PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR TERHADAP TRANSAKSI ASET CRYPTOCURRENCY DI ERA DIGITAL

Authors

  • ANGGIL TRISEN NIM. A1011221051 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The rapid development of digital technology has significantly transformed the global financial system, including in Indonesia, marked by the growing popularity of cryptocurrency as an investment instrument. Its decentralized, anonymous, and borderless nature makes cryptocurrency fundamentally different from traditional financial assets, while also creating legal challenges due to high volatility and risks of misuse. These conditions highlight the need for a strong and adaptive legal framework to ensure adequate investor protection.This research employs a normative legal method using statutory, case, and conceptual approaches. The analysis focuses on key regulations such as the P2SK Law 2023, the Currency Law, POJK 27/2024, SEOJK 20/2024, and relevant taxation provisions. All legal materials are examined descriptively and qualitatively through legal interpretation and legal construction techniques to assess the extent to which the current regulatory framework protects cryptocurrency investors.The findings show that Indonesia’s cryptocurrency regulatory framework remains transitional and not yet fully comprehensive. Existing protections are predominantly repressive, while preventive measures such as transparency, technological security, governance standards, and risk mitigation remain suboptimal. Strengthening the role of the Financial Services Authority (OJK) in setting security standards and dispute resolution mechanisms, along with improving public digital literacy, is essential to achieving more effective and sustainable legal protection for cryptocurrency investors. Keywords: Legal Protection, investors, Cryptocurrency, OJK Abstrak Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar pada sistem keuangan global, termasuk di Indonesia, dengan meningkatnya popularitas cryptocurrency sebagai instrumen investasi. Sifatnya yang desentralisasi, anonim, dan lintas batas membuat aset kripto memiliki karakteristik berbeda dari instrumen keuangan tradisional, sekaligus menghadirkan tantangan hukum karena tingginya volatilitas dan risiko penyalahgunaan. Kondisi ini menegaskan perlunya kerangka hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan memadai bagi investor. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Analisis dilakukan terhadap berbagai regulasi seperti UU P2SK 2023, UU Mata Uang, POJK 27/2024, SEOJK 20/2024, serta ketentuan perpajakan. Seluruh bahan hukum ditelaah secara deskriptif-kualitatif melalui teknik interpretasi dan konstruksi hukum untuk menilai sejauh mana kerangka hukum yang ada mampu melindungi investor aset kripto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi kripto di Indonesia masih bersifat transisional dan belum sepenuhnya komprehensif. Perlindungan hukum yang tersedia cenderung represif, sementara aspek preventif seperti transparansi, keamanan teknologi, tata kelola, dan mitigasi risiko belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran OJK dalam menetapkan standar keamanan dan mekanisme penyelesaian sengketa serta peningkatan literasi digital masyarakat agar perlindungan hukum bagi investor aset kripto dapat terwujud secara lebih efektif dan berkelanjutan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Investor, Cryptocurrency, OJK

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Dhanu Prayogo, Shivendra Adistya, Eliadi Hulu, dan Nikita Johanie. 2022. Mengenal Hukum Aset Kripto. Yogyakarta: Deepublish

Hadikusuma, R. T. 1995. Pengertian pokok hukum perusahaan: bentuk-bentuk perusahaan yang berlaku di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Hartono, J. 2022. Teori portofolio dan analisis investasi. Yogyakarta: Andi Offset

Huijbers, T. 1982. Filsafat hukum dalam lintasan sejarah. Yogyakarta: Kanisius

Ishaq, H. 2018. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahmud Marzuki, P. 2005. Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media

Nubika, I. 2018. Bitcoin Mengenal Cara Baru Berinvestasi Generasi Milenial. Bantul: Genesis Learning.

Nurhayati, Y. 2020. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Nusa Media

Philipus. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Rahardjo, S. 2003. Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Rokhmatussa’diyah, A., dan Suratman. 2010. Hukum investasi dan pasar modal. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim, H. S. 2013. Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Setiono. 2004. Rule of Law. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Soeroso. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan Kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika.

Sugiyono, B. 2001. Metode penelitian hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada..

