PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JAHE MENANJAK KABUPATEN KUBU RAYA SEBAGAI PRODUK BERPOTENSI INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Abstract Geographical Indication is a marker that indicates the origin of a product from a specific region, where the quality, characteristics, and reputation of the product are greatly influenced by the geographical conditions of its region of origin. Jahe Menanjak is one of the potential commodities that can be used as a Geographical Indication product from Kubu Raya Regency. However, to date, this product has not received official recognition in the form of registration as a Geographical Indication. This study aims to analyse and identify the reasons why Menanjak Ginger has not yet been registered as a Geographical Indication of Kubu Raya Regency. This research is empirical legal research based on social facts in society and is descriptive in nature. In this research, the researcher used primary and secondary data. The primary data used was obtained directly from research sources through interviews. The secondary data used was obtained indirectly through a literature study. The data obtained was then analysed qualitatively. The results of the study indicate that the main obstacles in registering Menanjak Ginger as a Geographical Indication include the lack of an MPIG, suboptimal coordination between agencies, minimal socialisation, research constraints, and low public awareness of communal intellectual property rights protection. As a recommendation, it is necessary to establish the MPIG, strengthen coordination and awareness, and increase public understanding to encourage the registration of Menanjak Ginger as a Geographical Indication product of Kubu Raya Regency Keywords: protection; potential; geographical indication; jahe menanjak Abstrak Indikasi Geografis merupakan suatu penanda yang menunjukkan asal suatu produk dari wilayah tertentu, yang mana mutu, ciri khas, serta reputasi produk tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis daerah asalnya. Jahe Menanjak merupakan salah satu komoditas potensial yang dapat dijadikan sebagai produk Indikasi Geografis dari Kabupaten Kubu Raya. Namun hingga saat ini, produk tersebut belum memperoleh pengakuan resmi dalam bentuk pendaftaran sebagai Indikasi Geografis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui alasan Jahe Menanjak masih belum didaftarkan sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berdasarkan fakta-fakta sosial di masyarakat dan bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan merupakan data yang diperoleh secara langsung dari narasumber penelitian melalui wawancara. Data sekunder yang digunakan merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung melalui proses studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama dalam pendaftaran Indikasi Geografis Jahe Menanjak meliputi belum terbentuknya MPIG, kurang optimalnya koordinasi antar instansi, minimnya sosialisasi, kendala penelitian, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan HKI komunal. Sebagai saran, perlu dibentuk MPIG, diperkuat koordinasi dan sosialisasi, serta ditingkatkan pemahaman masyarakat untuk mendorong pendaftaran Jahe Menanjak sebagai produk Indikasi Geografis Kabupaten Kubu Raya. Kata Kunci: perlindungan; potensi; indikasi geografis; jahe menanjakReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abbott, Frederick M., Thomas Cottier, dan Francis Gurry. 1999. The International Intellectual Property System: Commentary and Materials. Michigan, Amerika Serikat: Kluwer Law International.
Ahmad M. Ramli. 2018. Kekayaan Intelektual Pengantar Indikasi Geografis. Bandung: PT. Alumni.
Almusawir, dkk. 2022. Hukum Indikasi Geografis Dan Indikasi Asal. Gowa: Pusaka Almaida.
Bambang Kesowo. 1993. Posisi Dan Arti Penting HaKI Dalam Perdagangan Internasional. Jakarta: UI Press.
Budi Santoso. 2008. Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: Pustaka Magister.
Djulaeka. 2014. Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Perspektif Kajian Filosofis HaKI Kolektif-Komunal. Malang: Setara Press.
Evy Pajriani. 2020. Perlindungan Dan Penegakan Hukum Indonesia PPKn Kelas XIII. Bogor: Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN.
Henry Soelistyo. 2014. Hak Kekayaan Intelektual Konsepsi, Opini Dan Aktualisasi. Jakarta Selatan: Penaku.
Jonaedi Efendi dan Prasetijo Rijadi. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Lexy J. Moleong. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhammad Djumhana. 2006. Perkembangan Doktrin Dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.
Musfiqon. 2012. Panduan Lengkap Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Prestasi Public Publisher.
Peter Damary dan Riyaldi. 2018. Modul Pelatihan Indikasi Geografis. Jakarta: Indonesian-Swiss Intellectual Property Project (ISIP).
Satjipto Rahardjo. 2003. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Setiono. 2004. Rule Of Law. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Suharsimi Arikunto. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sunaryati Haryono. 1982. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung: Bina Cipta.
Syafrida Hafni Sahir. 2021. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: KBM Indonesia.
Tomi Suryo Utomo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Era Globalisasi, Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Wahyu Sasongko. 2012. Indikasi Geografis (Studi Tentang Kesiapan Indonesia Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Produk Nasional). Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Yulia. 2021. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Aceh: CV. Sefa Bumi Persada.
Zuchri Abdussamad. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press
ARTIKEL JURNAL
Lina Monten. 2006. “Geographical Indications of Origin: Should They Be Protected and Why? An Analysis of the Issue from the U.S. and EU Perspectives.” Santa Clara Computer and High Technology Law Journal.
Kabupaten Kubu Raya Dalam Angka. 2025. Volume 18.
Mahrani Fiansyah. 2022. Gapoktan Empening Mandiri.
Milya Sari. 2020. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian Pendidikan IPA.” Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang IPA Dan Pendidikan IPA.
Niru Anita Sinaga. 2020. “Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia.” Jurnal Hukum Sasana.
Provinsi Kalimantan Barat Dalam Angka. 2025. Volume 42.
Rafael La Porta. 1999. “Investor Protection and Corporate Governance.” Journal of Financial Economics.
Rinda Sherin Nerium, Maswadi Maswadi, dan Anita Suharyani. 2024. “Daya Saing Komoditas Jahe (Zingiber Officinale) di Kabupaten Kubu Raya.” Jurnal Agristan.
RKPD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016.
Sri Widiyastuti. 2019. “Politik Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dalam Kegiatan Bisnis Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial.” Law and Justice.
Syafaruddin, Makmur Syukri, dan Ahmad Risqi Syahputra Nasution. 2021. “Analisis Quality In Fact dan Quality In Perception.” Education Achievement: Journal of Science and Research.
A Izat. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Potensi Indikasi Geografis Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kopi Gurilang Di Kabupaten Pemalang. Fakultas Hukum. Universitas Negeri Semarang.
Adisty Meisya Swarna. 2024. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal Terhadap Baju Adat Melayu Di Kota Pontianak.” Fakultas Hukum. Universitas Tanjungpura.
Aditya Putra Adisha. 2024. Perlindungan Potensi Indikasi Geografis Terhadap Langsat Punggur Sebagai Produk Khas Kabupaten Kubu Raya. Fakultas Hukum. Universitas Tanjungpura.
B Y Prakoso dan S H Inayah. 2020. “Indikasi Geografis Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Terhadap Produk Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Rembang.” Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Hana Kamila. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan Di Kecamatan Pal Lima Kota Pontianak. Fakultas Hukum. Universitas Tanjungpura.
Juni Clara Br Ginting. 2020. Pemanfaatan Indikasi Geografis Atas Kopi Arabika Tanah Karo Oleh Pemegang Hak Indikasi Geografis Di Kabupaten Karo. Fakultas Hukum. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Titania Febri Anjely. 2022. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Motif Tenun Corak Insang Sebagai Warisan Tradisional Masyarakat Melayu Kota Pontianak.” Fakultas Hukum. Universitas Tanjungpura.
Zulhazmi Shobri. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Indikasi Geografis Kopi Liberika Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti. Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.
Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 110/Kpts/PV.240/D/III/2023.
WEBSITE
Abdul Rahman dan Wiwi Sutiwi. 2023. “Jahe Menanjak Menjadi Varietas Unggul Nasional.” Tersedia pada: https://pangannews.id/public/berita/1689731960/jahe-menanjak-menjadi-varietas-unggul-nasional-kado-kementerian-pertanian-untuk-hari-jadi-ke-16-tahun-kabupaten-kubu-raya. (diakses pada 14 Mei 2025).
BRMP Maluku Utara. 2025. “Kronologi Kasus Tengku Munirwan (2019).” Instagram. Tersedia pada: https://www.instagram.com/reel/DOyIFPfk9bG/. (diakses pada 12 Oktober 2025).
Cover Tesis. 2016. “Indikasi.” Seiluver. Tersedia pada: https://e-journal.uajy.ac.id/12061/3/MIH023692.pdf. (diakses pada 24 Mei 2025).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2024. “Dirjen KI Dorong Potensi IG Kalimantan Barat Untuk Didaftarkan.” Tersedia pada: https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/dirjen-ki-dorong-potensi-ig-kalimantan-barat-untuk-didaftarkan. (diakses pada 14 Mei 2025).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2025. “Listing Indikasi Geografis Terdaftar.” Tersedia pada: https://dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/listing. (diakses pada 14 Mei 2025).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. 2019. “Modul Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal.” Tersedia pada: https://www.dgip.go.id. (diakses pada 22 Mei 2025).
KBBI Daring. s.v. “karakteristik.” Tersedia pada: https://kbbi.web.id/karakteristik. (diakses pada 26 September 2025).
Kopi Arabika Flores Manggarai. 2023. “Mengenal Sistem Indikasi Geografis dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis.” Tersedia pada: https://mpigkafm.com/mpig-adalah/. (diakses pada 12 Oktober 2025).
Moh. Thahir. 2023. “Kubu Raya Siap Jadi Lumbung Jahe Kalimantan.” Tersedia pada: https://hortikultura.pertanian.go.id/kubu-raya-siap-jadi-lumbung-jahe-kalimantan/. (diakses pada 9 Juni 2025).
“PDO Guarantees.” Roquefort. Tersedia pada: https://www.roquefort.fr/en/pdo-guarantees/. (diakses pada 12 Oktober 2025).
Salma Azzahidah. 2025. “Reputasi: Aspek, Indikator, Contoh, & Cara Meningkatkannya.” Tersedia pada: https://www.sekawanmedia.co.id/blog/reputasi-adalah/. (diakses pada 26 September 2025).
Suci Lestari. 2005. “TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) Agreement Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.” Trisakti. Tersedia pada: https://www.repository.karyailmiah.trisakti.ac.id/documents/repository/pidato-ilmiah_suci-lestari-trips-trade-related-aspects-of-intellectual-property-rights-agreement-dalam-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual.pdf. (diakses pada 24 Mei 2025).
Widi Tria Erliana. 2024. “Jahe Unggul di Lahan Gambut, Produktif, Genjah, dan Pedas.” Trubus. Tersedia pada: https://trubus.id/jahe-unggul-di-lahan-gambut-produktif-genjah-dan-pedas/. (diakses pada 14 Mei 2025).
WAWANCARA
Wawancara kepada Pemulia Varietas Jahe Menanjak, 3 September 2025.
Wawancara kepada Kepala Bidang Holtikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya, 17 September 2025.
Wawancara kepada Kepala Bidang Invensi dan Inovasi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kubu Raya, 8 Oktober 2025.
Wawancara kepada Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, 9 Oktober 2025.