ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEREDARAN APPLE WATCH PALSU PADA TOKO E-COMMERCE DI INDONESIA
Abstract
Abstract This research is motivated by the widespread circulation of counterfeit Apple Watches sold through e-commerce platforms in Indonesia, particularly Shopee. This practice is carried out using misleading strategies, such as the use of “100% original” labels, the use of official logos, and the utilization of promotional features, which ultimately cause losses to consumers. This condition illustrates a gap between the existing regulations and their implementation in the field. The purpose of this research is to analyze the implementation of legal regulations in protecting consumers against the circulation of counterfeit Apple Watches on e-commerce platforms and to examine the efforts made by consumers to defend their rights when harmed. This research uses a normative juridical method with a descriptive-analytical approach. The data were obtained through literature studies of statutory regulations, academic literature, and documentation in the form of consumer reviews and complaints on e-commerce platforms. The results of the research show that although the legal instruments related to consumer protection in Indonesia are adequate, such as Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection covering Articles 4, 7, 8, 9, and 10; Law Number 1 of 2024 on Electronic Information and Transactions covering Article 28; Government Regulation Number 80 of 2019 on Electronic Commerce covering Article 34; and Ministry of Trade Regulation Number 50 of 2020 concerning Business Licensing, Advertising, Guidance, and Supervision of Business Actors in Electronic Commerce covering Articles 18 and 19, their implementation remains weak. Many business actors ignore these provisions by displaying fake advertisements and misleading product information, while supervision from the e-commerce platform has not been optimal. On the other hand, consumers’ efforts to defend their rights, whether through internal application mechanisms or independent efforts, still face various obstacles, such as technical limitations and minimal responsiveness from business actors. The conclusion of this research is that consumer protection in e-commerce transactions has not yet been effective, leaving consumers in a weak position. Legal awareness from business actors, as well as enhanced supervision and enforcement of regulations by e-commerce platform providers and the government, is required. Keywords: Consumer Protection, E-commerce, Fake Apple Watch Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya peredaran Apple Watch palsu yang dijual melalui platform e-commerce di Indonesia, khususnya Shopee. Praktik tersebut dilakukan dengan strategi yang menyesatkan, seperti penggunaan label “100% original”, pemakaian logo resmi, hingga pemanfaatan fitur promosi, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi konsumen. Kondisi ini menggambarkan adanya kesenjangan antara regulasi yang telah tersedia dengan implementasi di lapangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi regulasi hukum dalam melindungi konsumen terhadap peredaran Apple Watch palsu di e-commerce serta mengkaji upaya konsumen dalam mempertahankan haknya ketika dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, serta dokumentasi berupa ulasan dan keluhan konsumen di platform e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perangkat hukum terkait perlindungan konsumen di Indonesia telah cukup, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen meliputi Pasal 4,7,8,9, dan 10, Undang-Undang Nomor 1Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik meliputi Pasal 28, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik meliputi pasal 34, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik meliputi Pasal 18 dan 19. Namun, implementasinya masih lemah. Banyak pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan tersebut dengan menampilkan iklan palsu dan informasi produk yang menyesatkan, sementara pengawasan dari pihak e-commerce belum optimal. Di sisi lain, upaya konsumen untuk mempertahankan haknya, baik melalui mekanisme internal aplikasi maupun upaya mandiri, masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan teknis dan minimnya respons dari pelaku usaha. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce masih belum berjalan efektif, sehingga konsumen tetap berada pada posisi lemah. Diperlukan kesadaran hukum dari pelaku usaha, serta peningkatan pengawasan dan penegakan regulasi oleh penyelenggara e-commerce dan pemerintah. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, E-commerce, Apple Watch PalsuReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Atsar dan Rani Apriani. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Deepublish, 2019.
Ahmad Miru dan Sutarman Yudo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.
Burhanuddin. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen & Sertifikasi Halal. Malang: UIN-MALIKI Press, 2011.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Lawrence M. Friedman. American Law: An Introduction. New York dan London: W. W. Norton & Company, 1984.
M.D. Shodiq. Budaya Hukum. Solok: PT MAFY Media Literasi Indonesia, 2023.
Nasution, AZ. Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Nasution, AZ, dkk. Laporan Tim Pengkajian Hukum tentang Aspek Hukum dan Etika Bisnis Periklanan di Indonesia. Jakarta: BPHN, 1994.
Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.
Soerjono Soekanto dan H. Abdurrahman. Metodelogi Penelitian: Suatu Pemikiran dan Penerapan. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Simatupang, Taufik H. Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.
Yusuf Shofie. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Skripsi, Jurnal, Prosiding :
Adelia Ayu Saputri. "Rational Choice Jual-Beli Barang Counterfeit." Journal of Economics, Business, Ethics and Science Histories 1, no. 1 (2023): 37.
Andras Sagi dan Eva Pataki. "Consumer Behaviour and Asymmetric Information Theory." Dalam Proceedings of the 10th IEEE International Symposium on Computational Intelligence and Informatics (CINTI 2009), 1–2. Budapest, 2009.
Fatahuddin Aziz Siregar, Halimah Tusaddia, dan Zulfan Efendi Hasibuan. "Praktik Jual Beli Ikan Potong." Jurnal El-Thawalib 2, no. 4 (2021): 307.
Fransisca Yanita Prawitasari, Heru Saputra Lumban Gaol, dan Veronica Jessica Prawidyasari. "Implementasi Prinsip Caveat Emptor dan Caveat Venditor dalam Kasus Peredaran Jamu Kuat Mengandung Bahan Kimia Obat." Jurnal Kertha Patrika 44, no. 1 (2022): 120.
Iswi Ellen Sulustiance. Perlindungan Hukum Terhadao Konsumen Pakaian Obral dengan Iklan Tanpa Iklan Tanpa Informasi Yang Jelas di Pusat Perbelanjaan di Kota Pontianak. Skripsi Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura, 2022.
Mukhlis. Pelaksanaan Pengawasan Hak Konsumen atas Informasi dan Keamanan dalam Mengkonsumsi Pangan Industri Rumah Tangga di Kota Pekanbaru. Skripsi Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, 2020.
Muhammad Kevin Arnata. Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Melalui Transaksi E-commerce di Shopee. Skripsi Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura, 2022.
Shany Yudha Pratama Widodo dan Henny Prasetyani. "Penggunaan Shopee sebagai Media Promosi untuk Meningkatkan Daya Jual Produk sebagai Narahubung Social Marketing." Journal of System, Information Technology, and Electronics Engineering 2, no. 2 (2022): 12–17.
Tombeng, Fery Agung Alviansyah. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Korban Penipuan Iklan Telekomunikasi yang Menyesatkan. Skripsi Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura, 2023.
Yoan Nursari Simanjuntak. "Pelanggaran Indikasi Geografis Ditinjau dari Aspek Perlindungan Konsumen." Jurnal Perspektif Hukum 23, no. 1 (2023): 66.
Dokumen Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Teknologi dan Elektroik
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan, Usaha, Periklanan,Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sumber Internet:
Andhika Pramudya. "Kenali Pengertian, Perbedaan Produk OEM vs Original bagi Manajer Pengelola SCM." Jurnal.id. Diakses 2 Februari 2025. [https://www.jurnal.id](https://www.jurnal.id).
Barney, Nick. "Apple Watch." TechTarget. Diakses 12 Juni 2025. [https://www.techtarget.com](https://www.techtarget.com).
Renata Christha Auli. "Tujuan dan Dasar Hukum Perlindungan Konsumen." Hukumonline. Diakses 29 September 2025. [https://www.hukumonline.com](https://www.hukumonline.com).