PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEREMPUAN DALAM PEREDARAN OBAT PELANGSING TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT (BKO) BERUPA SIBUTRAMINE HIDROKLORIDA
Abstract
Abstract The circulation of traditional slimming drugs containing sibutramine hydrochloride in Indonesia creates serious threats to female consumers vulnerable to beauty standard exploitation. This research aims to analyze legal protection for female consumers against the circulation of hazardous products and examine BPOM's supervisory role. The research method employs a normative juridical approach with data collection techniques through literature study of legislation and in-depth interviews with BPOM Pontianak, analyzed descriptively and qualitatively. Research findings indicate that although Indonesia possesses a comprehensive legal framework through Consumer Protection Law and Health Law, implementation remains weak due to massive digital circulation, low consumer literacy, sanctions lacking deterrent effects, and suboptimal inter-agency coordination. Social construction of beauty positioning slim bodies as ideal standards creates structural vulnerability for women as consumers. BPOM has conducted pre-market and post-market surveillance and blocked thousands of illegal links, yet the persistence of hazardous substance-containing products continues. The research concludes that strengthening digital surveillance capacity, enhancing gender-based consumer literacy, imposing maximum sanctions, and deconstructing discriminatory beauty standards are necessary to realize effective and gender-just consumer protection. Keywords: consumer protection, women, sibutramine hydrochloride, traditional slimming drugs, chemical drug substances Abstrak Peredaran obat pelangsing tradisional mengandung sibutramine hidroklorida di Indonesia menciptakan ancaman serius bagi konsumen perempuan yang rentan terhadap eksploitasi standar kecantikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen perempuan terhadap peredaran produk berbahaya tersebut serta mengkaji peran BPOM dalam pengawasan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan wawancara mendalam dengan BPOM Pontianak, dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum komprehensif melalui UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, implementasinya masih lemah akibat peredaran digital yang masif, literasi konsumen rendah, sanksi belum menimbulkan efek jera, dan koordinasi antarinstansi belum optimal. Konstruksi sosial kecantikan yang menempatkan tubuh langsing sebagai standar ideal menciptakan kerentanan struktural bagi perempuan sebagai konsumen. BPOM telah melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta memblokir ribuan tautan ilegal, namun persistensi peredaran produk mengandung bahan berbahaya terus berlanjut. Penelitian menyimpulkan diperlukan penguatan kapasitas pengawasan digital, peningkatan literasi konsumen berbasis gender, pemberatan sanksi maksimal, serta dekonstruksi standar kecantikan diskriminatif untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif dan berkeadilan gender. Kata kunci: perlindungan konsumen, pereReferences
Daftar Pustaka
Buku
Abdurrahman, F. (2011). Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.
Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Beck, M. E. (1993). Ilmu Gizi Dan Diet Hubungannya Dengan Penyakit-Penyakit Untuk Perawat Dan Dokter. Yogyakarta: Yayasan Essentia Medica.
Bordo, S. (1993). Unbearable Weight: Feminism, Western Culture, and the Body. Berkeley: University of California Press.
Dajaan, S. S., Yuanitasari, D., & Suwandono, A. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Penerbit Cakra.
Kartini, A. (2023). Perilaku Konsumen dalam Penggunaan Obat Tradisional: Studi Empiris. Jakarta: UI Press.
Kilbourne, J. (2020). Deadly Persuasion: Why Women and Girls Must Fight the Addictive Power of Advertising. New York: Free Press.
Kristiyanti, C. T. S. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahmud, P. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Narkubo, C., & Achmadi, A. (2005). Metode Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Nasution, A. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Nugroho, S. A. (2021). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana.
Samsul, I. (2020). Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI.
Shidarta. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Sidabalok, J. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Susanto, H. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.
Syafrinaldi. (2014). Buku Panduan Penulisan Skripsi. Jakarta: UIR Press.
Wolf, N. (2021). The Beauty Myth: How Images of Beauty Are Used Against Women (Edisi Revisi). New York: Harper Paperbacks. (Karya asli diterbitkan tahun 1991)
World Health Organization. (2013). WHO Traditional Medicine Strategy 2014-2023. Geneva: WHO Press.
World Health Organization. (2023). Global Report on Beauty Standards and Women's Health. Geneva: WHO Press.
Jurnal, artikel, karya ilmiah
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2023). Laporan Survey Internet Indonesia 2023: Perspektif Gender. Jakarta: APJII.
Badan Pusat Statistik Indonesia. (2023). Statistik Gender Indonesia 2023. Jakarta: BPS.
