TANGGUNG JAWAB HUKUM BENGKEL “SAHABAT MOTOR’’ DI SINGKAWANG TERHADAP KONSUMEN ATAS KELALAIAN DALAM JASA SERVIS MOTOR

Authors

  • SU CHING NIM. A1011221011 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini tentang “Tanggung Jawab Hukum Bengkel “Sahabat Motor’’ Di Singkawang Terhadap Konsumen Atas Kelalaian Dalam Jasa Servis Motor’’. Dengan pesatnya pertumbuhan industri otomotif di Indonesia seiring dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor telah mendorong tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan jasa perbaikan kendaraan. Di sisi lain, masih banyak bengkel motor, khususnya bengkel non-resmi, yang tidak memberikan layanan secara profesional, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen akibat kelalaian dalam pemberian jasa perbaikan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah kelalaian dalam perbaikan motor yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam beberapa kali perbaikan dan tidak kunjung membaik dan tidak ditemukannya solusi dalam penyelesaian yang berakhir pelaku usaha dianggap tidak melakukan iktikad baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka dan penelitian lapangan berupa observasi, serta wawancara terhadap pelaku usaha, mekanik, dan konsumen di Bengkel Sahabat Motor Singkawang dan beberapa bengkel lainnya yang menjadi perbandingan dengan bengkel tempat penelitian penulis. Bentuk tanggungjawab yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu dengan perbaikan ulang, potongan harga, atau penggantian suku cadang, namun dilakukan tanpa prosedur tertulis dan seringkali bersifat diskriminatif antara konsumen lama dan baru, bahkan ada bengkel yang menolak komplain atau tidak memberikan garansi sama sekali. Apabila dikorelasikan dengan UU Perlindungan Konsumen, jelas tidak sesuai dengan standar yang terdapat dalam Pasal 4 huruf (a), (d), (h) dan Pasal 7 huruf (a), (c), (f), (g). Tidak di laksanakan dengan baik Pasal 1248 mengenai Hukum Perjanjian dalam KUHPerdata. Hak dan kewajiban yang masih tidak terpenuhi dengan kata lain yaitu dinyatakan wanprestasi. Penyelesaian permasalahan yang dilakukan secara kekeluargaan masih menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha dan konsumen di Wilayah Singkawang Timur, yaitu dengan melalui musyawarah atau negosiasi dengan pelaku usaha karena dianggap lebih cepat, sederhana, dan tidak memerlukan biaya besar. Katakunci : Tanggung Jawab Hukum, Upaya Hukum ABSTRACT This research focuses on “The Legal Responsibility of the ‘Sahabat Motor’ Workshop in Singkawang Toward Consumers for Negligence in Motorcycle Repair Services.” The rapid growth of the automotive industry in Indonesia, along with the increasing number of motorcycle owners, has heightened the public’s need for vehicle repair services. However, many workshops—particularly non-authorized ones—still fail to provide services professionally, resulting in consumer losses due to negligence in performing repair work. One of the significant cases observed in this study involves repeated repair attempts by the workshop that failed to improve the motorcycle’s condition, coupled with the absence of an adequate solution, leading to the perception that the business actor did not exercise good faith. This study employs an empirical juridical method with a descriptive-analytical approach. Data were collected through literature study and field research, including observations and interviews with business owners, mechanics, and consumers at Sahabat Motor Singkawang as well as several other workshops used as comparison points. The forms of responsibility applied by the business actors include re-repair, price reductions, or replacement of spare parts. However, these measures are carried out without written procedures and are often discriminatory between long-time and new customers. Some workshops even reject complaints or do not provide warranties at all. When correlated with the Consumer Protection Law, these practices clearly do not comply with the standards stipulated in Article 4 letters (a), (d), and (h) and Article 7 letters (a), (c), (f), and (g). In addition, Article 1248 of the Civil Code concerning liability in contract law is not properly implemented. The rights and obligations that should be fulfilled remain unaccomplished, which indicates the presence of wanprestasi (breach of contract). Problem resolution through familial or amicable settlement remains the primary preference among business actors and consumers in the East Singkawang area, typically conducted through deliberation or negotiation with the business owner, as it is perceived to be quicker, simpler, and more cost-efficient. Keywords: Legal Responsibility, Legal Effort

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi. 2020. Hukum Perlindungan Konsumen. Denpasar: Udayana University Press.

