STATUS ANAK TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN DI DESA SENAKIN KABUPATEN LANDAK
Abstract
Abstract In the Dayak Kanayatn indigenous community in Senakin Village, Landak Regency, interfaith marriages are not considered a violation of custom as long as the marriage has the approval of both sets of parents and can fulfill customary sanctions, especially if pregnancy has occurred prior to the marriage. Indonesia, as a country based on the rule of law, does not allow or permit interfaith marriages because they do not comply with the requirements for a valid marriage as stipulated in Article 2 of Law No. 1 of 1974. Therefore, it is necessary to register marriages so that the marriages and children born from them are considered valid by the state. This study aims to determine the validity of interfaith marriages according to Dayak Kanayatn customary law in Senakin Village, Landak Regency, to reveal the factors that cause interfaith marriages in Senakin Village, Landak Regency, and to reveal the consequences of interfaith marriages according to Dayak Kanayatn customs in Senakin Village, Landak Regency. To reveal the status of children in interfaith marriages in Senakin Village, Landak Regency. This study uses empirical legal methods with a descriptive analytical approach through interviews, questionnaires, and literature studies. The results of this study show that children born from interfaith marriages in the Dayak Kanayatn indigenous community in Senakin Village, Landak Regency, are considered legitimate children; that the factor causing interfaith marriages in Senakin Village, Sengah Temila District, Landak Regency, was pregnancy; as a result of interfaith marriage, the marriage is only considered legitimate in the indigenous community but is considered illegitimate under state law; to obtain the legality of interfaith marriages conducted under customary law, it is necessary to register marriages for Muslims at the Office of Religious Affairs (KUA) and for non-Muslims at the Office of Population and Civil Registration. Keywords: Customary Law, Religious Marriage, Chil Status, Dayak Kanayatn Abstrak Pada masyarakat adat Dayak Kanayatn di Desa Senakin Kabupaten Landak, perkawinan beda agama tidak dipandang sebagai pelanggaran adat selama perkawinan tersebut mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak orang tua serta dapat memenuhi sanksi adat terutama apabila sebelum perkawinan tersebut dilaksanakan telah terjadi kehamilan. Indonesia sebagai negara hukum tentu tidak memperbolehkan atau mengizinkan untuk dilaksanakannya sebuah perkawinan dengan agama yang berbeda karena tidak sesuai dengan aturan syarat sahnya sebuah perkawinan yang diatur dalam pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Sehingga, perlu untuk melakukan pencatatan perkawinan agar perkawinan yang dilaksanakan serta anak yang dilahirkan dianggap sah oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama menurut hukum adat Dayak Kanayatn di Desa Senakin Kabupaten Landak, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan dilakukannya perkawinan beda agama di Desa Senakin Kabupaten Landak, Untuk mengungkapkan akibat dari perkawinan beda agama menurut adat Dayak Kanayatn di Desa Senakin Kabupaten Landak, Untuk mengungkapkan status anak terhadap perkawinan beda agama di Desa Senakin Kabupaten Landak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis melalui wawancara, angket, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian ini bahwa Status anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama pada masyarakat adat Dayak Kanayatn di Desa Senakin Kabupaten Landak dianggap sebagai anak yang sah; bahwa faktor yang menyebabkan dilaksanakannya perkawinan beda agama di Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak telah terjadi insiden kehamilan; akibat perkawinan beda agama perkawinannya hanya dianggap sah dalam masyarakat adat namun bagi hukum negara dianggap tidak sah; untuk mendapatkan legalitas perkawinan beda agama yang dilaksanakan secara hukum adat perlu melakukan pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) sedangkan bagi yang non Islam dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kata Kunci: Hukum Adat, Kawin Beda Agama, Status Anak, Dayak KanayatnReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU:
A. Suriyaman Mustari Pide. 2014. Hukum Adat: Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Jakarta: Prenada Media.
Alex Chandra, Arief Nurtjahjo, Nandi dan Esti Royani. 2023. Hukum Pencatatan Perkawinan. Jawa Tengah: Amerta Media.
Alex Chandra. 2023. Perkawinan Beda Agama: Menelisik Hukum dan Tata Cara Perkawinan Beda Agama. Jawa Tengah: Amerta Media.