Crenshaw, K. (2021). Mapping the Margins: Intersectionality, Identity Politics, and Violence against Women of Color. Stanford Law Review, 43(6), 1241-1299.
Departemen Psikologi Universitas Indonesia. (2023). Laporan Penelitian: Body Image dan Perilaku Konsumtif Perempuan Indonesia. Jakarta: UI Press.
Dewoto, H. R. (2007). Pengembangan Obat Tradisional Indonesia Menjadi Fitofarmaka. Departemen Farmakologi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 57(7), 206.
Dwikayanti, N. M., & Priyanto, I. M. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(11). Diakses dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/69860
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. (2023). Pengaruh Media Sosial terhadap Body Dissatisfaction dan Intensi Konsumsi Produk Pelangsing pada Perempuan Usia Produktif. Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, 18(3), 123-138.
Fardin, F., & Adnan, J. (2022). Potensi Sediaan Sirup Ekstrak Daun Salam (Syzgium Polyanthum) Sebagai Kandidat Obat Herbal Terstandar Dalam Menurunkan Kadar Asam Urat Darah Pada Mencit. Jurnal Farmasi Pelamonia/Journal Farmacy of Pelamonia, 2(2), 10-13.
Fredman, S. (2021). Substantive Equality Revisited. International Journal of Constitutional Law, 14(3), 712-738.
Fredrickson, B. L., & Roberts, T. A. (1997). Objectification Theory: Toward Understanding Women's Lived Experiences and Mental Health Risks. Psychology of Women Quarterly, 21(2), 173-174.
Giri, P. D. W. (2021). Identifikasi Kandungan Fenfluramine Hidroklorida Dalam Obat Tradisional Jamu Pelangsing Sediaan Padat Bentuk Serbuk Yang Beredar Di Wilayah Kota Singaraja. International Journal of Applied Chemistry Research, 3(2), 39-45.
Heinberg, L. J. (1996). Theories of Body Image Disturbance: Perceptual, Developmental, and Sociocultural Factors. Dalam J. K. Thompson (Ed.), Body Image, Eating Disorders, and Obesity: An Integrative Guide for Assessment and Treatment (hlm. 27-48). Washington DC: American Psychological Association.
Hidayat, R. A. R., & Ihya, R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Obat Yang Beredar Luas Dipasaran. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Social, Dan Humaniora, 2(2), 247-274.
Howells, G., & Weatherill, S. (2021). Consumer Protection Law (3rd ed., hlm. 201-225). London: Ashgate Publishing.
Institut Teknologi Bandung. (2023). Analisis Kesenjangan Informasi Gender dalam Konsumsi Produk Kesehatan. Jurnal Teknik Industri, 24(1), 34-48.
James, W. P. T., Caterson, I. D., Coutinho, W., Finer, N., Van Gaal, L. F., Maggioni, A. P., ... Renz, C. L. (2010). Effect of Sibutramine on Cardiovascular Outcomes in Overweight and Obese Subjects. New England Journal of Medicine, 363(10), 905-917.
Kusumawinakhyu, T., Bahar, Y., Putri, A. D. S., Kurniawan, H. A., Dzulfiqar, F. R., & Hurulhanifa, F. (2024). Impelementasi Hilirasisasi Minuman Herbal Kreativitas Mahasiswa JENI JAMU (Jeruk Nipis Jahe Madu) Di Fakultas Kedokteran Universitas Muhamadiyah Purwokerto. Media Pengabdian Kesehatan Indonesia, 1(1), 27-32.
Laendra, L. P., & Vardiansyah, D. (2017). Representasi Body Image dan Standar Kecantikan Perempuan Indonesia di Instagram. Koneksi, 1(2), 460-465.
Laurentina, N. O., Wardana, A. M. K., Ridwan, H., & Sopiah, P. (2024). Efek Samping Jangka Panjang Pada Pengkonsumsi Suplemen Diet Yang Beredar Akibat Rasa FOMO (Fear of Missing Out) Remaja. Jurnal Penelitian Perawat Professional, 6(4), 1719-1728.
Novani, N., & Sa'adah, H. (2021). Analisis Kualitatif Bahan Kimia Obat Furosemide Pada Jamu Pelangsing Di Kota Bangkalan. Jurnal Ilmiah Kesehatan Ar-Rum Salatiga, 8(2), 32-38.
Parayati, P., & Herdini, H. (2016). Analisis Furosemid Dalam Obat Cina Pelangsing Yang Beredar Dijakarta Timur. Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Sains Dan Teknologi, 26(1), 8-11.
