PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG TIDAK MENERIMA PEMBELIAN TIKET KONSER DARI PELAKU USAHA JASA TITIP MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
ABSTRAK Perlindungan konsumen dalam jasa titip konser merupakan isu penting yang semakin mendapat perhatian seiring dengan meningkatnya popularitas konser dan layanan jasa titip tiket. Jasa titip konser adalah layanan di mana pihak ketiga membeli tiket konser atas nama konsumen dengan biaya tambahan. Namun, praktik ini seringkali menimbulkan berbagai masalah seperti konsumen yang tidak menerima pembelian tiket, tiket palsu, dan ketidakjelasan mengenai hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam pembelian tiket konser melalui jasa titip di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada 50 responden. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsumen seringkali mengalami kerugian finansial akibat tidak menerima tiket yang telah dibeli. Mayoritas konsumen berusia 21 – 25 tahun dan lebih banyak menggunakan jasa titip melalui media sosial Instagram dibandingkan Twitter. Faktor utama yang mempengaruhi konsumen menggunakan jasa titip adalah kemudahan kenyamanan proses pembelian. Upaya perlindungan konsumen yang dapat ditempuh meliputi pengajuan gugatan perdata, penyelesaian sengketa melalui Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK), mediasi, dan pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Penelitian ini menekankan bahwa pentingnya peningkatan edukasi konsumen, penguatan regulasi, pengembangan lembaga penyelesaian sengketa, dan kerja sama antar lembaga untuk menciptakan ekosistem transaksi e-commerce yang lebih aman dan adil bagi konsumen. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Jasa Titip, Tiket Konser, Media Sosial, Kerugian Konsumen. ABSTARCT Consumer protection in concert ticket forwarding services is an important issue that is gaining more attention with the increasing popularity of concerts and ticket forwarding services. Concert ticket forwarding services involve third parties purchasing concert tickets on behalf of consumers with an additional fee. However, this practice frequently leads to various problems such as consumers not receiving the purchased tickets, counterfeit tickets, and unclear consumer rights. This study aims to analyze the legal protection for consumers who suffer losses when purchasing concert tickets through forwarding services on social media. The research method used is descriptive qualitative, collecting data through questionnaires distributed to 50 respondents. The results indicate that consumers often experience financial losses due to not receiving the tickets they have purchased. The majority of consumers are aged 21-25 years and more frequently use forwarding services through Instagram compared to Twitter. The main factor influencing consumers to use forwarding services is the convenience and ease of the purchasing process. Consumer protection measures that can be taken include filing civil lawsuits, resolving disputes through the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK), mediation, and complaints to the National Consumer Protection Agency (BPKN) and the Indonesian Consumers Foundation (YLKI). This study emphasizes the importance of enhancing consumer education, strengthening regulations, developing dispute resolution institutions, and cooperation among institutions to create a safer and fairer e-commerce transaction ecosystem for consumers. Keywords : Consumers Protection, Ticketing Services, Concert Tickets, Social Media, Consumer Losses.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
A.Z. Nasution. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta : Diadit Media.
Abdul Halim Barkatullah. 2010. Hak-hak Konsumen. Bandung : Nusa Media.
Ade Heryana. 2020. Metodologi Penelitian Pada Kesehatan Masyarakat. Tangerang : Universitas Esa Unggul Press.
Celina Tri Siwi. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Sinar Grafika Offset.
Fabian Holt. 2007. Genre in Popular Music. Chicago : University of Chicago Press.
Huala Adolf. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
J. F. Nurmala. 2009. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Perdagangan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
M.J. Leder. 1980. Consumer Law. Plymouth : Macdonald and Evans.
Mardalis. 2004. Metode Penelitian. Jakarta : Bumi Aksara.
Mariam Darus. 2014. Aneka Hukum Bisnis. Bandung : Alumni.
Marwah Daud Ibrahim. 2006. Perlindungan Konsumen di Era Globalisasi. Bandung : PT Alumni Bandung.
Mukti & Yulianto. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
R. Lowe. 1983. Commercial Law, ed. 6. London : Sweet & Maxwell.
S.K. Celina Tri. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Sinar Grafika.
Saifuddin Azwar. 2001. Metode Penelitian. Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset.
Samiaji Sarosa. 2021. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Yogyakarta : PT Kanisius.
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Sila Widyatama. 2012. Sejarah Musik dan Apresiasi Seni. Jakarta : PT Balai Pustaka.
Susilo. 2018. Manajemen Event dan Pariwisata. Yogyakarta : Andi Publisher.
Syafrida Hafni Sahir. 2021. Metode Penelitian. Yogyakarta : Penerbit KBM Indonesia.
Syamsul Arifin. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Medan : Medan Area University Press.
Wahyu Sasongko. 2007. Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung : Universitas Lampung Press.
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Kencana.
ARTIKEL JURNAL
Akbar, F. Alamsyah. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Indonesia” Jurnal JOM Fakultas Hukum, 3(2).
Dwi Aryanti Ramadhani. 2012. “Wanprestasi dan Akibat Hukumnya” Jurnal Yuridis, 15(17).
Elisabeth Haryani. 2021. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Tidak Menerima Pembelian Produk Jasa Berupa Tiket Konser dari Pelaku Usaha melalui Sosial Media Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum Adigama, 4(2).
Gerry Wahyu Dewantara. 2019. “Pemasaran Musik pada Era Digital Digitalisasi Industri Musik dalam Industri 4.0 di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 18(1).
Indira & Gusti. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Titip Online”, Journal Ilmu Hukum, 7(10).
Kristiane & Herts. 2022. “Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata”, Jurnal Lex Privatum, 10(3).
Nola, L.F. 2017. “Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia” Jurnal Negara Hukum : Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 7(1).
Novi Ratna Sari. 2017. “Komparasi Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam” Jurnal Repertorium, 4(2).
Nur Fadilah Amin, dkk. 2023. “Konsep Umum Populasi dan Sampel Dalam Penelitian”, Jurnal Pilar : Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 14(1).
Pratama B & Lestari A. 2019. “Peran Jasa Titip Dalam Industri Hiburan : Studi Kasus Tiket Konser”, Jurnal Manajemen Hiburan, 5 (3).
Riyan Hidayah. 2021. “Komunikasi Musikal dalam Konser : Musik untuk Republik”, Jurnal Penelitian dan Pengkajian Seni, 4(2).
RR Dewi & Acep. 2019. “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Keperdataan” Jurnal Sosial & Budaya Syar’i, 6(3).
Shakira Idelia, dkk. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Penipuan Tiket Konser Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum Pelita, 4(2).
Siregar, Ahmad Ansyari. 2019. “Keabsahan Jual Beli Online Shop Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).” Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(2).
Tarmudi & Alex. 2022. “Aspek Hukum Wanprestasi Pada Perjanjian Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, 1(2).
Wahyu Simon Tampubolon. 2016. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen” Jurnal Ilmiah “Advokasi”, 4(1).
PERUNDANG – UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Menteri Perdagangan NP. 50/M-DAG/PER/2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
INTERNET
Tim Hukum Online. 2023. Asas-Asas Perlindungan Konsumen dan Tujuan Perlindungannya. Available from : https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-perlindungan-konsumen-dan-tujuannya-lt623bc8fd4931f/?page=all (Accessed June 18th 2024).
Tim Hukumonline. 2022. Teori-teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Available From : https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=all. (Accessed May 31, 2024).