BATAS KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM ADVOKASI LINGKUNGAN SEBAGAI BAGIAN DARI PARTISIPASI PUBLIK YANG DILINDUNGI OLEH HUKUM

Authors

  • MARISA DWI SARASTI NIM. A1011211192 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This study examines the limits of freedom of expression in environmental advocacy as part of legally protected public participation, and its relationship with potential criminal liability under defamation provisions. In Indonesia, environmental activists remain vulnerable to criminalization through the application of defamation laws, particularly when environmental criticism is interpreted as an attack on personal reputation. This research employs a normative juridical method using legal hermeneutics to interpret the relationship between public participation protections under the Environmental Protection and Management Law (UU PPLH) and the restrictions on expression under criminal law. The findings indicate that expressions oriented toward public interest—such as criticism of business activities that cause environmental harm—constitute protected advocacy and cannot be criminalized unless they contain a direct attack on an individual's honor. Therefore, the interpretation of criminal law must be strict, proportional, and contextual to avoid suppressing public participation or silencing environmental defenders. This study concludes that the limits of freedom of expression in environmental advocacy can only be determined through legal interpretation that accounts for normative texts, social context, and the goals of environmental protection. Keywords: Freedom of Expression, Environmental Advocacy, Defamation, Legal Hermeneutics, Anti-SLAPP Abstrak Penelitian ini membahas batas kebebasan berekspresi dalam advokasi lingkungan sebagai bagian dari partisipasi publik yang dilindungi hukum, serta hubungannya dengan potensi pemidanaan melalui delik pencemaran nama baik. Di Indonesia, aktivis dan pejuang lingkungan masih rentan mengalami kriminalisasi akibat penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik, terutama ketika kritik lingkungan ditafsirkan sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan hermeneutika hukum untuk menafsirkan hubungan antara norma perlindungan partisipasi publik dalam UU PPLH dan batasan pembatasan ekspresi dalam hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekspresi yang berorientasi pada kepentingan publik, seperti kritik terhadap aktivitas usaha yang berdampak pada kerusakan lingkungan, merupakan bagian dari advokasi yang seharusnya dilindungi dan tidak dapat dipidana kecuali terdapat unsur serangan langsung terhadap kehormatan pribadi. Oleh karena itu, penafsiran hukum pidana harus dilakukan secara ketat, proporsional, dan kontekstual agar tidak menghambat partisipasi publik ataupun membungkam pembela lingkungan. Penelitian ini menegaskan bahwa batas kebebasan berekspresi dalam advokasi lingkungan hanya dapat ditentukan melalui pemaknaan hukum yang mempertimbangkan teks norma, konteks sosial serta tujuan perlindungan lingkungan hidup. Kata Kunci: Kebebasan Berekspresi, Advokasi Lingkungan, Pencemaran Nama Baik, Hermeneutika Hukum, Anti SLAPP

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abou El-Fadl, K. M. (2004). Atas Nama Tuhan dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif (R. C. L. Yasin.). PT. Serambi Ilmu Semesta.

Asshiddiqie, J. (2005). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Konstitusi Press.

Chazawi, A. (2016). Hukum pidana positif penghinaan (Edisi revisi). Media Nusa Creative.

Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Kencana.

Djafar, W. (2013). Kebebasan Berekspresi: Perlindungan, Implementasi dan Masalah di Indonesia. Pusat Studi HAM UII.

Febriansyah, F. I., Prasetyo, Y. (2020). Buku konsep keadilan Pancasila. Unmuh Ponorogo Press.

Hamidi, J. (2011). Hermeneutika Hukum (Sejarah, Filsafat & Metode Tafsir). UB Press.

Indrawati, N. (2023). Kebijakan ANTI-SLAPP & Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT. Gramedia Pustaka Utama.

Komnas HAM. (2021). Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Komnas HAM RI.

Mary, S. R., Khalid, K. (2020). Modul Pelatihan Untuk Komunitas. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Hukum Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang.

Palmer, R. E. (2005). Hermeneutika Teori Baru Mengenai Interpretasi (M. Hery & D. Muhammad.). Pustaka Pelajar.

Prakoso, A. 2017. Sosiologi Hukum. LaksBang PRESSindo.

Prasetyo, T. (2017). Kriminalisasi dan hukum pidana. Nusa Media.

Santosa, M. A. (2001). Good Governance dan Hukum Lingkungan. ICEL.

Soeryasumantri, J. (1978). Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Sinar Harapan.

Tanya, BB. L., dkk. 2010. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing.

ARTIKEL JURNAL

Fitri Nur Azmi & Nurhilmiyah. 2024. Analisis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Oleh Aktivis Lingkungan Hidup Terhadap Tambak Udang Ilegal di Taman Nasional Karimunjawa (Study Kasus Daniel Frits), UNES Law Review, 6 (4). 11566 – 11569.

Handayani, M. M., Achmadi, J. C., & Apsari, P. K. 2022. “Berbagai Wajah Fenomena SLAPP di Indonesia”. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8 (1), 152–192.

Rusli, T., Nurina Seftiniara, I., & Rohim, A. M. 2023. PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns). YUSTISI, 10 (1), 133–142.

Suparman, A. 2014. Penegakan Hukum terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Jurnal Hukum, 31 (2).

Yusuf, M. 2017. Penegakan Hukum di Indonesia dalam Pandangan teori Strukturasi Anthony Giddens dan pemikiran hukum progresif, Jurnal Hukum, 10 (6).

DOKUMEN HUKUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunn 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN. Jpa.

WEBSITE

Environmental Defender. (2024). Mengenal Lebih Dekat Pembela Lingkungan. EnvironmentalDefender.id, diakses dari :

https://environmentaldefender.id.

(Acccessed April 21, 2025)

Hukumonline. (2023). Pencemaran Nama Baik dan Bentuk-Bentuknya. Diakses dari :

https://www.hukumonline.com/berita/a/pencemaran-nama-baik-lt61d5bd4447cf3/

(Acccessed Mei 8, 2025)

Kemitraan untuk Pembaruan Tata Pemerintahan, (2024). Catatan Kelabu: Pelindungan terhadap Pembela HAM 2014–2023, Jakarta: Kemitraan. Diakses dari :

https://kemitraan.or.id/wp-content/uploads/2024/10/Catatan-Kelabu-Pelindungan-terhadap-Pembela-HAM-2014-2023_26092024_Revisi2-2.pdf

(Acccessed March 26, 2025)

Downloads

Published

2025-12-17