KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA TRANSPORTASI AIR TRADISIONAL TERHADAP KESELAMATAN PENGGUNA JASA (Studi Kasus di Kecamatan Kuala Mandor B)
Abstract
Abstract This study aims to examine the legal awareness of traditional water transportation business actors regarding the safety of service users, legal protection for service user consumers, and the role of the government in practice in Kuala Mandor B District, Kubu Raya Regency, West Kalimantan.Traditional water transportation remains the primary mode of mobility for communities in this region due to limited road infrastructure. However, the lack of legal knowledge, absence of operational permits, and insufficient safety equipment pose significant risks to passenger safety. This study uses a sociological juridical method with a qualitative approach, through direct interviews with business actors, service users, and related agencies. The results of the study show that legal awareness of business actors is still very low, as seen from the lack of operational permits, the unavailability of safety equipment, and minimal knowledge of consumer protection and applicable laws and regulations. Local governments and the Department of Transportation have also not been optimal in conducting legal oversight and outreach. This study recommends the need for an educational and participatory approach to increase legal awareness and protect the safety of consumers of traditional water transportation services. Keywords: Legal awareness, legal protection of service users, traditional water transportation business actors, government. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesadaran hukum pelaku usaha transportasi air tradisional terhadap keselamatan pengguna jasa,perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa,dan peran pemerintah dalam praktik di Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Transportasi air tradisional masih menjadi sarana utama mobilitas masyarakat di daerah ini, terutama karena keterbatasan infrastruktur jalan. Namun, minimnya pemahaman hukum dan ketiadaan perizinan serta alat keselamatan menjadi permasalahan utama yang berdampak pada keselamatan penumpang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara langsung kepada pelaku usaha, pengguna jasa, serta instansi terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha masih sangat rendah, terlihat dari tidak dimilikinya izin operasional, tidak tersedianya alat keselamatan, juga minimnya pengetahuan akan perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan juga belum optimal dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan edukatif dan partisipatif untuk meningkatkan kesadaran hukum serta perlindungan keselamatan konsumen jasa transportasi air tradisional. Kata kunci: Kesadaran hukum, perlindungan hukum pengguna jasa, pelaku usaha transportasi air tradisional, pemerintah.References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Dewi, S. P. (2020). Analisis Kinerja Angkutan Sungai di Indonesia. Penerbit Universitas Indonesia.
Hasan, M. (2018). Transportasi Sungai: Teori dan Aplikasi. Penerbit Universitas Gadjah Mada.
Sutanto, R. (2019). Pengembangan Angkutan Sungai sebagai Moda Transportasi Wisata. Penerbit Gramedia.
Widyastuti, S. (2020). Ekonomi Transportasi Sungai: Analisis dan Pengembangan. Penerbit Universitas Diponegoro.
B. JURNAL DAN WEBSITE
Khan, S. (2020). Traditional River Transport in Southeast Asia: A Review. Journal of Transportation Research, 60, 101-115. doi: 10.1016/j.trpro.2020.02.014.
Lee, S. (2019). The Role of Traditional River Transport in Sustainable Development. Sustainability, 11(11), 2931. doi: 10.3390/su11112931.
Mitra Wacana Media. (2015). Profile Transportasi Angkutan Sungai , Danau , dan Penyeberangan di Indonesia. http://digilib.ptdisttd.net/930/1/Profile Transportasi Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan di Indonesia.pdf Nasution, I. A. (2022). Tinjauan Tarif Transportasi Umum Antar Kota Berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan Dari Kota. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Teknik, 2, 1– 8.
Nugroho, A. (2020). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Angkutan Sungai di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 19(2), 147-159.
Prasetya, A. (2019). Analisis Keselamatan Angkutan Sungai di Indonesia. Jurnal Keselamatan Transportasi, 5(2), 123-135.
Sari, D. P. (2020). Pengaruh Angkutan Sungai terhadap Perekonomian Masyarakat di Daerah Sungai. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 18(1), 1-15.
Wahyuni, S. (2022). Evaluasi Kinerja Angkutan Sungai di Kota Banjarmasin. Jurnal Transportasi, 22(1), 45-60. doi: 10.25104/jpt.v22i1.1234.
Bahar, A. (2018). Analisis Kebutuhan Angkutan Penyeberangan Sungai Jeneberang Di Desa Taeng Kabupaten Gowa Skripsi. Hukum, Transportasi, 1–107. http://repositori.uinalauddin.ac.id/12411/1/Akbar Bahar.pdf-
C. SKRIPSI
ABDUL RAJAK, NIM. A1011141228, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Tahun 2020, Perlindungan hukum pengguna jasa pengangkutan sungai (studi KM. Ulfa Trayek Rasaujaya-Teluk Batang)
M. AKBAR ALFARIZI,NIM B10019092, Fakultas Hukum Universitas Jambi,Tahun 2023. Tanggung jawab pengangkut pada jasa angkutan melalui sungai kec. Sungai lilin kab. Musibanyuasin.
AHMAD SUYUDI, NIM B11113410, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin,Tahun 2017. Tanggung jawab pelayanan transportasi laut oleh PT. Pelni terhadap penumpang.