ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA JASA GORIDE DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract Land transportation plays a crucial role in the nation's life, as it encompasses all aspects of life. Its fundamental function is to provide road transportation services, whether using motorcycles or other land vehicles, to support the development of other sectors. However, in this case, service providers claim that they are nothing more than technology companies providing applications to connect drivers with consumers. This positioning of the business entity as a party not obligated to assume full and direct responsibility for any potential risks to its customers. Based on the previous brief description, this research was conducted to examine the legal basis for online transportation service consumers, and what responsibilities the company itself has to comply with the law governing consumer legal protection, namely Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, then other supporting regulations and policies such as the Regulation of the Minister of Finance, the Regulation of the Minister of Transportation, etc. The results of this research are that PT. Go-Jek as a transportation service provider (Go-Ride) is responsible for providing compensation or insurance, if a consumer who uses its services experiences an accident resulting in death while using Go-Ride, will be given compensation of Rp. 10,000,000.00 and hospital costs of Rp. 5,000,000.00, as a form of responsibility and compensation for consumers who have experienced an accident. The implementation and realization of legal protection for consumer service users is a form of responsibility given by PT. Go-Jek is considered unfair and not in accordance with the Regulation of the Minister of Finance. Keywords : Consumer Legal Protection, Online Transportation Services Abstrak Transportasi darat memiliki peran yang sangat penting didalam kehidupan bangsa, karena semua aspek kehidupan bangsa, tidak ada yang tidak bisa disentuh oleh transportasi. Sesuai dengan fungsi dasarnya, transportasi darat diharuskan untuk menyediakan jasa transportasi jalan, baik menggunakan motor dan kendaraan darat yang lainnya, sehingga mampu mendukung perkembangan sektor "“ sektor lainnya. Namun dalam hal ini, badan usaha penyedia jasa mengaku bahwa mereka tidak lebih dari sekadar perusahaan teknologi yang menyenyedia aplikasi untuk dipergunakan dengan tujuan menghubungkan mitra (driver) dengan pengguna jasa (konsumen), sehingga badan usaha menempatkan diri sebagai pihak yang tidak wajib memberikan bertanggung jawab untuk risiko yang mungkin akan terjadi kepada konsumennya secara total dan langsung. Berdasarkan penjabaran singkat sebelumnya, maka dilakukanlah penelitian ini, untuk mengkaji tentang landasan hukum apa saja yang dimiliki oleh konsumen jasa transportasi online, kemudian tanggungjawab apa yang direalisasikan oleh pihak perusahaan itu sendiri untuk tunduk terhadap hukum yang mengatur perlindungan hukum konsumen yaitu UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian regulasi dan kebijakan pendukung lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan, Permenhub dan lain-lain Hasil dari penelitian ini adalah PT. Go-Jek sebagai salah satu perusahaan penyedia jasa transportasi (Go-Ride) bertanggung jawab untuk memberikan uang santunan atau asuransi, jika konsumen pengguna jasanya mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia pada saat menggunakan Go-Ride, akan diberi uang santunan sebesar Rp 10.000.000,00 dan biaya rumah sakit sebesar Rp 5.000.000,00, sebagai bentuk tanggung jawab dan ganti rugi terhadap konsumen yang telah mengalami kecelakaan. Pelaksanaan dan realisasi perlindungan hukum untuk konsumen pengguna jasa, merupakan suatu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh PT. Go-Jek dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum Konsumen, Jasa Transportasi OnlineReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Gunawan, Herry. 2014. Pengantar Transportasi dan Logistik. Jakartai lmu sosial. Yogyakarta: Penerbit Erlangga
Idrus, Muhammad. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial. Yogyakarta: Penerbit Erlangga
John, M.Echols & Hasan Sadily. 1986. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1986
Miru, Ahmad dan Sutarman Yodo. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Penerbit Rajawali Pers
Nasution, Nur. 2013. Manajemen Transportasi. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.
Philipus, M. Hadjon. 1987. Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia. Surabaya : PT. Bina Ilmu
Putra, Nusa. 2012. Metode Penelitian. Jakarta: Penerbit Raja Grafindo
Satjipto Rahardjo. 2019 Ilmu Hukum. Banfung : Citra Aditya Bakti, 2000
Salim, Abbas. 2012. Manajemen Transportasi. Jakarta: Penerbit Raja Grafindo
Sugiyono. 2014. Metodelogi penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta
Sumarwan, Ujang. 2002. Perilaku Konsumen. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia
Susanti, Adi Nugroho. 2006. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Tinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Penerbit kencana
Wijaya, Andika. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online.Jakarta: Sinar Grafika
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Penerbit Kencana
INTERNET
Gojek. â€Tentang Kamiâ€. 18 Oktober 2015. https://www.go-jek.com
Grab. “Tentang Kamiâ€. 29 April 2015. https://www.grab.com.
Wikipedia.“Jenis Jenis Layanan Grabâ€. 15 Mei 2016.https://id.wikipedia.org/wiki/Grab
JURNAL
Celina, Tri Siwi Kristiyanti. 2008. Hukum perlindungan konsumen. Jakarta : Sinar Grafika
Guntara, Bima et all. 2021. Perlindungan Hukum Pengguna Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tangerang. Jurnal Surya Kencana Dua
Halim, Stefani Erlina & Siti Nurbaiti. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transportasi Berbasis Online Yang Menggunakan Driver Cadangan. Jakarta. Jurnal Hukum Adigama
Hayani. (2020). LOYALITAS PELANGGAN BERDASARKAN KUALITAS PELAYANAN DAN KEPUASAN PELANGGAN. Journal of Management and Bussines (JOMB)
Kodongan, E. M. T., & Pandie, R. D. Y. (2022). Technological Developments in the Perspective of Christianity. IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law
Miru, Ahmad. 2013. Prinsip – Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Raja Grafindo
Sudirman, Elvian et. all. 2018. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Transportasi Online di Kota Makassar (Studi Pengguna Jasa Grab Motor (Grab Bike) di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial UNM)
Oktavia, N., & Nurkhalizah, S. (2022). Implementation of Democratic Values in Islam to Build Student Character in the Millennial Era. Jurnal Pendidikan Amartha
Yanti, ira et. all. 2021. Perlindungan Hukum Privasi Dan Data Pribadi Konsumen Pengguna Jasa Aplikasi Grab. Medan. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis
Pratama, Geistiar Yoga et. all. 2016 Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomo 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Semarang: Diponegoro Law Journal
Rudi, S. A., Syariefful, I., & Nur, K. (2022). Pengaruh Customer Relationship Management Terhadap Loyalitas Pelanggan Melalui Kepuasan Pelanggan (Studi Kasus pada Kedai Kopi He Kafei). Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia
Ningsih, Desak Made Rai. 2022. Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Penyedia Jasa Transportasi Online Dalam Pelayanan Jasa Dalam Pengangkutan Penumpang. Bali. Jurnal Ilmiah Raad Kertha
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tahun 2004 Pasal 1 angka 4
Undang – undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Teknologi Elektronik
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Permenhub No.32 th 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan