PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENUMPANG DALAM INDUSTRI PENERBANGAN DI INDONESIA
Abstract
Abstract This research examines the legal protection of passenger rights in Indonesia's aviation industry, focusing on airlines' efforts to fulfill passenger rights and the government's role in regulation and oversight. Amid the rapid growth of the aviation industry, various issues such as delays, flight cancellations, and overbooking frequently disrupt passenger comfort and interests. Based on Law Number 1 of 2009 on Aviation and several international regulations, this study analyzes the fundamental rights passengers are entitled to and the legal protections available in Indonesia. This research employs a normative juridical approach by reviewing relevant legislation and case studies to assess the effectiveness of existing regulations in practice. The findings indicate that, although there are regulations guaranteeing passenger rights, the implementation of legal protections often faces obstacles, including discrepancies between regulations and field practices, weak law enforcement, and insufficient socialization of passenger rights. This study recommends the need for more consistent law enforcement, an enhanced government role in oversight, and efforts by airlines to improve service quality as part of their responsibility toward passengers. Keywords: legal protection, passenger rights, aviation industry, aviation regulations, Indonesia Abstrak Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap hak penumpang dalam industri penerbangan di Indonesia, dengan fokus pada upaya pemenuhan hak penumpang oleh maskapai serta peran pemerintah dalam regulasi dan pengawasannya. Di tengah pesatnya perkembangan industri penerbangan, berbagai permasalahan seperti keterlambatan, pembatalan penerbangan, serta overbooking kerap kali mengganggu kenyamanan dan kepentingan penumpang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan beberapa regulasi internasional, penelitian ini menganalisis hak-hak dasar yang seharusnya diterima oleh penumpang serta bentuk perlindungan hukum yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait dan studi kasus yang relevan untuk menilai efektivitas regulasi yang ada dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada peraturan yang menjamin hak penumpang, implementasi perlindungan hukum sering kali menghadapi kendala, termasuk ketidaksesuaian antara regulasi dan praktik lapangan, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya sosialisasi hak-hak penumpang. Penelitian ini menyarankan perlunya penegakan hukum yang lebih konsisten, peningkatan peran pemerintah dalam pengawasan, serta upaya maskapai untuk meningkatkan kualitas layanan sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap penumpang. Kata Kunci: perlindungan hukum, hak penumpang, industri penerbangan, regulasi penerbangan, IndonesiaReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdulkadir Muhammad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, cetakan V, Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Ade Maman Suherman, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Cet. II, (Jakarta, Ghalia
Indonesia, 2005).
Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab
Mutlak, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2004).
Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika. 2009)
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,(Bandung: PT Citra Aditya
Bakti, 2006)
Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Bandung: Remaja Rusdakarya, 2003)
Mariam Darus Badrulzaman, Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut
Perjanjian Baku, Bandung, Binacipta, 1986.
Mochtar Kusumaatmadja, konsep-konsep hukum dalam pembangunan¸(Bandung:
Alumni, 2011).
Nasution Az., Konsumen Dan Hukum Tinjauan Sosial Ekonomi Dan Hukum Pada
Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Sanusi Bintang dan Dahlan, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Bandung, Citra
Aditya Bakti, 2000.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014)
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: PT Grasindo, 2004)
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi (Jakarta: Grasindo,
, hal. 13
Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bandung, Binacipta,
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab
Pengangkut
Artikel/Internet:
Asosiasi Maskapai Penerbangan Asia Pasifik. (2023). Laporan Kerusakan dan
Kehilangan Bagasi di Maskapai Asia Pasifik. Kuala Lumpur: AAPA. Diakses
dari http://www.aapairlines.org pada September 2024.
Heri Tjandrasari, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dan Upaya
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen,
http://www.pemantauperadilan.com/opini/54-
BADAN%20PENYELESAIAN%20SENGKETA%20KONSUMEN.pdf diakses
pada tanggal 7 Agustus 2024.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2023). Laporan Keluhan Konsumen
Jasa Penerbangan Tahun 2023. Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik
Indonesia. Diakses dari http://dephub.go.id pada September 2024.
Kompas. (2023, Agustus 15). Penumpang Lion Air Keluhkan Keterlambatan 5 Jam di
Bandara Soekarno-Hatta. Diakses dari
https://www.kompas.com/read/2023/08/15/penumpang-lion-air-keluhkanketerlambatan
Otoritas Penerbangan Sipil Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Otoritas Penerbangan
Sipil: Statistik Keterlambatan dan Pembatalan Penerbangan di Indonesia.
Jakarta: Otoritas Penerbangan Sipil Indonesia. Diakses dari
http://hubud.dephub.go.id pada September 2024.
Tempo.co. (2022, Desember 22). Pembatalan Penerbangan Garuda Indonesia Akibat
Cuaca Buruk, Ini Kompensasinya.
Diakses dari https://www.tempo.co/read/2022/12/22/pembatalan-penerbangangaruda
Wibowo Tunardy, Pengertian Konsumen Menurut UU PK,
http://www.tunardy.com/pengertian-konsumen-menurut-uu-pk/, diakses
pada tanggal 7 Agustus 2024.