TINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PEMBATALAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE OLEH ANAK DI BAWAH UMUR

Authors

  • DIANA JEVANYA MARBUN NIM. A1011221301 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The rapid development of information technology has significantly transformed buying and selling activities through electronic commerce (e-commerce). Online transactions provide convenience and efficiency; however, legal issues arise when such transactions are conducted by minors who are not legally competent under civil law. This article aims to analyze the cancellation of online sale and purchase transactions carried out by minors from a civil law perspective. This research is based on normative legal research using statutory and conceptual approaches. The study examines the provisions of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), the Law on Electronic Information and Transactions, and related regulations. The findings show that minors are legally incapable of entering into binding agreements as stipulated in Article 1320 and Article 1330 of the Civil Code, resulting in agreements that are voidable. The cancellation of such agreements may be requested by parents or legal guardians, and the legal consequences restore the parties to their original position prior to the agreement. Therefore, legal awareness and supervision from parents, as well as protective measures from e-commerce platforms, are essential to prevent potential legal disputes involving minors. Keywords: Cancelletion of agreement, Minors, Online sale and purchase, Civil law Abstrak Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam praktik transaksi jual beli melalui media elektronik atau e-commerce. Transaksi jual beli online memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat, namun menimbulkan permasalahan hukum ketika dilakukan oleh anak di bawah umur yang secara hukum belum cakap bertindak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pembatalan transaksi jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur ditinjau dari hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak di bawah umur tidak memenuhi syarat subjektif sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata, sehingga perjanjian yang dibuat bersifat dapat dibatalkan. Pembatalan perjanjian tersebut dapat diajukan oleh orang tua atau wali, dengan akibat hukum para pihak dikembalikan pada keadaan semula. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengawasan orang tua, serta perlindungan dari platform e-commerce terhadap anak di bawah umur. Kata Kunci: pembatalan perjanjian; anak di bawah umur; transaksi jual beli online; hukum perdata

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Amin, R. 2020. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Amiruddin, & Asikin, Z. 2003. Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Aprita, S., & Wulandari, M. 2023. Hukum perikatan. Jakarta: Prenada Media Group.

Dewi Khasanah, D., Iftitah, A., Abas, K. M., Sipayung, B., Hastriani, A. Arifuddin, Q., Dewi, S. R., Anita, A. A., Dewi, N., Jenar, S., Bhakti,I. S. G.,Faried, F. S., Tarmizi, M. A. N., Puspandari, Y., & Rohmah, A. N. 2023. Hukum Perdata. Banten: Sada Kurnia Pustaka.

Efendi, J., & Fitri, F. 2023. Aspek media sosial perdata dan pidana Jakarta: Kencana.

Emirzon, J. 2001. Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Fari, T. N. Q., Sanusi, & Rakhmatuliah, B. R. (2024). Akibat Hukum Acta Van Dading sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jawa Tengah: Nasya Expanding Management.

Hajati, S., Winarsi, S., & Moechthar, O. (2022). Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.

Hermoko, A. Y. 2010. Hukum perjanjian (Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial). Jakarta: Kencana.

Joesoef, I. E. 2022. Hukum perjanjian (Asas, teori, dan praktik). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Karjono. 2012. Perjanjian lisensi pengalihan hak cipta program komputer transaksi elektronik. Bandung: PT Alumni.

Khairandy, R. 2016. Perjanjian jual beli. Yogyakarta: FH UII Press.

Lestari, W. S. 2025. Hukum perjanjian dalam pembangunan daerah tertinggal (Kontrak investasi, infrastruktur dan pemberdayaan lokal). Jawa Timur: Kramantara JS.

Ma’aruf Amin, S. N. A. 2023. Hukum perjanjian. Yogyakarta: Deeppublish Digital.

Munawaroh, S. 2018. Litigasi dan non litigasi. Surabaya: Jakad Publishing.

Noer, Z., Kurniawan, R., Mashudi, M., Ayudyanti, I., & Pusputasari, D. 2024. Bunga rampai hukum perdata. Sumatra Barat: Tzaka Inovatix Labs.

Nurachmad, M. 2010. Buku pintar memahami & membuat surat perjanjian. Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka.

Owa Da Santo, M. F., Sari, L., Kamilah, A., & Reuni, F. (2022). Pengantar Hukum Perdata (Teori dan Referensi Komprehensif Dasar-Dasar Hukum Perdata di Indonesia). Jambi: Sonpedia.com.

Pamungkasih, R. 2009. 101 draft surat perjanjian dan kontrak. Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka.

Pujayanti, L. P. V. A., Hidayatullah, S., Santoso, R. Y., Sari, L., Hanifah, S. N., Natalia, W., Hamonangan, S., Wulandari, M. H. S., Ramadhansyah, D., Naisabur, N., & Judijanto, L. (2023). Hukum Perdata (Asas-Asas dan Perkembangannya). Jambi: Sonpedia.

Rahim, A. 2022. Dasar-dasar hukum perjanjian (Perspektif teori dan praktik). Makassar: Humanities Genius.

Ridwan Khairandy, R. 2016. Perjanjian jual beli. Yogyakarta: FH UII Press.

Santosa, L. A. Z. 2016. Hukum perikatan. Malang: Setara Press.

Subekti. 2005. Hukum perjanjian. Jakarta: Prenada Media Group.

Sugeng. 2020. Hukum telematika Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sugiarto, U. S. 2012. Pengantar hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Susanti, D. O. 2013. Penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Thahir, Y. M., Sari, L., Suwito, S., Suryani, R., Telambenua, D. S., Erham, E.,Santoso, R. Y., Makaruku, R. R., Wattimury, E., & Reuni, F. 2024 Pengantar hukum Indonesia. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.

Vijayantera, W. A., & Kesuma, N. J. 2022. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Konsep penyelesaian perselisihan non litigasi dan litigasi). Denpasar: UNMAS Press.

Wahid, A., Rohadi, & Badruyah, S. M. 2022. Serba-serbi memahami hukum perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Wicaksono, F. S. (2008). Membuat Surat-Surat Kontrak. Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka.

Widiarty, W. S. 2024. Buku ajar metode penelitian hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.

ARTIKEL JURNAL

Ahlefi, R., & Manik, H. 2019. Klausula pembatalan sepihak dalam perjanjian menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Gorontalo Law Review.

Sinaga, N. A. 2019. Implementasi hak dan kewajiban para pihak dalam hukum perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.

SKRIPSI

Rismawati, A. 2020. Tinjauan hukum terhadap anak di bawah umur dalam melakukan transaksi jual beli secara elektronik (online) (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta). Surakarta.

Ulya, A. K. 2025. Keabsahan perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur ditinjau dari hukum perdata (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara). Medan.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

PERATURAN PEMERINTAH

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

INTERNET

APJII. 2024, Februari 7. Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Jiwa. Dapat diakses dari: https://apjii.ot.id/nerita/d/apjii-jumlah pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang.

JATIMTIMES. 2023, Januari 24. Viral Anak Belanja Online Hingga Rp 2 Juta. Dapat diakses dari: jatimtimes.com https://share.google/vjkfPCbOhwwoKQgdp

Wahyuni, W. 2023, Mei 8. Tiga jenis metodologi untuk penelitian skripsi jurusan hukum. Hukumonline. Dapat diakses dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodoldogi-

untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-it6458ecf23524f/.

Downloads

Published

2025-12-19