Wijaya, D. A. 2016. Mengenal Bitcoin dan Cryptocurrency. Yogyakarta: Puspantara.

ARTIKEL JURNAL

Habiburrahman, M., Muhaimin, M., & Atsar, A. 2022. Perlindungan hukum bagi pengguna transaksi cryptocurrency di indonesia. Jurnal Education and Development, 10(2) Hal 702

La Porta, R., Lopez-de-Silanes, F., Shleifer, A., & Vishny, R. 2000. Investor protection and corporate governance. Journal of Financial Economics, 58(1-2) Hal 6-7

Nola, L. F. 2017. Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (Tki) (Integrated Legal Protection For Migrant Workers). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 7(1), Hal 35-52

Ramadhan, M. S., Murty, T., Nugraha, A., & Arifin, M. Z. 2021. Legitimasi Cryptocurrency (Mata Uang Digital) Sebagai Aset Korporasi. Rechtidee, 16(2) Hal 254-255

Rohman, M. N. 2021. Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) Di Indonesia. Jurnal Supremasi, Hal 4-5

Sajidin, S. 2021. Legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Jurnal Arena Hukum, 14(2), Hal 246-247

Sudiyatna, Y., & Muhaimin, M. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) Pada Bursa Berjangka Komoditi. Jurnal Jatiswara, 37(2), Hal 301

Suharni, S. 2018. Uang Elektronik (E-Money) ditinjau dari Perspektif Hukum dan Perubahan Sosial. Jurnal Spektrum Hukum, Hal 119

SKRIPSI

Ary Putra Ananda. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Grabcar Sebagai Transportasi Berbasis Aplikasi Online di Medan Menurut Hukum Positif Indonesia (Studi Kasus: Grab Indonesia PT. Aria Ruth Deory).” Skripsi. Universitas Medan Area.

Khalisa Balqis. 2019. “Cryptocurrency Dalam Perspektif Maqasid Al Syariah.” Skripsi. Universitas Padjadjaran, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

DOKUMEN HUKUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

(UU ITE)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/Seojk.07/2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

WEBSITE

Bisnis.com. Juli 2025. “Transaksi Kripto RI Tembus Rp276 Triliun, Jumlah Investor Melesat Jadi 165-Juta.” Dikutip dari: https://market.bisnis.com/read 20250904/94/1908516/transaksi-kripto-ri-tembus-rp276-triliun-jumlah-investor-melesat-jadi-165-juta (Diakses pada 5 September 2025, pukul 17.17 WIB).

Cimbniaga.co.id ”Ingin Beli Aset Kripto? Pahami Pengertian, Fungsi, Risikonya” https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/gayahidup/mengenal-aset-kripto-dan-fungsinya-di-indonesia (Diakses pada 11 Desember 2025, pukul 13.37 WIB).

Gordonlaw. 2022 “Strategi Pengurangan Pajak Kripto: Semua Yang Perlu Anda Ketahui”https://gordonlaw-com.translate.goog/learn/crypto-tax-loss-harvesting/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=sge (Diakses pada 11 Desember 2025, pukul 17.30 WIB)

FAQ Otoritas Jasa Keuangan. Dikutip dari: https://ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx (Diakses pada 26 September 2025, pukul 20.16 WIB).

Hukumonline.com. 2022. “Teori-teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli.” Dikutip dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=1#!(Diakses pada 8 Februari, pukul 21.44 WIB).

Pluang.com. 2020. “Mengenal Cryptocurrency Ethereum.” Dikutip dari: https://pluang.com/blog/resource/mengenal-cryptocurrency-ethereum (Diakses pada 7 Oktober 2025, pukul 09.40 WIB).

Tempo.co. 2025. “Tabungan Hari Tua Lenyap, Begini Cerita Korban Investasi Kripto Bodong.” Dikutip dari: https://www.tempo.co/ekonomi/tabungan-hari-tua-lenyap-begini-cerita-korban-investasi-kripto-bodong-1223572 (Diakses pada 28 April 2025, pukul 14.44 WIB).

Downloads

Published

2025-12-18