WANPRESTASI PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KRATOM DI KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
ABSTRACT This research is based on the problems encountered by the author in the field regarding the breach of contract by sellers in Kratom or "Purik" sale and purchase agreements. In the implementation of Kratom buying and selling, many sellers are found to commit fraud, which harms the buyers. Therefore, this study aims to analyze the breach of contract by sellers in Kratom sale and purchase agreements in North Putussibau District, Kapuas Hulu Regency. The type of research used is empirical legal research. This method is used because it offers a scientific and objective way to understand how law operates in social reality. The data collection techniques used are interviews, observation, and documentation. The data sources used are primary and secondary data. The data analysis techniques used in this study are data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results show that the breach of contract committed by sellers is done by adding other leaves to Kratom leaf bundles, which causes losses for buyers and damages trust in buying and selling transactions. The conclusion of this study is that sellers must be held accountable for the breach of contract and buyers have the right to claim compensation for the losses incurred. Keywords : Kratom, Agreement, Buyying and Selling, Breach of contract ABSTRAK Penelitian ini diangkat dari masalah yang penulis temui di lapangan mengenai wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli Kratom atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah “Purik”. Dalam pelaksanaan jual beli kratom masih banyak ditemukan penjual yang melakukan kecurangan sehingga merugikan pihak pembeli. Maka dari itu, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli Kratom di Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Metode ini digunakan karena menawarkan cara yang ilmiah dan objektif untuk memahami hukum beroperasi dalam realitas sosial. Teknik pengumpulan data yang digunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun teknik Analisa yag dipakai dalam penelitian ini, yaitu : reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh penjual dilakukan dengan menambahkan daun lain dalam rempahan daun Kratom yang menyebabkan kerugian bagi pembeli dan merusak kepercayaan dalam transaksi jual beli. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penjual harus bertanggung jawab atas wanprestasi yang dilakukan dan pembeli berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Kata kunci : Kratom, Perjanjian, Jual beli, WanprestasiReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdur kadir Muhamaad, 1991, Hukum Perikatan, Sumur,Bandung
---------------------------- , 2010, Hukum Perjanjian, PT. Alumni, Bandung
Abdul wahid, Rohadi dan Siti Malikhatun Badriyah, 2022, Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia, Deepbublish, Yogyakarta
Achmad Ichsan, 2006, Hukum Perikatan, PT. Bimbingan Masa, Jakarta
Ahmadi Miru dan Sakka pati, 2022, Hukum Perjanjian Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama Dalam KUH Perdata (BW) Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta
Hartono Hadisoeprapto, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta
Helien Budiono, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
Isnaeni Moch, 2016, Perjanjian Jual Beli, Bandung : Refika Aditama
Iwan Erar Joesoef, 2022, Hukum Perjanjian (Asas, Teori, dan Praktik), PT Citra Aditya Bakti, Bandung
I Wayan Agus Vijayantera dan Ni Komang Ratih Kumala Dewi, 2021, Unmas Press, Pengantar Hukum Bisnis Bagian 1 : Pengenalan Pertama Dasar-Dasar Hukum Bisnis, Denpasar
Joko Sriwidodo dan Kristiawanto, 2021, Memahami Hukum Perikatan, Kepel press, Yogyakarta
Lia Amalia, 2022, Hukum perikatan, Cipta Media Nusantara (CMN), Surabaya,
Lukman Santoso Az, 2019, Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangnya,Penebar Media Pustaka, Yogyakarta
Mariam Darus Badzrulzaman, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung, Hlm.157
Martha Eri Safira, 2017, Hukum Perdata, CV. Nata Karya, Ponorogo
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Muh. Nazir, 1983, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta
Munir Fuady, 1999, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung
M. Yahya Harahap, 1982, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Nur Rasaid, 2013, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
Rio Christiwan, 2021, Hukum Pembiayaan Usaha, PT.Rajagrafindo Persada, Depok
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta
------------- ,1981, Aneka Perjanjian, Balai Pustaka: Bandung
R. Subekti dan R.Tjitrosubido, 2002, Kitab Undang-Undang Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
Salim HS, 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika : Jakarta
Wirjono Prodjiko, 2011, Asas-Asas Hukum, Mandar Maju, Bandung
Yahman, 2014, Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan: Yang Lahir Dalam Hubungan Kontraktual, Prenada Media, Jakarta
JURNAL
Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis, 2022, Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian, Jurnal Universitas Surya Darma, Indonesia, URL:https//journal.universitassuryadarma.ac.id diakses 29 September 2022 pukul 23.49 WIB
SKRIPSI
Muhammad Imam Mauzi ‘Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Buku Lks antara Guru dengan Distributor Di Smp Negri 1 Sungai Raya Kabupaten Kuburaya
Muhammad Rizky, ‘Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Buah Kelapa di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat