WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ANDALAN FAVORIT PERDANA PONTIANAK

Authors

  • AGUNAWAN NIM. A1011211044 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This research examines the issue of debtor default in credit agreements at PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Andalan Favorit Perdana Pontianak. The background of the study lies in the strategic role of BPR as a financial intermediary for small communities and MSMEs in Pontianak, where the risk of late installment payments cannot be entirely avoided. The occurrence of default reflects a complex interaction between economic pressures, business instability, and the financial behaviour of borrowers, making this topic important to analyse closely.The main research problem addressed is: What factors lead to debtor default in credit agreements at PT. BPR Andalan Favorit Perdana Pontianak? An empirical legal research method with a descriptive approach was applied, focusing on how legal rules operate within real community settings. Data sources consist of legal literature on contract law, default, and banking regulations, combined with field data obtained through interviews with bank management (Director of Credit and Collection) and questionnaires distributed to ten debtors who had defaulted in repayment. Respondents were selected using a total sampling technique to ensure the data reflected real conditions. The research findings show that the level of default at PT BPR Andalan Favorit Perdana Pontianak remains relatively controlled. In 2023, there were 164 active debtors, increasing to 182 in 2024, with a total of 10 debtors recorded as defaulting. Factors identified as causing default include decreased business income (80% of respondents) and the burden of multi-financing obligations from different financial institutions (20% of respondents). The legal consequences faced by defaulting debtors range from late payment penalties to the auction of collateral if obligations remain unfulfilled. To address these situations, the bank offers settlement measures through restructuring programs, including payment relief, rescheduling of installments, and extension of repayment periods. Key Word : Debtor Default, Credit Agreement Abstrak Penelitian ini mengkaji permasalahan wanprestasi debitur dalam perjanjian kredit di PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Andalan Favorit Perdana Pontianak. Latar belakang penelitian ini adalah peran vital BPR sebagai lembaga intermediasi keuangan bagi masyarakat kecil dan UMKM di Pontianak, di mana risiko kegagalan debitur dalam memenuhi kewajiban (keterlambatan pembayaran angsuran) tidak dapat dihindari. Fenomena wanprestasi ini berakar pada kompleksitas perilaku sosial, ekonomi domestik, dan budaya finansial masyarakat lokal, yang menjadikannya penting untuk diteliti lebih mendalam. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan masalah utama: Faktor apa yang menyebabkan debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit di PT. Bank Perekonomian Rakyat Andalan Favorit Perdana Pontianak?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif, yang mengkaji hukum dalam kenyataan di masyarakat. Sumber data utama terdiri dari data kepustakaan (literatur hukum perjanjian, wanprestasi, dan regulasi perbankan) serta data lapangan. Data lapangan diperoleh melalui teknik komunikasi langsung berupa wawancara dengan manajemen bank (Direktur) dan teknik komunikasi tidak langsung berupa penyebaran angket kepada 10 debitur yang mengalami wanprestasi, dengan penentuan sampel menggunakan teknik total sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat wanprestasi di PT. BPR Andalan Favorit Perdana Pontianak masih terkendali. Dari 164 debitur aktif pada tahun 2023 dan 182 debitur pada tahun 2024. debitur yang wanprestasi sebanyak 10 debitur. Faktor penyebab debitur wanprestasi adalah penurunan pendapatan usaha debitur (80% responden) dan beban pinjaman lain (multi pembiayaan) di lembaga keuangan berbeda (20% responden). Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi adalah dikenai denda keterlambatan hingga pelelangan jaminan. Upaya penyelesaian yang dilakukan bank adalah pemberian solusi melalui restrukturisasi, seperti keringanan pembayaran, penjadwalan ulang angsuran, atau perpanjangan pembayaran angsuran. Kata Kunci : Wanprestasi Debitur, Perjanjian Kredit,

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Universitas Andalas.

Amalia, N. (2018). Hukum Perikatan. Banda Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.

Badrulzaman, M. D. (2005). Aneka Hukum Bisnis. Bandung:

Burhan Bungin. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Rajawali Pers.

