PENERAPAN SANKSI ADAT PERCERAIAN MASYARAKAT DAYAK KANAYATN DI DESA PAKU RAYA KABUPATEN LANDAK

Authors

  • DONI ERMANSYAH NIM. A1011211053 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Divorce can only be granted if there are strong reasons for the husband or wife to seek divorce and will result in customary sanctions. However, in reality, there are married couples in Paku Raya Village, Kuala Behe District, Landak Regency who have divorced and have been subject to customary sanctions, but the violators do not want to pay the customary sanctions. This study aims to provide information about the implementation of customary divorce among the Dayak Kanayatn community in Paku Raya Village, Kuala Behe District, Landak Regency. It also aims to reveal the reasons why the violators of custom do not pay the customary sanctions. Furthermore, it aims to reveal the legal consequences of divorce in Paku Raya Village, Kuala Behe District, Landak Regency. Finally, it aims to reveal the efforts made by customary officials against violators who do not pay customary sanctions. This study uses an empirical legal method with a descriptive analytical approach through interviews, questionnaires, and literature studies. The results of this study show that the implementation of customary divorce in Paku Raya Village, Kuala Behe District, Landak Regency has basically been carried out in accordance with the applicable provisions and has been implemented by customary officials; that the main reason for customary violators not paying or fulfilling customary sanctions is because the sanctions are considered too severe or they feel aggrieved and the violators feel that they are not at fault in committing divorce; The legal consequences of the dissolution of a customary marriage in Paku Raya Village, Kuala Behe District, Landak Regency are that the divorcing party will be subject to customary sanctions, and these sanctions will also apply to children born during the marriage and the distribution of inheritance acquired during the marriage. That efforts made by customary officials against violators If the customary violator remains unwilling to pay or comply with the sanctions that have been decided, the case will be assisted in its resolution by the Timanggung as the holder of higher authority in the customary structure. Keywords: Divorce Traditional, Dayak Kanayatn Abstrak Perceraian hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan-alasan yang kuat untuk dipakai oleh suami atau istri untuk melakukan perceraian dan akan mengakibatkan sanksi adat. Akan tetapi pada kenyataannya terdapat pasangan suami istri di Desa Paku Raya Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak yang melakukan perceraian dan telah ditetapkan sanksi adat akan tetapi pelanggar adat tersebut tidak ingin membayar sanksi adat. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk informasi tentang gambaran pelaksanaan perceraian adat pada masyarakat Dayak Kanayatn di Desa Paku Raya Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak. Untuk mengungkapkan alasan pelanggar adat tidak membayar sanksi adat. Untuk mengungkapkan akibat hukum yang melakukan perceraian di Desa Paku Raya Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh fungsionaris adat terhadap pelanggar yang tidak membayar sanksi adat. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis melalui wawancara, angket, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian ini Bahwa Pelaksanaan adat perceraian di Desa Paku Raya Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak pada dasarnya telah berjalan sesuai ketentuan yang semestinya dan dilaksanakan oleh fungsionaris adat; Bahwa Alasan utama pelanggar adat tidak membayar atau memenuhi sanksi adat adalah karena sanksi tersebut dianggap terlalu berat atau merasa dirugikan dan pelanggar merasa dirinya tidak bersalah dalam melakukan perceraian; Bahwa Akibat hukum dari putusnya perkawinan adat di Desa Paku Raya Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak adalah pihak yang menceraikan akan dikenakan sanksi adat dan terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan serta pembagian harta warisan yang diperoleh selama masa perkawinan; Bahwa Upaya yang dilakukan oleh fungsionaris adat terhadap pelanggar Apabila pihak pelanggar adat tetap tidak bersedia membayar atau memenuhi sanksi yang telah diputuskan, maka perkara tersebut akan dibantu penyelesaiannya oleh Timanggung sebagai pemegang kewenangan yang lebih tinggi dalam struktur adat. Kata Kunci: Adat Perceraian, Dayak Kanayatn

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU:

Agung, Anak Agung Putu dan Yuesti. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bali : Noah Aletheia.

Aris Prio Agus Santoso, Muhammad Habib dan Agusta Pinta Kurnia Rizky. 2021. Pengantar Hukum Perkawinan. Yogyakarta : Pustakabarupress.

C. Dewi Wulansari. 2010. Hukum Adat Indonesia : Suatu Pengantar. Bandung : Refika Aditama.

Erwin Owan Hermansyah Soetoto, Zulkifli Ismail dan Melanie Pita Lestari. 2021. Hukum Adat. Maang : Mazda Media.

Fetrus, Aturkian Laia dan Hadiman 2024. Penerapan hukuum adat dayak kalimantan. Sukabumi: Jejak Publisher.

Hilman Hadikusuma. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung : Mandar Maju.

Hilman Hadikusuma. 2022. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju

H. Khoirul Abror. 2020. Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta : Ladang Kata.

H. Zainuddin Ali. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika Mediacita.

I Gede A.B Wiranata. 2005. Hukum Adat Indonesia : Perkembangannya Dari Masa Ke Masa. Bandung : Citra Aditya Bakti.

K. Wantjik Saleh. 1987. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram : Mataram Press University

Nasrun Jauhari. 2019. Hukum Perkawinan dan Kewarisan Adat. Malang : Literasi Nusantara Abadi.

Nashrun Jauhari. 2019. Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam. Malang : Literasi Nusantara.

Nunuk Sulisrudatin, Lindri Purbowati dan Rara Amalia Cendhayanie. 2023. Hukum Adat di Indonesia. Malang : Literasi Nusantara.

Sigit Sapto Nugroho. 2016. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo : Pustaka Iltizam.

Soerjono Soekanto. 1992. Intisari Hukum Keluarga. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Subekti. 2003. Pokok-pokok hukum perdata. Jakarta: Intermasa

Teuku Muttaqin Mansur. 2020. Hukum Adat : Perkembangan dan Pembaharuannya. Banda Aceh : Syiah Kuala University Press.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).

C. JURNAL:

Chandra, L. C., Endi, Y., Randa, A. G., & Putra, G. B. (2022). Perkawinan adat dayak kanayatn dan hubungannya dengan perkawinan gereja katolik. ENGGANG: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, dan Budaya, 2(2), 192-203.

Ranubaya, F. A., & Utomo, F. K. D. M. (2022). Eksistensi Kearifan Lokal Dalam Simbol-Simbol Suku Dayak Kalimantan Barat. Borneo Review, Jurnal Pendidikan, 1(2), 94-103.

Gadion, S. H. (2021). Sanksi Adat Batalnya Melaksanakan Perkawinan Pada Masyarakat Dayak Desa (Studi Kasus di Desa Mengkirai Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang). Perahu (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).

D. WEBSITE:

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri RI. 2021. Data Kependudukan Desa Paku Raya Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak pada periode Semester 1 Tahun 2021 https://dev-data.kalbarprov.go.id/dataset/a1dce5c4-551f-4537-9f92-61d232045a06/resource/bd022b2e-3518-4e4c-9fc3 5402b8a975ef/download/landak_kualabehe_pakuraya.xlsx (diakses pada tanggal 25 Agustus 2024).

Downloads

Published

2025-12-02