaborated with the Pontianak City Health Office in accordance with cooperation agreements no. W14-A1/1448/HM.01.1/VI/2022 and no. 800/11699/Dinkes-UA/2022. One of the requirements for submitting a marriage dispensation application is a Health Certificate from the Community Health Center, which is one of the factors that will determine the granting of the dispensation application. This includes counseling facilitated by the Pontianak City Health Office through the Community Health Center. The problem formulation in this study is "Has the Fulfillment of Counseling Rights from the Pontianak City Health Office for Marriage Dispensation Applications at the Pontianak Class I.A Religious Court Been Effective?" The purpose of this study was to gather and obtain data on the fulfillment of the right to counseling for marriage dispensation requests, to reveal the effectiveness of the fulfillment of the right to counseling for marriage dispensation, and to determine the legal consequences of the fulfillment of counseling by the Pontianak Class I.A Religious Court and the Pontianak City Health Office. The method used in this study was empirical legal research with a qualitative descriptive nature. The results show that since the Cooperation Agreement between the Pontianak Class I.A Religious Court and the Pontianak City Health Office, the fulfillment of the right to counseling has been carried out once throughout the process of obtaining a Health Certificate, but it has not been effective in reducing the high number of marriage dispensation requests at the Pontianak Class I.A Religious Court. The legal consequence of fulfilling the counseling requirements is the Health Certificate, which is one of the essential documents required for a marriage dispensation application at the Pontianak Class I.A Religious Court. Failure to do so will result in the marriage dispensation application being "null and void," meaning that the marriage between the prospective bride and groom will not take place. Conversely, if all the required documents are fulfilled, an underage marriage will occur. Keywords: Marriage Dispensation, Counseling, Health Office, Religious Court. ABSTRAK Manusia merupakan makhluk sosial untuk menjalani sebuah interaksi sosial dan perkawinan merupakan salah satu interaksi sosial untuk mengikat suatu hubungan untuk menjalanin sebuah keluarga baru (rumah tangga). Akan tetapi perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Sehingga masih terdapat penyimpangan dengan melakukan perkawinan dibawah umur oleh karena itu UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan jalan keluar berupa dispensasi kawin dari Pengadilan. Kemudian Pengadilan Agama Pontianak Kelas I.A melaksanakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pontianak sesuai dengan perjanjian kerjasama no : W14-A1/1448/HM.01.1 /VI/2022 dan no : 800/11699/Dinkes-UA/2022 Kemudian pada syarat pengajuan permohonan dispensasi kawin terdapat salah satu syarat yaitu Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas yang menjadi salah satu faktor akan terkabulkannya pemohonan dispensasi yang di dalamnya terdapat konseling yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak melalui Puskesmas Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Apakah Pemenuhan Hak Konseling Dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak Atas Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pontianak Kelas I.A Telah Efektif?". Tujuan penelitian ini adalah mencari dan mendapatkan data tentang pemenuhan hak konseling atas permohonan dispensasi kawin, untuk mengungkapkan efektivitas atas pemenuhan hak konseling dispensasi kawin, untuk mengetahui apa saja akibat hukum dari pemenuhan konseling oleh Pengadilan Agama Pontianak Kelas I.A dan Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif kualitatif.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak adanya Perjanjian Kerja sama Antara Pengadilan Agama Pontianak Kelas I.A Dengan Dinas Kesehatan Kota Pontianak membuktikan bahwa pemenuhan hak konseling sudah terlaksanakan sebanyak 1 kali sepanjang proses mendapatkan Surat Keterangan Sehat tapi tidak efektif untuk menurunkan tingginya angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pontianak Kelas I.A. Akibat hukum dari pemenuhan konseling yang dimaksud merupakan hasil dari hasil Surat Keterangan Sehat yang merupakan salah satu berkas penting dalam permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pontianak Kelas I.A sehingga jika tidak terpenuhi maka akibat hukumnya adalah berkas pemohonan dispensasi kawin akan mengakibatkan "batal demi hukum" atau bisa dikatakan tidak akan ada perkawinan antara calon mempelai wanita dan pria, tapi sebaliknya jika berkas semua terpenuhi maka akan terjadinya perkawinan di bawah umur. Kata kunci: Dispensasi Kawin, Konseling, Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Abdurrahman Fatoni. 2011. Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rinika Cipta
Agus Yudha Hernoko. 2022. Asas-Asas Hukum Perkawinan. Webinar Kuliah Umum, Pusat Kajian Hukum Bisnis. Universitas Airlangga.
Ahmad Rofiq. 2003. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajawaliPress.