Agustin Sukses Dakhi. 2019. Perkawinan Beda Agama. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Ali Murtadho. 2009. Konseling Perkawinan Perspektif Agama – Agama. Semarang : Walisongo Press. hlm. 215
Abdul Manan. 2008. Aneka Masalah Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Kencana, hlm 6
Aris Prio. 2021. Pengantar Hukum Perkawinan. Yogyakarta: Pustakabarupress, hlm. 15
Anthin Lathifah. 2020. Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Teori Kontrak Sosial. Semarang: Mutiara Aksara, hlm. 81
Asrorun Ni’am Sholeh. 2008. Fatwa-Fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga. Jakarta: Graha Pramuda, hlm. 14
Bambang Daru Nugroho. 2015. Hukum Adat. Jakarta: PT. Praditya Paramita, hlm. 49
Deassy J.A. Hehanussa. 2023. Metode Penelitian Hukum. Bandung:Widina Bhakti Persada.
Dwi Atmoko & Ahmad Baihaki. 2022. Hukum Perkawinan Dan Keluarga. Malang: CV.Literasi Nusantara Abadi, hlm 1
Djubaedah. 2010. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat. Jakaarta: Sinar Grafika, hlm 107
H. Hilman Hadikusuma. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung : Mandar maju.
Hendriana. 2023. Perkawinan Beda Agama Pandangan Hukum dan Agama. Yogyakarta: CV. Bintang Semesta Media, hlm 10-12
H. Zainuddin Ali. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika Mediacita, hlm. 40
H. Khoirun Abror. 2020. Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Ladang Kata, hlm. 45
I Gede A.B Wiranata. 2005. Hukum Adat Indonesia Perkembangan Dari Masa ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm 14
K. Wantjik Saleh. 1987. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 15
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
M. Zamroni. 2019. Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Media Sahabat Cendekia, hlm. 8
Neny Hendajany. 2021. Metodologi Penelitian. Bandung: Widina Bhakti Persada, hlm. 23
Nabiela Naily. 2019. Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, hlm 55
Nashrun Jauhari. 2019. Hukum Perkawinan dan Kewarisan Adat. Malang: Literasi Nusantara Abadi, hlm 5
Nashruni Jauhari. 2019. Hukum Perkawinan dan Kewarisan Adat. Malang: Literasi Nusantara Abadi, hlm 35
Sri Warjiyati. 2020. Ilmu Hukum Adat. Depublish: Yogyakarta, hlm. 14
Soerjono Soekanto. 1992. Intisari Hukum Keluarga. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 20
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta, hlm. 39
Tengku Erwinsyahbana & Tengku Rizq Frisky Syahbana. 2022. Aspek Hukum Perkawinan Di Indonesia. Medan: Umsupress.
Tinuk Dwi Cahyani. 2020. Hukum Perkawinan. Malang: Universitas Muhammadiyah, hlm. 34
B. JURNAL:
Ilham, M. (2020). Nikah Beda Agama Dalam Kajian Hukum Islam Dan Tatanan Hukum Nasional. TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(1).
Paath, J., Zega, Y., & Pasaribu, F. (2020). Konstruksi pernikahan Kristen alkitabiah. Scripta, 8(2), 181-202.
Ritonga, R. A. H., Idris, I., & Suryahartati, D. (2021). Kedudukan Anak Angkat Dalam Sistem Pewarisan Hukum Adat Dan Hukum Islam (Perbandingan Antara Hukum Adat Dan Hukum Islam). Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(3), 512-525.
Sirait, R. D. (2021). Legalitas Perkawinan Adat Menurut Undang - Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 31-41.
Silfanus, J. (2022). Perkawinan Beda Agama Secara Alkitabiah Dalam Masyarakat Pluralisme. The Way: Jurnal Teologi Dan Kependidikan, 8(1), 82-95.
Taneo, D. (2024). Konsep Pasangan Seiman Menurut 2 Korintus 6: 14-15 dan Implikasinya Terhadap Pencegahan Perkawinan Beda Agama. Jurnal Budi Pekerti Agama Kristen dan Katolik, 2(3), 35-50.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
D. WEBSITE:
Diskominfo Kalbar. 2021. “Data Kependudukan Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak” Available from: https://data.kalbarprov.go.id/dataset/data-kependudukan-desa-senakin-kecamatan-sengah-temila-kabupaten-landak-30-juni-2021 (Accessed Agustus 10, 2024).
Keuskupan Agung Jakarta. 2025. “Hukum Gereja Mengenai Pernikahan Katolik” https://www.kaj.or.id/dokumen/kursus-persiapan-perkawinan-2/hukum-gereja-mengenai-pernikahan-katolik (diakses pada tanggal 03 juli 2025)