ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENJUAL KIOS BAHAN BAKAR MINYAK PERTALITE ECERAN ILEGAL DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • RIEKAD ARYO WICAKSONO NIM. A1012211085 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract In various corners of Indonesia, including Pontianak City, small stalls selling retail fuel oil (BBM) are rampant and operate without official permits, a phenomenon that reflects the infrastructure gap between cities and villages and the complexity of the informal economy. Data from the Pontianak City DPMPTSP shows that of the total kiosks that operate, only 124 are registered in the OSS, while the other 243 are not licensed, posing a risk to safety, environment, and state losses due to from fuel subsidies that do not comply with Law Number 22 of 2001 concerning Oil and Gas. However, behind their illegal status, these stalls meet the needs of the community in areas with minimal access to official petrol stations and become a source of livelihood, so rigid law enforcement without proper alternatives has the potential to cause socio- economic turmoil. Therefore, the researcher uses an empirical sociological research method. The first of the factors causing sellers of illegal retail pertalite fuel kiosks in Pontianak City include the existence of an entrepreneurial spirit/eunterpreneur, a lack of employment from the government so that it cannot meet the needs of the community, the distance from the location of petrol stations, lack of legal awareness and high consumer demand. Second, legal factors include weak law enforcement, lack of supervision from local governments, complicated/non-transparent licensing processes, unclear regulations/legal loopholes, and so on. Efforts to fulfill order for illegal retail pertalite fuel sellers in Pontianak City such as increasing supervision and legal awareness, strengthening cooperation and others. The sale of illegal Pertalite fuel in Pontianak is triggered by economic factors, weak supervision, and social support. The government responded by forming a Task Force, control operations, and public education. This legal and social approach aims to increase awareness, suppress violations, and create an orderly. Keywords: Retail fuel, Illegal, Government Policy Abstrak Di berbagai pelosok Indonesia termasuk Kota Pontianak marak ditemui kios-kios kecil penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang beroperasi tanap izin resmi, sebuah fenomena yang mencerminkan kesenjangan infrastruktur antara kota dan desa serta kompleksitas ekonomi informal. Data dari DPMPTSP Kota Pontianak menunjukkan bahwa dari total kios yang beroperasi, hanya 124 yang terdaftar dalam OSS, sementara 243 lainnya tidak berizin, menimbulkan risiko keselamatan, lingkungan, dan kerugian negara akibat ditribusi BBM yang tidak mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun, dibalik status ilegalnya, kios-kios ini memenuhi kebutuhan masyarajat di daerah yang minim akses ke SPBU resmi dan menjadi sumber penghidupan, sehingga penegakan hukum yang kaku tanpa alternatif layak justru berpotensi menimbulkan gejolak sosial-ekonomi. Oleh karena itu, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Faktor-faktor penyebab penjual kios BBM pertalite eceran ilegal di Kota Pontianak yang pertama faktor sosial meliputi adanya jiwa wirausaha/eunterpreneur, kurangnya lapangan kerja dari pemerintah sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, jauhnya jarak lokasi SPBU, kurangnya kesadaran hukum dan permintaan konsumen yang tinggi. Kedua, faktor hukum meliputi penegakan hukum yang lemah, kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah, proses perizinan yang rumit/tidak transparan, ketidakjelasan regulasi/celah hukum, dan sebagainya. Upaya pemenuhan ketertiban bagi penjual BBM pertalite eceran ilegal di Kota Pontianak seperti peningkatan pengawasan dan kesadaran hukum, penguatan kerja sama dan lain-lain. Penjualan BBM Pertalite ilegal di Pontianak dipicu faktor ekonomi, lemahnya pengawasan, dan dukungan sosial. Pemerintah menanggapi dengan membentuk Satgas, operasi penertiban, serta edukasi masyarakat. Pendekatan hukum dan sosial ini bertujuan meningkatkan kesadaran, menekan pelanggaran, dan menciptakan distribusi BBM yang tertib. Kata Kunci: BBM Eceran, Ilegal, Kebijakan Pemerintah

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arif, Rachman. 2024. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Karawang: Saba Jaya Publisher.

Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Arikunto. 2019. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Babbie, Earl R. 2013. The Practice of Social Research. Belmont, CA: Wadsworth Cengage Learning.

Fuady, Munir. 2007. Sosiologi Hukum Kontemporer Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Iba Zainudin. 2023. Metode Penelitian. Jawa Tengah: Eureka Media Aksara.

Koesnadi Hardjasoemantri. 2000. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Moleong, Lexy J. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muhkyi Mohammad Abdul. 2024. Teori Ekonomi. Medan:PT Media Penerbit Indonesia.

Nazir. 2014. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

W. Lawrence, Neuman. 2014. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Harlow, UK: Pearson Education Limited.

Saptijo Raharjo. 2009. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarata: Genta Publishing.

Sekaran, Uma & Bougie, Roger. 2016. Research Methods for Business: A Skill- Building Approach. Chichester, UK: John Wiley & Sons.

Soekanto Soerjono. 2007. Fakto-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta:Raja Grafindo Persada

Soekanto Soerjono 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali.

Soekanto Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press. Sunarno Siswanto. 2008. Hukum pemerintah Daerah di Indonesia, Jakarta:

Sinar Grafika.

Sutrisno, Hadi. 2015. Metodologi Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty

Yogyakarta.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2024. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Kusumawardhani ZH., dkk .2023. Teori Dasar Ekonomi. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak, 2024, Data Usaha Penjualan BBM Eceran Di Kota Pontianak yang Terdaftar pada OSS

Jurnal

Andriansyah Bari dan Randy Hidayat. 2022. “Teori Hierarki Kebutuhan Maslow Terhadap Keputusan Pembelian Merek Gadget”. Motivasi Jurnal Manajemen dan Bisnis, 7(1).

Dino Rizka Afdhail, Taufiqurrohman Syahuri. 2023. “Idealitas Penegakan Hukum Ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum”. Collegium Studiosum Journal, 6(2).

I Wayan Sudira., dkk. 2024. “Analisis Relevansi Teori Richard Posner Dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Di Indonesia: Studi Kasus Pada Kontrak Bisnis Di Sektor Keuangan”. Kertha Widya Jurnal Hukum, 12(1).

Khumaeroh Azzahro, Putri Setianingsih. 2023. “Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia: Tantangan dan Solusi”. Central Publisher, 12(1).

Nawa Angkasa., dkk. 2024. “Peran Generasi Milenial dalam Menolong Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum”. Jurnal Hukum Tata Negara, 1(4).

Suganda, R. 2022. “Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, Jurnal lmiah Ekonomi Islam, 8(3).

Syahi Ahmad. 2023. “Kepatuhan Terhadap Hukum Sebuah Perspektif Filsafat Hukum”. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence Economic and Legal Theory, 4(1).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001Tentang Minyak Dan Gas Bumi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001

Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.

Peraturan Presiden No. 15 tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas.

Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2024 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pada Sub Penyalur Di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Terpencil menggantikan Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 Tentang

Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis BBM Khusus Penugasan Di Daerah Yang Belum Memiliki Penyulur.

SE Dirjen Migas No. 14.E/HK.03/DJM/2021 Tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Skripsi:

Kurniawan, D. (2020). Perilaku Bisnis Pedagang Bensin Eceran Berdasarkan Hukum Ekonomi Islam di Bacukiki Kota Parepare. Institut Agama Islam Negeri.

Hani, U. (2017). Pelaksanaan Jual Beli Bensin Eceran Menurut Perspeltif Ibnu Taimiyah (studi kasus di Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Internet:

MyPertamina. (n.d.). Pertalite. https://mypertamina.id/pertalite. (Diakses pada 17 Juni 2025).

MyPertamina. (n.d.). Pertalite. https://pertaminapatraniaga.com/page/pertalite. (Diakses pada 17 Juni 2025).

Downloads

Published

2025-12-02