Pusat Studi Gender Universitas Gadjah Mada. (2022). Studi Interseksionalitas: Perempuan dan Konsumerisme Produk Kecantikan di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.
Sari, D. P., et al. (2022). Transformasi Standar Kecantikan dalam Masyarakat Urban Indonesia: Analisis Dampak Globalisasi Media. Jurnal Komunikasi dan Media, 15(2), 45-62.
Sari, M. I. (2022). Perbedaan Gender dalam Social Comparison dan Implikasinya terhadap Perilaku Konsumen. Jurnal Psikologi Sosial Indonesia, 12(4), 156-171.
Shah, M. S., Patel, Z. K., Bharucha, R., Talati, T., Benz, M., & Talati, T. S. (2022). Sibutramine-Induced Nonischemic Cardiomyopathy. Journal Cureus, 14(1), 1-4.
Sudewi, N. K. A. P. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 246-251.
Sylvia, D., Gantina, A., & Rusdiana, N. (2018). Analisis Sibutramine Hidroklorida Pada Jamu Pelangsing Di Kecamatan Curug Dengan Spektofotometri UV. Jurnal Farmagazine, 5(2), 1-5.
Triantono. (2023). Feminist Legal Theory dalam Kerangka Hukum Indonesia. Progressive Law and Society, 1(1), 81-96.
Wasito, H. (2003). Meningkatkan Peran Perguruan Tinggi Melalui Pengembangan Obat Tradisional. Mimbar, XXIV(2), 120.
Wijaya, M. (2024). Tantangan Pengawasan Obat di Era Digital: Perspektif Regulasi dan Penegakan Hukum. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 15(4), 203-204.
Zhai, G., & Zhou, B. (2004). Traditional Herbal Medicine and Modern Drug Discovery. Nature Reviews Drug Discovery, 3, 678-679.
Konvensi Internasional
United Nations. (1979). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. Adopted 18 December 1979, entered into force 3 September 1981.
Undang-Undang
Indonesia. (1984). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Kesehatan dan Perlindungan Konsumen).
Peraturan Pemerintah
Indonesia. (1998). Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Indonesia. (1999). Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Peraturan Menteri
Indonesia. (1990). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional.
Indonesia. (2000). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000 tentang Persyaratan Obat Tradisional.
Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/Menkes/Per/XI/2008 tentang Registrasi Obat.
Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1179/Menkes/Per/XI/2011 tentang Produksi dan Peredaran Obat Tradisional.
Peraturan BPOM
Indonesia. (2018). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Berbahaya Yang Dilarang Dalam Obat Tradisional, Kosmetik, dan Suplemen Kesehatan.
Indonesia. (2020). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Beredar.
Dokumen Resmi Lainnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2010). Keterangan Pers tentang Pembatalan Izin Edar dan Penarikan Produk Obat Yang Mengandung Sibutramine (Nomor: PN.01.04.1.31.10.10.9829)
Website
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. (2010). Pembatalan Izin Edar dan Penarikan Produk Obat yang Mengandung Sibutramin. Diakses dari https://www.pom.go.id/siaran-pers/pembatalan-izin-edar-dan-penarikan-produk-obat-yang-mengandung-sibutramin pada 20 Februari 2025.
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. (2013). E Penjelasan Public Obat Tradisional Dan Suplemen Kesehatan Mengandung Bahan Kimia Obat. Diakses dari https://e-penjelasanpublikotsk.pom.go.id/pw2022/index.php#cnt pada 15 Februari 2025.
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. (2023, 7 Juni). Siaran Pers: Temuan Hasil Penindakan Produk Obat dan Makanan Ilegal Melalui Perdagangan Online yang Berisiko Terhadap Kesehatan. Diakses dari https://www.pom.go.id/siaran-pers/Temuan-Hasil-Penindakan-Produk-Obat-dan-Makanan-Ilegal-Melalui-Perdagangan-Online-yang-Berisiko-Terhadap-Kesehatan pada 20 Februari 2025.
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. (2023, 8 Desember). Siaran Pers: Temuan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO Serta Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya Tahun 2023. Diakses dari https://www.pom.go.id/siaran-pers/temuan-obat-tradisional-dan-suplemen-kesehatan-mengandung-bko-serta-kosmetik-mengandung-bahan-dilarang-berbahaya-tahun-2023-2 pada 20 Februari 2025.
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. (2024). Temuan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat Keamanan dan Mutu. Diakses dari https://www.pom.go.id/siaran-pers/temuan-obat-tradisional-dan-suplemen-kesehatan-yang-tidak-memenuhi-syarat-keamanan-dan-mutu pada 20 Februari 2025.
