WANPRESTASI PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KRATOM DI KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KABUPATEN KAPUAS HULU

Authors

  • PRAJA ASHSHIDDIQY NIM. A1012191024 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT This research is based on the problems encountered by the author in the field regarding the breach of contract by sellers in Kratom or "Purik" sale and purchase agreements. In the implementation of Kratom buying and selling, many sellers are found to commit fraud, which harms the buyers. Therefore, this study aims to analyze the breach of contract by sellers in Kratom sale and purchase agreements in North Putussibau District, Kapuas Hulu Regency. The type of research used is empirical legal research. This method is used because it offers a scientific and objective way to understand how law operates in social reality. The data collection techniques used are interviews, observation, and documentation. The data sources used are primary and secondary data. The data analysis techniques used in this study are data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results show that the breach of contract committed by sellers is done by adding other leaves to Kratom leaf bundles, which causes losses for buyers and damages trust in buying and selling transactions. The conclusion of this study is that sellers must be held accountable for the breach of contract and buyers have the right to claim compensation for the losses incurred. Keywords : Kratom, Agreement, Buyying and Selling, Breach of contract ABSTRAK Penelitian ini diangkat dari masalah yang penulis temui di lapangan mengenai wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli Kratom atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah “Purik”. Dalam pelaksanaan jual beli kratom masih banyak ditemukan penjual yang melakukan kecurangan sehingga merugikan pihak pembeli. Maka dari itu, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli Kratom di Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Metode ini digunakan karena menawarkan cara yang ilmiah dan objektif untuk memahami hukum beroperasi dalam realitas sosial. Teknik pengumpulan data yang digunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun teknik Analisa yag dipakai dalam penelitian ini, yaitu : reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh penjual dilakukan dengan menambahkan daun lain dalam rempahan daun Kratom yang menyebabkan kerugian bagi pembeli dan merusak kepercayaan dalam transaksi jual beli. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penjual harus bertanggung jawab atas wanprestasi yang dilakukan dan pembeli berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Kata kunci : Kratom, Perjanjian, Jual beli, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdur kadir Muhamaad, 1991, Hukum Perikatan, Sumur,Bandung

---------------------------- , 2010, Hukum Perjanjian, PT. Alumni, Bandung

Abdul wahid, Rohadi dan Siti Malikhatun Badriyah, 2022, Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia, Deepbublish, Yogyakarta

Achmad Ichsan, 2006, Hukum Perikatan, PT. Bimbingan Masa, Jakarta

Ahmadi Miru dan Sakka pati, 2022, Hukum Perjanjian Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama Dalam KUH Perdata (BW) Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta

Hartono Hadisoeprapto, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta

Helien Budiono, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung

Isnaeni Moch, 2016, Perjanjian Jual Beli, Bandung : Refika Aditama

Iwan Erar Joesoef, 2022, Hukum Perjanjian (Asas, Teori, dan Praktik), PT Citra Aditya Bakti, Bandung

I Wayan Agus Vijayantera dan Ni Komang Ratih Kumala Dewi, 2021, Unmas Press, Pengantar Hukum Bisnis Bagian 1 : Pengenalan Pertama Dasar-Dasar Hukum Bisnis, Denpasar

Joko Sriwidodo dan Kristiawanto, 2021, Memahami Hukum Perikatan, Kepel press, Yogyakarta

Lia Amalia, 2022, Hukum perikatan, Cipta Media Nusantara (CMN), Surabaya,

Lukman Santoso Az, 2019, Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangnya,Penebar Media Pustaka, Yogyakarta

Mariam Darus Badzrulzaman, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung, Hlm.157

Martha Eri Safira, 2017, Hukum Perdata, CV. Nata Karya, Ponorogo

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Muh. Nazir, 1983, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta

Munir Fuady, 1999, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung

M. Yahya Harahap, 1982, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Nur Rasaid, 2013, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta

Rio Christiwan, 2021, Hukum Pembiayaan Usaha, PT.Rajagrafindo Persada, Depok

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

------------- ,1981, Aneka Perjanjian, Balai Pustaka: Bandung

R. Subekti dan R.Tjitrosubido, 2002, Kitab Undang-Undang Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta

Salim HS, 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika : Jakarta

Wirjono Prodjiko, 2011, Asas-Asas Hukum, Mandar Maju, Bandung

Yahman, 2014, Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan: Yang Lahir Dalam Hubungan Kontraktual, Prenada Media, Jakarta

JURNAL

Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis, 2022, Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian, Jurnal Universitas Surya Darma, Indonesia, URL:https//journal.universitassuryadarma.ac.id diakses 29 September 2022 pukul 23.49 WIB

SKRIPSI

Muhammad Imam Mauzi ‘Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Buku Lks antara Guru dengan Distributor Di Smp Negri 1 Sungai Raya Kabupaten Kuburaya

Muhammad Rizky, ‘Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Buah Kelapa di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Downloads

Published

2025-12-04