ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM PENCANTUMAN NAMA AYAH DALAM AKTA KELAHIRAN ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI PASCA PUTUSAN MK No. 46/PUU/VIII/2010
Abstract
Abstract Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010 was a significant milestone in the development of family law in Indonesia, recognizing the existence of a civil relationship between an illegitimate child and their biological father, provided it can be scientifically and legally proven. This decision opened access for illegitimate children to civil rights, including recognition of their identity through the inclusion of the father's name on birth certificates. However, in practice, the implementation of this decision still faces various legal and administrative obstacles, particularly regarding the requirement for a court ruling and civil registration procedures. This article aims to analyze the legal status of including the father's name on birth certificates of illegitimate children following Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010 and examine its legal implications for legal certainty and the protection of children's rights. The research method used is normative legal research with both statutory and conceptual approaches. The results show that although the Constitutional Court decision has normatively recognized civil relationships, in practice, the inclusion of the father's name remains heavily dependent on court rulings and complex administrative mechanisms, potentially creating legal uncertainty and hindering the fulfillment of the child's best interests. Keywords: Children out of wedlock, Inclusion of Father's Name, Birth Certificate, Constitutional Court Decision. Abstrak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan tonggak penting dalam perkembangan hukum keluarga di Indonesia karena mengakui adanya hubungan perdata antara anak luar kawin dan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Putusan ini membuka akses bagi anak luar kawin untuk memperoleh hak-hak keperdataan, termasuk pengakuan identitas melalui pencantuman nama ayah dalam akta kelahiran. Namun, dalam praktiknya, implementasi putusan tersebut masih menghadapi berbagai kendala yuridis dan administratif, khususnya terkait keharusan adanya penetapan pengadilan dan prosedur pencatatan sipil. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pencantuman nama ayah dalam akta kelahiran anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengakuan hubungan perdata, dalam praktik pencantuman nama ayah masih sangat bergantung pada penetapan pengadilan dan mekanisme administrasi yang kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak. Kata Kunci: Anak Luar Kawin, Pencantuman Nama Ayah, Akta Kelahiran, Putusan MK.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Alfitra. Hukum Acara Peradilan Anak Dalam Teori dan Praktik di Indonesia. JawaTimur : Wade Group.
Aulya, Aidil. Pengaruh Demokrasi Terhadap Hukum Keluarga. Sekata Cendikia.
Asikin, Masidin. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Kencana.
Bacharudin. Kupas Tuntas Hukum Waris KUHPerdata (Dilengkapi Teknik Perhitungan dan Pembuatan Akta Waris, Hukum Keluarga, dan Harta Kekayaan Perkawinan). Daerah Istimewa Yogyakarta : Kanisius.
Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Perkawinan. Malang : Universitas Muhammadiyah Malang.
Dewantoro, Andreas. Penyuluhan Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta : Budi Utama.
Duwi Handoko. Hak Asasi Manusia Dalam Pasal 28A-28E UUD 1945 : Membangun Keadilan dan Kesejahteraan Sosial. Pekan Baru : Hawa Dan Ahwa.
Febria, Rike Rezki, dkk. Hukum Perdata Indonesia. Padang : Gita Lentera.
Faisal, Jamaluddin & Sela Azkia. Hukum Perkawinan (Pendekatan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam). Yogyakarta : Budi Utama.
Ghufron, Maksum, Abdul Aziz, Ali Mutakin, Nadzif Ali Asyari, Taufik Hidayat, Nurhalimah, Burhanudin, Iqbal Subhan Nugraha, Mahmud, Desi Purnama Sari. Hukum Perkawinan Di Indonesia (Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-undangan Nasional). Bogor : Abdi Fama.
Gufron, Maksum, dkk. Buku Ajar Hukum Perkawinan Di Indonesia : Perspektif Fikih Klasik Dan Perundang-undangan Nasional. Bogor : Abdi Fama.
Hartanto, J Andy. Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Surabaya : Jakad Publishing.
Hasan, Iqbal. Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Henry, Saida Flora, dkk. Hukum Waris KUH Perdata. Batam : Media Grafika.
Irfan, Nurul. Nasab dan Status Anak Dalam Hukum Islam. Amzah : Jakarta.