C.S.T. Kansil. 1979. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka.

Dhonna Anggreni. 2022. Buku Ajar Metodologi Penelitian Kesehatan. Mojokerto: STIKes Majapahit Mojokerto.

Jayadi, Hendri. 2023. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Teknik Negosiasi. Yogakarta: Publika Global Media.

Jimly Asshiddiqie. Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press.

Nurhayati, Neng Yani. 2015. Hukum Perdata. Bandung: CV PUSTAKA SETIA.

Raharjo, Saptono. 2017. 3 Kitab Undang-Undang. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Santoso, Aris Prio Agus, Ecclisia Sulistyowati, and Tri Wisudawati.2023. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: PUSTAKABARUPRESS.

Tamaulina Br. Sembiring, Irmawati, Muhammad Sabir dan Indra Tjahyadi. 2024. Buku Ajar Metodologi Penelitian ( Teori dan Praktek ). Karawang: CV Saba Jaya Publisher.

Wiwik Sri Widiarty. 2024. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.

Yessy Kusumadewi. & Grace Sharon. 2022. Hukum Perlindungan Konsmen. Yogyakarta: LEMBAGA FATIMAH AZZAHRAH.

Artikel Jurnal

A.Khairi Rezki. 2024. “ Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terkait Kerugian Konsumen Akibat Ketidak Sesuaian Jasa Servis Motor Yang Diperjanjikan (Studi Kasus Di Kota Singaraja) – skripsi ’’.

Albar, Andi Ardillah. 2019. “ Dinamika Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Konteks Hukum Bisnis Internasional ’’, Jurnal Hukum Kenotariatan, 1(1): 23-30

Ananda, Hilda, and Siti Nur Afifah. “ Penyelesaian Secara Litigasi Dan Non Litigasi ’’, Jurnal Ekonomi Syariah Dan Keuangan Islam, 1(1): 56-61

Istiqomah, Fokky Fuad dan Suparji Achmad. 2020. “ Dialektika Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Mendisiplinkan Siswa Di Sekolah ’’, Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1): 57

Lucky Omega Hasan. 2011. “ klausula eksonerasi dan asas keseimbangan dalam perjanjian baku – skripsi ’’.

Lita. 2019. “ Pengaruh Harga, Kualitas Pelayanan Dan Kualitas Produk Terhadap Kepuasan Konsumen Pada Pt Leo Utama Motor – skripsi ’’.

Rusli, Tami. 2012. “ Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen’’, Pranata Hokum, 7(1): 81

Vidya Puterci Dramela. 2018. “ Kewenangan Majelis Pengawasan Daerah Terhadap Protokol Notaris Yang Telah Berakhir Masa Jabatan – Tesis ’’.

Dokumen Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Internet

Gaikindo. 2020. “ Jumlah Kendaraan di Indonesia 147 Juta Unit, 60 Persen di Pulau Jawa”. Tersedia Pada : https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://www.gaikindo.or.id/jumlah-kendaraan-di-indonesia-147-juta-unit-60-persen-di-pulau-jawa/&ved=2ahUKEwii6663memMAxU0yzgGHcktOu0QFnoECCwQAQ&usg=AOvVaw0oYSv6EUwrC3QwyCOV8w3N. ( Diakses April 21, 2025 )

Kamus Besar Bahasa Indonesia. “arti tanggung jawab” . Tersedia Pada : https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://kbbi.web.id/tanggungjawab&ved=2ahUKEwjU4MmA6oKNAxXFyzgGHbkLC-AQFnoECEIQAQ&usg=AOvVaw0gTh3HTMO3oK7gdkMQVpL-. ( Diakses April 29, 2025 )

Downloads

Published

2025-12-19