PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGEDAR OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract This study examines law enforcement against distributors of traditional medicines without marketing authorization in Pontianak City. The research is motivated by the widespread circulation of unlicensed traditional medicines containing hazardous chemical substances that fail to meet safety and quality standards. The objectives of this study are to identify the forms of unauthorized traditional medicine distribution over the past five years, analyze the implementation of law enforcement, and review the legal basis applied in enforcement actions. The research employs an empirical juridical method with a descriptive qualitative approach. Data were collected through documentation studies and interviews with officials from the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) of Pontianak City. The results indicate that law enforcement against traditional medicine distributors without authorization in Pontianak City is predominantly limited to administrative sanctions such as written warnings, product confiscation, and destruction. Criminal prosecution is only applied in specific cases involving threats to public health. The main obstacles include limited human resources, inadequate laboratory facilities, the absence of local regulations specifically governing traditional medicine supervision, and low public legal awareness. Keywords: Law enforcement, traditional medicine, marketing authorization, BPOM, Pontianak Abstrak Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap pelaku peredaran obat tradisional tanpa izin di Kota Pontianak. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih maraknya peredaran obat tradisional tanpa izin yang mengandung bahan kimia berbahaya serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk peredaran obat tradisional tanpa izin selama lima tahun terakhir, menganalisis pelaksanaan penegakan hukumnya, serta mengkaji dasar hukum yang digunakan dalam proses penindakan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumentasi dan wawancara dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pengedar obat tradisional tanpa izin di Kota Pontianak masih didominasi oleh penerapan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penyitaan, dan pemusnahan produk. Penegakan hukum pidana hanya dilakukan pada kasus tertentu yang membahayakan kesehatan masyarakat. Kendala utama yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, sarana laboratorium, belum adanya peraturan daerah khusus, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kata Kunci: Penegakan hukum, obat tradisional, tanpa izin, BPOM, PontianakReferences
DAFTAR PUSATAKA
Buku
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana.
Jakarta: Kencana, 2012.
Arief, Barda Nawawi & Muladi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung:
Alumni, 2010.
Andrianto, W. Hukum Kesehatan dalam Berbagai Perspektif. Prenada Media, 2024.
Anshory, A. G. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: UII Press, 2021.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi
Press, 2011.
Bakhtiar, H. S. Hukum Kesehatan Masyarakat: Peluang dan Tantangan di Era
Modern. Yogyakarta: Deepublish, 2023.
Chazawi, A. Pelanggaran Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
Hadjon, P. M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu,
Handayani, D. S. & Ariyanto, D. Pengantar Hukum Kesehatan. Jakarta: Get Press
Indonesia, 2023.
Herawati, K. M., dkk. Hukum Kesehatan. Bandung: Media Sains Indonesia, 2022.
Kania, D. Aspek Hukum Pengawasan Produk Obat dan Makanan oleh BPOM.
Jakarta: Prenada Media, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Alumni, 2005.
Noviriska, N. & Atmoko, D. Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Penerbit Lulus, 2022.
Nuraini, N. Hukum dan Perundangan-Undangan Kesehatan. Jakarta: Wawasan Ilmu,
Rachman, D. A., dkk. Hukum dan Perundangan Kesehatan. Bandung: Media Sains
Indonesia, 2025.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Reksodiputro, Mardjono. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta:
Universitas Indonesia Press, 2007.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2004.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sofyan, A. M. & Parawansa, A. P. S. Hukum Kesehatan. Jakarta: Prenada Media,
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta,
Susanto, I. S. Kriminologi. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2010.
Widjaja, G. & Yani, A. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2022.
Dokumen Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Produk Komplementer.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (sudah dicabut sebagian, tetapi bisa jadi rujukan historis).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional.
Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pengawasan Obat Tradisional
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Jurnal Ilmiah
Wahyudi, “Bahaya Bahan Kimia Obat dalam Obat Tradisional,” Jurnal Farmasi Indonesia, Vol. 12, No. 2, 2021.
Yuliana, “Perlindungan Konsumen terhadap Obat Tradisional Ilegal,” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 4, No. 1, 2020.
Natalia, “Kinerja BPOM dalam Pengawasan Kosmetik Ilegal di Kota Pontianak,” Jurnal Sosial dan Humaniora, Universitas Tanjungpura, 2020.
Mutia Hermadayanti, “Tanggung Jawab BPOM terhadap Peredaran Obat Tradisional Berbahan Kimia di Kota Pontianak,” Jurnal Ilmiah Hukum, Universitas Tanjungpura, 2019.
Indri Anggraini Prabowo, “Peran BPOM dalam Penanggulangan Kosmetik Tanpa Izin Edar,” Jurnal Hukum dan Kebijakan, Universitas Tanjungpura, 2021
Yogi Pratama, “Implementasi Hukum Pidana terhadap Pengedar Obat dan Makanan Ilegal di Kalimantan Barat,” Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Tanjungpura, 2024.
Sri Hartati, “Efektivitas Penegakan Hukum Administrasi di Bidang Obat dan Makanan,” Jurnal Penegakan Hukum, Vol. 3, No. 2, 2021.
Bambang Sunggono, “Penegakan Hukum dalam Perspektif Teori Efektivitas,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 1, 2019.
Laporan Resmi dan Data
BPOM RI, Laporan Tahunan BBPOM Pontianak Tahun 2020, Jakarta: BPOM, 2021
BPOM RI, Laporan Tahunan BBPOM Pontianak Tahun 2021, Jakarta: BPOM, 2022.
BPOM RI, Laporan Tahunan BBPOM Pontianak Tahun 2022, Jakarta: BPOM, 2023.
BPOM RI, Laporan Tahunan BBPOM Pontianak Tahun 2023, Jakarta: BPOM, 2024.
BPOM RI, Laporan Tahunan BBPOM Pontianak Tahun 2024, Jakarta: BPOM, 2025.
Wawancara dengan Pengawas Badan POM Pontianak, 29 Agustus 2025.