Izudin, Muhammad. Dinamika Atas Hukum Terhadap Anak Yang Lahir di Luar Perkawinan. Jawa Barat : Adanu Abimata.
Jehani, Libertus. Perkawinan : Apa Risiko Hukumnya?. Jakarta : Forum Sahabat.
Lesmana, Sri Jaya. Hukum Keluarga dan Waris. Banten : Yayasan Berkah Aksara Cipta Karya.
Limahelu, Frans. Eksistensi Fungsi Dan Tujuan Hukum. Jakarta : Kencana.
Mahmud, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Mesta, Wahyu Nita. Hukum perkawinan di Indonesia. Lampung : Laduny Alifatama.
Mestika, Zed. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Nazir, Moh. Metode Penelitian. Bogor : Ghalia Indonesia.
Ramadhani, Dwi Aryanti & Sulastri. Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta Selatan : Damera Press.
Rezki, Rike, dkk. Hukum Perdata Indonesia. Padang : Gita Lentera.
Rianto, Adi. Metode Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta : Granit.
Rosyadi, Imron. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam. Jakarta : Kencana.
Simanjuntak, P.N.H. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta : Kencana.
Siswosoediro, Henry S & Veronika Dian A. Mengurus Surat-Surat Kependudukan (Identitas Diri). Jakarta Selatan : TransMedia Pustaka.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI-Press, Universitas Indonesia.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabet.
Suharsimi, Arikunto. Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : Rineka Cipta.
Windasari, Yuyun Ratuloli & Yossie Maria Yulianti Yacob. “Perbandingan Kedudukan Anak Luar Kawin …”, Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1.
Zainuddin & Zulfiani. Kepastian Hukum Perkawinan Siri Dan Permasalahannya Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Yogyakarta : Budi Utama.
JURNAL
Fahriana, Nurrisa, Dina Hermina & Norlaila. 2025. “Pendekatan Kualitatif Dalam Penelitian : Strategi, Tahapan, dan Analisis Data”, Jurnal Teknologi Pendidikan dan Pembelajaran (JTTP).
Herawati, Ervina Martha, Vonny Fatikha Azzahra, Sheilla Syafadita, Putriana Budhi Pinasty, Farrel Arrigo. 2023. “Kepastian Hukum Perkawinan Beda Negara Berdasarkan Hukum Perdata Internasional Indonesia”, Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial.
Husni, Zainul Mu’ien, Emilia Rosa, Lilik Handayani, Dinda Febrianti Putri. 2021. “Analisis Status Anak Luar Kawin Terhadap Orang Tuanya : Studi Komparatif Antara Hukum Positif Dan Hukum Islam”, Jurnal Kajian Hukum Islam.
Purwanto, Muhammad Roy. 2012. “Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 43 a (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Status Anak Di Luar Nikah Berdasarkan Mashlahah Najmuddin AL-Thufi (Dekonstruksi Undang-undang Hukum Islam)”, Jurnal AL-Mawarid.
Ratuloli, Yuyun Windasari & Yossie Maria Yulianti Yacob. 2024. “Perbandingan Kedudukan Anak Luar Kawin Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam, Sikap Masyarakat Terhadap Anak Luar Kawin di Desa Lohayong, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur”, Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora.
SKRIPSI
Nabila Husna Lailiya Raksamijaya, “Penetapan Kewajiban Keperdataan Kepada Ayah Biologis Terhadap Anak Hasil Zina Pasca Putusan Mk Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Studi Komparatif Penetapan Nomor : 660/Pdt.P/2023/PA.JS dan Nomor : 278/Pdt.P/2021/PA.JS”. Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah. 2025.
Nita Rismawati, “Hak Keperdataan Bagi Anak Diluar (Studi Kasus DiDesa Jogja Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah”. Skripsi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Metro, 2021.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
PUTUSAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
INTERNET
Muhammad Aidil Akbar. 2024. Cara Menambahkan Nama Ayah di Akta Lahir Anak Luar Kawin. Dapat diakses dari: https://www.ilslawfirm.co.id/cara-menambahkan-nama-ayah-di-akta-lahir-anak-luar-kawin/#:~:text=permohonan%20pengesahan%20perkawinan.-,2.,menikah%20siri%20sebelum%20anak%20lahir. (Diakses Oktober 27 2025).