PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CONTENT CREATOR FACEBOOK PROFESIONAL DALAM MENDAPATKAN MONETISASI DARI KREATIVITASNYA
Abstract
Abstract The development of social media platforms has created new economic opportunities for content creators through digital monetization, particularly on Facebook Professional. However, these opportunities are accompanied by legal challenges, especially content theft or freebooting, which causes economic losses and violates creators’ copyright. This article aims to analyze the forms of legal protection available for Facebook Professional content creators in obtaining monetization and to identify the obstacles faced in its implementation. This research employs an empirical legal method with a normative approach by examining relevant legislation and supported by field data obtained through interviews with Facebook Professional content creators. The legal framework analyzed includes Law Number 28 of 2014 on Copyright, Law Number 11 of 2008 as amended by Law Number 19 of 2016 on Electronic Information and Transactions, Government Regulation Number 71 of 2019, and Minister of Communication and Informatics Regulation Number 5 of 2020. The findings indicate that, normatively, Indonesian law has provided legal protection through the recognition of moral and economic rights, as well as criminal sanctions against copyright infringement. Nevertheless, in practice, such protection has not been optimally realized due to low legal awareness among content creators, complex formal legal procedures, weak law enforcement, and limitations of platform-based reporting mechanisms. This study contributes to the legal literature by highlighting the gap between normative legal protection and empirical reality, emphasizing the need for enhanced legal literacy, stronger law enforcement, and greater responsibility from digital platforms to ensure effective protection of creators’ rights in the digital economy. Keywords: legal protection, Content Creator, Facebook Profesional, monetization, copyright Abstrak Perkembangan media sosial telah menciptakan peluang ekonomi baru bagi Content Creator melalui program monetisasi digital, khususnya pada fitur Facebook Profesional. Namun, peluang tersebut juga diiringi dengan permasalahan hukum, terutama pencurian konten (freebooting) yang menimbulkan kerugian ekonomi dan melanggar hak cipta pencipta. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi Content Creator Facebook Profesional dalam memperoleh monetisasi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan yang relevan serta didukung oleh data lapangan berupa wawancara dengan Content Creator Facebook Profesional. Kerangka hukum yang dianalisis meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hukum Indonesia telah memberikan perlindungan melalui pengakuan hak moral dan hak ekonomi serta sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta. Namun, secara empiris perlindungan tersebut belum berjalan optimal karena rendahnya kesadaran hukum Content Creator, kompleksitas prosedur hukum formal, lemahnya penegakan hukum, serta keterbatasan mekanisme pelaporan pada platform digital. Artikel ini berkontribusi dalam literatur hukum dengan menegaskan adanya kesenjangan antara pengaturan hukum dan praktik di lapangan serta menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum, penguatan penegakan hukum, dan tanggung jawab platform digital dalam melindungi hak Content Creator di era ekonomi digital. Kata kunci: perlindungan hukum, Content Creator, Facebook Profesional, monetisasi, hak ciptaReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.
Ashibly, S. M. (2016). Hukum Hak Cipta Tinjauan Khusus Performing Right Lagu Indie Berbasis Nilai Keadlian. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ervan Susilowati, S. S. (2023). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia: Teori dan Praktik. Padang: Takaza Innovatix Labs.
Hariyani, I., Serfiyani, C. Y., & Purnomo, R. S. D. (2018). Hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit. Yogyakarta: Andi Offset.
Helianthusonfri, J. (2023). Jadi Content Creator? Siapa Takut! Jakarta: Elex Media Komputindo.
Juwita, S. M. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. Yogyakarta: Stilleto Indie Book.
Muhaimin, S. (2020). Metode Penelitian Hukum . Mataram: Mataram University Press.
Nazir, M. (2014). Metode Penelitian (Edisi Revisi). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Wiwik Sri Widiarty, S. M. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
Sihombing Agustinus., S. R. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen. Pasaman Barat: CV. Azka Pustaka.
Situmeang, I. V. (2020). Media Konvensional Dan Media Online. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sugiyono, P. D. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supriadi, S. M. (2023). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Suryana, D. (2025). Meningkatkan kualitas dan keterlibatan: Podcast kreator konten jilid 6. Dayat Suryana.
Susanti, R. D. I. (2017). Hak cipta: Kajian filosofis dan historis.Malang: Setara Press.
Tarmizi, S. M. (2021). Hak Cipta Karya Digital: Perlindungan dan Tanggung Jawab. Medan: CV, Merdeka Kreasi Grup.
JURNAL; SKRIPSI:
Achfas Jangki Dausat, A., Sulatri, K., & Budiarti, D. (2024). Perlindungan hukum bagi penjual terkait ulasan yang dibagikan melalui media sosial. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(3), 347–366.
