PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL YANG KORBANNYA LAKI-LAKI FEMINIM (UNMRNLY) DI PONTIANAK

Authors

  • ANNISA AMALIA NIM. A1012201157 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pelecehan seksual terhadap laki-laki feminin (unmanly) merupakan isu yang kurang mendapatkan perhatian baik secara hukum maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala penegakan hukum pidana terkait pelecehan seksual terhadap laki-laki feminin di Kota Pontianak, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kurangnya efektivitas penegakan hukum, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan survei. Data diperoleh melalui wawancara dan angket dengan korban, masyarakat, dan aparat penegak hukum di Polresta Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama dalam penegakan hukum meliputi kurangnya bukti, minimnya saksi, stigma sosial terhadap korban, serta lambannya proses hukum. Selain itu, kurangnya pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor yang memperburuk efektivitas penanganan kasus ini. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan khusus, pemanfaatan teknologi dalam pengumpulan bukti, serta edukasi masyarakat untuk mengurangi stigma terhadap korban. Dengan langkah ini, diharapkan penegakan hukum pidana terkait pelecehan seksual terhadap laki-laki feminin dapat dilakukan secara lebih efektif, adil, dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban. Kata Kunci : Pelecehan Seksual, Laki-Laki Feminin, Penegakan Hukum, Kota Pontianak Sexual harassment against feminine men (unmanly) is an issue that receives insufficient attention in legal and social contexts. This study aims to analyze the challenges of criminal law enforcement related to sexual harassment against feminine men in Pontianak City, identify factors contributing to its ineffectiveness, and propose recommendations to improve victim protection. This research employs an empirical legal method with a survey approach. Data were collected through interviews and questionnaires involving victims, the public, and law enforcement officials at the Pontianak City Police. The findings reveal that key obstacles include a lack of evidence, insufficient witnesses, social stigma, and slow legal processes. Furthermore, the absence of specialized training for law enforcement personnel exacerbates these challenges, leading to ineffective handling of cases. This study recommends enhancing the capacity of law enforcement officials through targeted training, utilizing technology to collect evidence, and conducting public education to reduce stigma against victims. By implementing these measures, criminal law enforcement concerning sexual harassment against feminine men can be conducted more effectively, equitably, and with better support for victims. Keywords : Sexual Harassment, Feminine Men, Law Enforcement, Pontianak City.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Jakarta: Kencana Predana Media Group.

Ali, Achmad. 2015. Dasar-Dasar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum.

Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Arief, Barda Nawawi. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Barker, Chris. 2012. Cultural Studies: Theory and Practice. London: Sage. Bem, Sandra. 1993. The Lenses of Gender. New Haven: Yale University Press. Butler, Judith. 1990. Gender Trouble: Feminism and the Subversion of Identity.

New York: Routledge.

Butler, Judith. 2004. Undoing Gender. New York: Routledge. Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, dan Syarif Fadillah. 2008. Strategi

Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Editama.

Connell, Raewyn. 1987. Gender and Power. Cambridge: Polity Press. Connell, Raewyn. 1995. Masculinities. Sydney: Allen & Unwin.

Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective.

New York: Russell Sage Foundation.

Friedman, Lawrence M. 1984. American Law. New York: W.W. Norton and Company.

Kimmel, Michael. 2017. The Gendered Society. New York: Oxford University Press.

Mardalis. 2004. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.

Purba, Hasim dan Muhammad Hadyan Yunhas Purba. 2019. Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Shanty, Dellyana. 1998. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.Skeggs, Beverley. 1997. Formations of Class and Gender. London:

Sage.

Soekanto, Soerjono. 1983. Penegakan Hukum. Jakarta: Bina Citra.

Soekanto, Soerjono. 1986. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers. Soekanto, Soerjono. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Subekti. 2016. Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Liberty. Walby, Sylvia. 1990. Theorizing Patriarchy. Oxford: Blackwell.

Williams, Raymond. 2015. Keywords: A Vocabulary of Culture and Society.

New York: Oxford University Press.

Artikel Jurnal

Hermawan, Irfan, dan Nur Hidayah. 2023. “Toxic Maskulinity dan Tantangan Kaum Lelaki dalam Masyarakat Indonesia Modern.” Jurnal Kajian Sosiologi.

Kurnianingsih, Sri. 2003. “Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Tempat Kerja.” Buletin Psikologi.

Miranti, Aditia, dan Yudi Sudiana. “Pelecehan Seksual pada Laki-Laki dan Perspektif Masyarakat terhadap Maskulinitas (Analisis Wacana Kritis Norman Fairclough).” Jurnal Magister Ilmu Komunikasi.

Purnama Sari, Dewi, Chairil Effendy, dan Agus Wartiningsih. 2019. “Maskulinitas Tokoh Utama dalam Kumpulan Cerita Pendek Nadira Karya Leila S. Chudori.” Jurnal of Equatorial Education and Learning.

Ramdani, Muhammad Fadhil Fikri, Angelina Valent Irene Cahya Putri, dan Pangestu Ararya Daffa Wisesa. “Realitas Toxic Maskulinity di Masyarakat.” Prosiding Seminar Nasional Ilmu-Ilmu Sosial.

Wignjosoebroto, Soetandyo dalam Y. Suhardin. 2009. “Fenomena Mengabaikan Keadilan dalam Penegakan Hukum.” Mimbar Hukum.

Internet

Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan INFID. 2023. Laporan Data Kekerasan Seksual pada Laki-Laki Tahun 2023. Jakarta: INFID.

Bestha Inatsan dan Naomi Rehulina Barus. 2021. “Kekerasan Seksual pada Laki- Laki: Diabaikan dan Belum Ditangani Serius.” Diakses dari: https://ijrs.or.id/kekerasan-seksual-pada-laki-laki-diabaikan-dan-belum- ditangani-serius/ (diakses 25 Oktober 2023).

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana

Kekerasan Seksual.

Downloads

Published

2025-12-12