Bambang Waluyo. 1996. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Budhi Santoso2018. Esensi Manusia Makhluk Sosial. Adab Radenfatah.
Burhan Bungin. 2003. Analisis Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Gulo.2022. Metodologi Penelitian. Jakarta: Grasindo
Indrawan WS. 2010. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jombang: Lintas Media
Irawan Soeharto. 2015. Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Lexy J Moleong. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung†PT Remaja Rosdakarya
Lexy Mokong. 2022. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Manuaba. 2006. Memahami Reproduksi Wanita. Jakarta ECG.
Mardalis,2004. Metode Penelitian, Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Marwah Mas. 2023. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia: Bogor
Moh. Ali Waka. 2018. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Pamulang: Yasmin.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. UPT. Mataram Universty Press.
Muhajir, Noeng. 2000. Penelitian Kualitatif. Yogyakarta
Peter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana
Peter Salim & Yeni Salim. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Modern Englis Press.
Rachmat Kriyantono.2024. Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Retnowulan Susanto & Iskandar Oerip Kartawinata. 2025. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Penerbit Mandar Maju
Roni Andespa. 2011. Metodologi Penelitian Bisnis. Pekan baru: Alaf Riau
Ronny Hanitijo Soemitro. 1999. Metode Penelitian Ilmu Sosial, (Dengan Orientasi Penelitian Bidang Hukum). Pelatihan Metodologi Ilmu Sosial, Bagian Hukum dan Masyarakat FH Undip.
Rosady Ruslan. 2006. Metode Penelitian Public Relations & Komunikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Salim HS San Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Radja Grafindo Persada.
Satjipto Rahardjo. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Cintra Aditya
Singarimbun Masri & Efendi Safran. 1995. Metode Peneliti Survey. Jakarta: LP3ES
Soerjono Soekanto. 1988. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung:Ramadja Karya.
Soerjono Soekanto.1999. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press
Uhar Suharsaputra. 2004.Metode Penelitian Komunikasi: Teori Dan Aplikasi. Yogyakarta: Gitanyali
Wiyono. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Wiyono. 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
W.J.S, Poerwasarminta. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Yaril Yzid dkk. 2012. Metode Penelitian. Pekanbaru: Suska Press
ARTIKEL JURNAL :
Hamid. 2019. Dispensasi Kawin Menurut PERMA Nomor 5 Tahun 2019. PA-Palangkaraya.
IT PAJB. 2023. “Dispensasi Kawinâ€.
Pengadilan Agama Girimenang. Dialektika Pembuktian Alasan Mendesak Dalam Dispensasi Nikah Dan Korelasinya Terhadap Kepentingan Terhadap Kepentingan Terbaik Bagi Anak.
PengadilanAgama Pontianak Kelas I.A. Syarat Pengajuan Dispensasi Kawin
Rachmi Sulistyarini & Fitri Hidayat. 2021. Alasan Perubahan Pengaturan Batas Minimal Usia Kawin Wanita Dari Usia 16 Tahun Menjadi 19 Tahun Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kumpulan Jurnal Mahasiswa.
Tiara Dewi Prabawati & Emmilia Rusdiana. Kajian Yuridis Mengenai Alasan Pengajuan Dispensasi Kawin Dikaitkan Dengan Asas-Asas Perlindungan Anak. Vonum: Jurnal Hukum.
REFERENSI PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA :
Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Agama Pontianak Kelas I.A Dengan Dinas Kesehatan Kota Pontianak Tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Pontianak Kelas I.A Nomor : W14-A1/1448/HM.01.1 /VI/2022 & Nomor : 800/11699/Dinkes-UA/2022.
PERMA Nomor 5 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1
Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan Pasal 7 ayat (2)
SURAT KABAR :
Ahmad adib & Meitsnanisa khoiri najmi. 2024. Prinsip dan Asas Perkawinan Menurut UU No 1 Tahun 1974. Kompasiana.
Widhia Arum Wibawana. 2023. Apa Itu Dispensasi Kawin Hal-Hal Ini Wajib Diketahui. DetikNews
TRAKTAT :
Nomor : W14-A1/1448/HM.01.1 /VI/2022 dan nomor : 800/11699/Dinkes-UA/2022 (Juni. 17, 2022).
DATA PENELITIAN :
Rekapitulasi Perkara Dispensasi Kawin Yuridiksi PTA Pontianak Tahun 2020
Rekapitulasi Perkara Dispensasi Kawin Yuridiksi PTA Pontianak Tahun 2021
Rekapitulasi Perkara Dispensasi Kawin Yuridiksi PTA Pontianak Tahun 2022