Angelo Fernando, Catherine Aureulli Chandra, Jimmy. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Konten Kreator di Media Sosial. Anthology: Inside Intellectual Property Rights.
Disemadi, H. S., & Kang, C. (2021). Tantangan penegakan hukum hak kekayaan intelektual dalam pengembangan ekonomi kreatif di era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 54–71.
Fallah, S. N. (2023). Perlindungan hukum kepemilikan dan hak cipta atas konten digital di era ekonomi kreatif. Prosiding Seminar Nasional Sosial Humaniora (SocioHum), 1(1), 84–90.
Heryana, A. (2019). Kerangka Teori, Konsep, dan Definisi Operasional.
Ismail Koto, Ida Hanifah, Surya Perdana, Tarmizi dan Ida Nadirah. (2023). Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektual Perspektif Hukum Islam. Jurnal Yuridis Analisa Fenomena Hukum Sebagai Aktualisasi Tradisi Ilmiah, 66-73.
Kartika, S. (2024). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Monetisasi Oleh Content Creator Pada Aplikasi Facebook Profesional. Skripsi.
Loso Judijanto, G. P. (2024). Perlindungan Hukum Hak Cipta Di Era Digital: Analisis Karya Yang Dipublikasikan Di E-Media Dan Implikasinya. Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian (EJPP).
Lie, N. (2023). Perlindungan hukum dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual konten di platform media sosial Indonesia. Reformasi Hukum, 27(2), 97–107.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). (2021). Digitalisasi dan Akses Konsumen terhadap Keadilan di Indonesia: Online Dispute Resolution (ODR). Jakarta: PSHK, hlm. 9–11.
Rizki, Z. (2010). Tinjauan Yuridis Perjanjian Penggunaan Facebook Menurut Hukum Indonesia. Skripsi.
Sari, A. A. A. P., & Sugama, I. D. G. D. (2023). Perlindungan hukum bagi pembuat konten di media sosial dan pemegang hak cipta. Kertha Desa: Jurnal Ilmu Hukum, 11(8), 1–13.
Solihin. (2023). Tanggung Jawab Digital Perusahaan di Indonesia : Sebuah Tinjauan Konseptual. Medkom: Jurnal Media dan Komunikasi, 74-92.
Suwardi, & Kurniawan, R. A. (2025). Perlindungan hukum terhadap hasil ciptaan dari kreator konten yang dipublikasikan dengan tanpa hak untuk tujuan komersial dalam media sosial Facebook. Jurnal Media Informatika (JUMIN), 6(2), 1461–1467.
Tajik, O., Golzar, J., & Noor, S. (2025). Purposive sampling. International Journal of Education & Language Studies, 1-9.
Yusuf, P. A., Setiabudhi, D. O., dan Tampanguma, M. Y. (2023). Tanggung jawab keamanan data digital oleh penyelenggara sistem elektronik. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 1(1), 1–20.
DOKUMEN HUKUM :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
INTERNET :
Crowdfundly Team, How much does Facebook Stars cost?, Crowdfundly, 4 April 2024, diakses 11 September 2025, dari https://crowdfundly.com/blog/how-much-does-facebook-stars%20cost?utm_source.com
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (n.d.). Pengenalan Hak Cipta. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Available from: https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan. (Accessed Juni 7, 2025)
Facebook, cara memeriksa apakah anda memenuhi syarat untuk menghasilkan uang dari bintang facebook. Available from: https://id-id.facebook.com/business/help/300444652164185. (Accessed Februari 12, 2025)
Facebook,Kebijakan Monetisasi Konten. Available from: https://www.facebook.com/business/help/1348682518563619?id=2520940424820218. (Accessed Februari 2025, Jam 18.15 WIB)
Kumar, N. (2025, January 1). Facebook Users Statistics (2025) — Worldwide Data. Retrieved from Demansage: https://www.demandsage.com/facebook-statistics/. (Accessed Februari 2025, Jam 19.22 WIB)
Luckerson, V. (2015, August 25). This is Facebook’s biggest problem with video right now. TIME. Retrieved from https://time.com/4009015/facebook-youtube-freebooting/ (Accessed September 3, 2025)
Tv, K. (2024, Januari 18). Syarat Monetisasi Fb Pro untuk Menghasilkan Uang dari Konten. Retrieved from kompas Tv. Available from: https://www.kompas.tv/lifestyle/477910/syarat-monetisasi-fb-pro-untuk-menghasilkan-uang-dari-konten#google_vignette. (Accessed Februari 13, 2025)
Meta, About Facebook Stars, Meta Business Help Center, diakses 11 September 2025, dari Facebook Business Help Center: https://www.facebook.com/business/help/862669417580221
Wikipedia contributors. 2025. Facebook. Wikipedia, The Free Encyclopedia. Available from: https://en.wikipedia.org/wiki/Facebook. (Accessed Februari 12, 2025)