Fuadi, M. (2001). Hukum kontrak:(dari sudut pandang hukum bisnis).

Hermansyah. (2020). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. (2008). Metode Penelitian Survei (Edisi Revisi). LP3ES.

Mestika Zed. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Miru, A. (2008). Hukum Perikatan. Rajawali Pers.

Moleong, L. J. (2010). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi Revisi). Remaja Rosdakarya.

Muljadi, K., & Widjaja, G. (2010). Perikatan yang lahir dari perjanjian. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Nazir. (2014). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.

Prodjodikoro, W. (2022). Asas-Asas Hukum Perjanjian di Indonesia (Edisi Revisi). Mandar Maju.

Setiawan, I. K. O. (2014). Hukum perdata: Mengenai perikatan. FH-Utama.

Setiawan, R. (2021). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Binacipta.

Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Subekti, R. (2020). Hukum Perjanjian (Edisi Revisi). Intermasa.

Subekti, R. (2021). Hukum Perjanjian: Asas dan Penerapannya di Indonesia. PT Intermasa.

Sugiyono. (2017/2020). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D.

Suharnoko. (2012). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Kencana Prenada Media Group.

Sutopo, H.B. (2010). Metode Penelitian Kualitatif: Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Jurnal

Arner, D. W., et al. (2022). COVID-19, Macroeconomic and Sustainability Shocks. Law and Business Review of the Americas.

Elly, N. (2025). Tanggung Jawab Hukum Kreditur dalam Kasus Cidera Janji Perjanjian Kredit. Jurnal Hukum Malahayati, 5(1), 8-10.

Elsa Rizki Utami & Salim HS. (2025). Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang. Private Law, (3)3.

Firmansyah, H. E. (2016). Analisa yuridis perjanjian kredit di PT. BPR. (Tesis, Universitas Indonesia).

Hafizh, M. R. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur atas Benda Objek Jaminan Fidusia yang Digadaikan Debitur. Universitas Islam Indonesia Journal of Law, 4(2), 3-5.

Igastiarutami, I., & Wangian, D. (2025). Tinjauan Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan PN So'e). Jurnal Rekomendasi Hukum, 6(2), 5-6.

Iwanti, N. A. M. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku. The Juris, 6(2).

Marhaeni, I. A. V., & Priyanto, I. M. D. (2023). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Apabila Para Pihak Tidak Mencantumkan Klausul Force Majeure dalam Perjanjian. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 11(2), 127–137.

Nurahtama, M. S., & Siska, F. (2025). Borg dalam Borgtocht Disertai Jaminan Hak Tanggungan Karena Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 6-8.

Rahman, F. (2020). Wanprestasi dalam Perjanjian Timbal Balik Menurut KUHPerdata. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 40–52.

Ritonga, J. S., Meliala, D. T. M., & Rizqiyah, A. (2025). Analisis Kasus Perbankan Putusan Nomor 78/Pdt.GS/2024/PN.Pkl tentang Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit. Journal of Health and Law Studies, 2(2), 9-10.

Salim, A. N., Setia Budi, H., & Deswita, S. A. (2023). Kesepakatan dalam perjanjian untuk mencegah terjadinya wanprestasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1). Universitas PGRI Yogyakarta.

Sinaga, N. A. (2018). Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2). Universitas Kristen Indonesia.

Sinaga, N. A. (2019). Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmu Hukum dan Development.

Siregar, D. W. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Debitur yang Wanprestasi atas Jaminan Fidusia. Indonesian Journal of Law, 3(1), 7-8.

Sutrawaty, L. (2016). Force Majeure Sebagai Alasan Tidak Dilaksanakan Suatu Kontrak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata (Doctoral dissertation, Tadulako University).

Smart Lawyer. (27 Okt 2025). Bunyi & Penjelasan Pasal 1338 KUH Perdata. Diakses dari https://smartlawyer.id/bunyi-penjelasan-pasal-1338-kuh-perdata/

SIP Law Firm. (2024). Jenis Bank di Indonesia, Menurut Hukum Perbankan. (Dikutip dalam UU No. 10 Tahun 1998).

Downloads

Published

2025-12-19