DetikHealth. (2023). BPOM RI: Ada 4 Obat Pelangsing Mengandung Sibutramin, Picu Penyakit Jantung-Liver. Diakses dari https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7100900/bpom-ri-ada-4-obat-pelangsing-mengandung-sibutramin-picu-penyakit-jantung-liver pada 20 Februari 2025.
DetikNews. (2020). 769 Ribu Kapsul Obat Pelangsing Ilegal Disita BBPOM Semarang. Diakses dari https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5176211/769-ribu-kapsul-obat-pelangsing-ilegal-disita-bbpom-semarang pada 20 Februari 2025.
Haquhara. (2024, 27 September). Bagaimana Standar Kecantikan Perempuan di Indonesia? Diakses dari https://haquhara.com/blogs/haqupedia-story/bagaimana-standar-kecantikan-perempuan-di-indonesia pada 16 Oktober 2025.
Health Singapore Authority. (2023). HSA Updates on Products Found Overseas that Contain Potent Ingredients (September 2023). Diakses dari https://www.hsa.gov.sg/announcements/safety-alert/hsa-updates-on-products-found-overseas-that-contain-potent-ingredients-(September-2023) pada 20 Februari 2025.
Heartology Cardiovascular Hospital. (2023). Penyakit Kardiovaskular Penyebab dan Gejalanya. Diakses dari https://heartology.id/articles/penyakit-kardiovaskular-penyebab-dan-gejalanya/ pada 16 Februari 2025.
Judge: Jurnal Hukum. (2024). Teori Hukum Feminisme dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan di Indonesia. Diakses dari https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/1044 pada 16 Oktober 2025.
Kompas.com. (2024). BPOM Temukan Ratusan Obat Tradisional Illegal Di Jawa Barat, Cek Daftarnya. Diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/07/200000065/bpom-temukan-ratusan-obat-tradisional-ilegal-di-jawa-barat-cek-daftarnya pada 20 Februari 2025.
Kompas.com. (2025). Kepala BPOM Dorong Pengembangan Obat Asli Indonesia. Diakses dari https://regional.kompas.com./read/2025/01/16/170517478/kepala-bpom-doronng-pengembangan-obat-asli-indonesia pada 20 Februari 2025.
Lex Privatum. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan, 14(3). Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/57263 pada 16 Oktober 2025.
Mahkamah News. (2024, 21 April). Feminist Legal Theory dan Penerapan Hukum di Indonesia. Diakses dari https://mahkamahnews.org/2024/04/21/feminist-legal-theory-dan-penerapan-hukum-di-indonesia/ pada 16 Oktober 2025.
Marketeers. (2018, 15 November). Seperti Apa Perilaku Konsumen Kecantikan Indonesia? Diakses dari https://www.marketeers.com/seperti-apa-perilaku-konsumen-kecantikan-indonesia/ pada 16 Oktober 2025.
Megashift Fisipol UGM. (2025). Paradoks Media Sosial dalam Konstruksi Standar Kecantikan. Diakses dari https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/2025/06/10/paradoks-media-sosial-dalam-konstruksi-standar-kecantikan/ pada 16 Oktober 2025.
Okezone Health. (2016). Bahaya Efek Jangka Pendek Minum Obat Pelangsing. Diakses dari https://health.okezone.com/read/2016/01/09/481/1284453/bahaya-efek-jangka-pendek-minum-obat-pelangsing pada 20 Februari 2025.
Rastiawaty. (2024, 12 November). Perempuan dan Industri Kecantikan: Urgensi Edukasi untuk Perlindungan Perempuan dari Skincare Overclaim. Eksepsi Online. Diakses dari https://eksepsionline.com/2024/11/12/perempuan-dan-industri-kecantikan-urgensi-edukasi-untuk-perlindungan-perempuan-dari-skincare-overclaim/ pada 16 Oktober 2025.
Rika Ariyani. (2022). Pengertian Populasi dan Sampel Menurut Para Ahli. Diakses dari https://www.rikaariyani.com/2022/08/populasi-dan-sampel-html?m=1 pada 19 Februari 2025.
Yoursay.Suara.com. (2021). Standar Kecantikan, Konstruksi Media, dan Pengaruhnya di Masyarakat. Diakses dari https://yoursay.suara.com/kolom/2021/06/24/173640/standar-kecantikan-konstruksi-media-dan-pengaruhnya-di-masyarakat pada 16 Oktober 2025.